Apakah Boleh Membayar Kafarat dengan Uang?

apakah boleh membayar kafarat dengan uang

Dalam islam, istilah kafarat mungkin sudah tidak asing dan sering didengar. Kafarat adalah kewajiban yang harus dikerjakan oleh seorang muslim sebagai bentuk penebusan dosa yang telah dilakukan.

Ada banyak jenis dosa yang bisa ditebus dengan kafarat misalnya Jima’ (berhubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan), sumpah atas nama Allah dan lainnya.

Namun tak jarang banyak seorang muslim yang masih bingung, apakah membayar kafarat diperbolehkan dengan uang? Atau hanya boleh dengan makanan?

Untuk itu, berikut ini kami bahas secara lengkap tentang hal itu.

Apakah Boleh Membayar Kafarat dengan Uang?

Inilah inti pertanyaan yang paling sering diajukan. Dalam islam, beberapa ulama berbeda pandangan tentang hal ini.

Sebelum masuk ke pendapat para ulama, berikut ini perintah Allah yang ada dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89 tentang kafarat sumpah.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Q.S Al-Maidah : 89)

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa pandangan dari para ulama : 

Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)

Ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa Membayar kafarat dengan uang tidak lebih utama dibanding dengan makanan atau pakaian.

Namun, menurut pandangan mayoritas ulama ini, membayar kafarat dengan uang bukan berarti tidak sah, atau mereka tidak melarang, hanya saja mereka melihat sebagai opsi yang kurang prioritas dibanding bentuk makanan atau pakaian.

Pendapat Mazhab Hanafi

Sementara, berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi dan sejumlah ulama kontemporer termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat jika membayar kafarat menggunakan uang diperbolehkan.

Namun pandangan ini tetap ada syaratnya yaitu jumlah yang dibayarkan harus sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan dalam islam.

Praktik Di Indonesia Tentang Denda Kafarat

Di Indonesia, praktik denda kafarat khususnya melalui lembaga zakat mengadopsi beberapa opsi.

Walaupun secara umum, seseorang yang melakukan dosa dan ingin membayar kafarat tetap memberikan sejumlah uang sesuai dengan takaran yang ada di lembaga tersebut.

Selain itu, mengadopsi pendapat Mazhab Hanafi dikarenakan relevansinya dengan kondisi modern.

Cara Menghitung Kafarat dengan Uang

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, jika membayar kafarat dengan uang diperbolehkan dengan catatan harus sesuai dengan syariat islam.

Cara menghitungnya menggunakan takaran 1 mud per orang miskin atau setara dengan 0,75 kg atau ½ sha’.

Namun mazhab Hanafi menggunakan 1 sha’ yang lebih besar.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut : 

  • Takaran sha’ = 3,25 – 3,8 kg beras per orang
  • Jika harga beras Rp10.000/kg, maka: 3,25 kg × Rp10.000 = Rp32.500–38.000 per orang
  • Jadi jika kafarat sumpah maka Rp32.500 × 10 = Rp325.000–380.000
  • Untuk kafarat Jima’ 60 × Rp32.500 = Rp1.950.000–2.280.000

Jika sahabat mendapatkan harga yang berbeda saat ingin membayar kafarat, tidak usah khawatir, karena biasanya harga 1 mud disesuaikan dengan harga beras di wilayah-wilayah tertentu.

Syarat Pembayaran Kafarat dengan Uang

Jika Anda memilih membayar kafarat dengan uang, beberapa kondisi perlu diperhatikan:

1. Jumlah Harus Sesuai Takaran

Uang yang dibayarkan harus setara dengan harga makanan pokok di masyarakat setempat, bukan harga makanan jadi atau siap santap. 

Perhitungan mengikuti takaran dalam Mazhab Hanafi yang memungkinkan pembayaran dengan uang.

2. Penerima Harus Muslimin

Seperti halnya zakat, kafarat hanya boleh diberikan kepada umat Muslim yang fakir atau miskin. 

Mayoritas ulama melarang penyaluran kafarat kepada non-Muslim karena kedudukannya yang sama-sama wajib seperti zakat.

3. Penerima Harus Berbeda-Beda

Untuk kafarat yang memerlukan 60 orang miskin (seperti jima’ siang Ramadhan atau untuk melengkapi qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya), uang harus diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda, bukan hanya beberapa orang.

4. Dapat Dicicil Sesuai Kemampuan

Melansir dari laman Dompet Dhuafa, pembayaran kafarat bisa dilakukan secara bertahap (dicicil) sesuai dengan kemampuan Anda, dengan catatan bahwa tujuan akhirnya adalah sampai ke tangan 60 orang miskin yang berbeda.

Penutup

Membayar kafarat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi bentuk taubat dan pendidikan jiwa. 

Jangan sampai kita tergesa-gesa beramal, tetapi lupa memastikan kesesuaiannya dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa jadi rujukan untuk membayar kafarat dengan benar dan sesuai syariat.

Leave a Comment