Pernah bersumpah dengan nama Allah, tapi di kemudian hari lupa, ragu, atau justru melanggarnya?
Tidak sedikit kaum Muslimin yang mengalami hal ini. Sumpah sering terucap dalam kondisi emosi, terdesak, atau sekadar untuk meyakinkan orang lain.
Namun ketika sumpah itu tidak ditepati, muncul pertanyaan besar, apakah berdosa dan harus membayar kafarat sumpah?
Islam sebagai agama rahmat tidak hanya menjelaskan larangan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya. Salah satunya melalui kafarat sumpah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang kafarat sumpah: mulai dari pengertian, jenis-jenis sumpah, besaran kafarat, cara membayar nya (termasuk dengan uang dan online), hingga waktu terbaik untuk menunaikannya.
Apa Itu Kafarat Sumpah dalam Islam?
Kafarat sumpah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim ketika melanggar sumpah yang sah dan disengaja atas nama Allah.
Dasar hukum dari kafarat ini terdapat dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman :
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Ayat ini menegaskan bahwa tidak semua sumpah wajib kafarat, namun ada sumpah tertentu yang memang mewajibkannya.
Selain ayat diatas, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Jika kamu bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian kamu melihat yang lain lebih baik, maka lepaskanlah sumpahmu itu dan tunaikanlah yang lebih baik, serta bayarlah kafaratnya.”
Apa Saja Kafarat Sumpah? Kenali Jenis Sumpahnya
Sebelum membahas cara membayar kafarat sumpah, penting memahami jenis-jenis sumpah dalam Islam, karena tidak semuanya memiliki konsekuensi kafarat.
1. Sumpah Laghawi/Laghwu (Sumpah Tidak Disengaja)
Sumpah yang terucap secara spontan, tanpa niat sungguh-sungguh, atau sekadar kebiasaan lisan.
Sumpah ini walaupun mengandung lafadz Allah tapi tidak wajib ditepati karena umumnya diucapkan hanya sebagai bentuk cinta kepada Allah SWT.
Contoh sumpah Laghawi/Laghwu :
“Demi Allah, aku lupa.”
“Wallahi, ini enak banget.”
Hukumnya:
Tidak berdosa dan tidak wajib kafarat sumpah.
2. Sumpah Mun’aqidah (Sumpah yang Disengaja)
Sumpah yang diucapkan dengan niat, sadar, dan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu di masa depan.
Sumpah inti bisa dibilang nadzar yang mana jika seseorang mengatakan seperti contoh dibawah maka harus membayar kafarat.
Contoh sumpah:
“Demi Allah, saya tidak akan merokok lagi,” tetapi kemudian dilanggar.
“Saya bersumpah akan melunasi hutang bulan ini,” namun tidak ditepati.
3. Sumpah Ghamus (Sumpah Palsu)
Sumpah palsu yang digunakan untuk menipu atau mengambil hak orang lain.
Contoh sumpahnya :
“Demi Allah saya bersaksi dia menghina saya” padahal itu bohong.
Hukumnya:
- Dosa besar
- Wajib taubat nasuha dan mengembalikan hak-hak yang telah dirampas atau yang dirugikan kepada orang lain.
Syarat Berlakunya Kafarat Sumpah
Melansir dari beberapa sumber, jika kafarat ini berlaku jika telah memenuhi kondisi tertentu, yaitu :
- Pelaku eralak dan baligh (sudah dewasa)
- Menggunakan nama Allah SWT atau sifat-Nya dalam sumpah yang diucapkan
- Diucapkan dengan sengaja
- Sumpah dilakukan yang berhubungan dengan hal yang mungkin dilakukan
- Melanggar dengan sengaja
- Tidak ada paksaan dalam mengucapkan maupun melanggar sumpah
Berapa Kafarat Melanggar Sumpah?
Setelah tahu jenis jenis kafarat sumpah diatas, sekarang kita masuk kepada konsekuensi yang harus dibayarkan.
Dalam Al-Qur’an yang sudah kami jelaskan diatas, bahwa ada 3 cara yang harus dilakukan secara berurutan yaitu :
- Memberi makan 10 orang miskin minimal 678 gram (i mud) per orang dan dalam kondisi siap makan.
- Jika tidak mampu Memberi pakaian kepada 10 orang miskin yang layak dan sopan untuk shalat.
- Memerdekakan budak (tidak relevan di masa sekarang)
Jika tidak mampu melakukan salah satu di atas, maka:
- Puasa 3 hari berturut-turut
Bagaimana Cara Membayar Kafarat Sumpah?
1. Cara Membayar Kafarat Sumpah dengan Makanan
Memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti:
- Nasi + lauk
- Makanan siap saji yang layak
Catatan penting:
Makanan harus benar-benar sampai kepada 10 orang miskin, bukan satu orang saja.
2. Membayar Kafarat Sumpah dengan Uang
Pertanyaan ini sangat sering muncul: apakah boleh membayar kafarat sumpah dengan uang?
Mayoritas ulama membolehkan pembayaran kafarat sumpah dengan uang, selama:
- Nilainya setara dengan makanan 10 orang miskin
- Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin
Inilah yang banyak dipraktikkan saat ini, terutama di wilayah perkotaan.
Bayar Kafarat Sumpah Online, Apakah Sah?
Di era digital, bayar kafarat sumpah online menjadi solusi praktis.
Hukumnya boleh, dengan syarat:
- Niat jelas sebagai kafarat sumpah
- Disalurkan kepada fakir miskin
- Melalui lembaga yang amanah dan transparan
Banyak lembaga sosial Islam saat ini memfasilitasi penyaluran kafarat secara online dengan laporan distribusi yang jelas.
Kapan Waktu Membayar Kafarat Sumpah?
Kafarat sumpah dibayarkan setelah sumpah dilanggar.
Namun para ulama menganjurkan:
- Tidak menunda-nunda
- Segera menunaikan kafarat ketika mampu
Menunda kafarat sumpah tanpa alasan yang syar’i dikhawatirkan menambah dosa dan kelalaian.
Jangan Anggap Remeh Sumpah, Ini Tanggung Jawab Seorang Muslim
Sumpah bukan sekadar ucapan Ia adalah janji yang disandarkan pada nama Allah SWT.
Ketika sumpah dilanggar, kafarat sumpah bukanlah hukuman, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya kembali bersih dan bertanggung jawab.
Yuk mulai dari sekarang:
- Lebih menjaga lisan
- Tidak mudah bersumpah
- Segera menunaikan kafarat jika memang wajib
Dengan memahami kafarat sumpah, ibadah kita menjadi lebih tenang, dan hubungan dengan Allah pun semakin terjaga.
FAQ
Menurut repository.uin-suka.ac.id sumpah yang dilakukan dengan berulang, mayoritas ulama sepakat setiap pelanggaran memerlukan kafarat tersendiri. Artinya, jika melanggar sumpah 3 kali, maka harus membayar kafarat 3 kali pula.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Hambali, dan Maliki berpendapat bahwa sumpah palsu memerlukan taubat dan istighfar, namun tidak semua mewajibkan kafarat.
Sebaliknya, mazhab Syafi’i secara khusus mewajibkan kafarat untuk sumpah palsu yang diucapkan dengan sengaja untuk merugikan orang lain dan harus dikembalikan haknya kepada pemilik yang dirugikan.





