Cara Hitung Zakat Penghasilan untuk Karyawan & Waktu Bayar

Cara Hitung Zakat Penghasilan

Sebagai karyawan, kamu menerima gaji setiap bulan.

Tapi apakah kamu sudah tahu persis bagian mana dari gaji yang wajib dizakati? Apakah tunjangan ikut dihitung? Bagaimana dengan potongan BPJS dan pajak apakah mengurangi zakat atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan ini sangat wajar muncul, karena struktur gaji karyawan di Indonesia biasanya terdiri dari banyak komponen.

Artikel ini menjawab tuntas, dengan panduan yang sesuai ketentuan BAZNAS dan Fatwa MUI terbaru.

Apa Itu Zakat Penghasilan Karyawan?

Zakat penghasilan karyawan adalah bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan dari pendapatan yang didapatkan karyawan yang bekerja di instansi Kementerian, Lembaga, BUMN, dan swasta yang tidak melanggar syariah.

Fatwa MUI menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya.

Dasar hukumnya adalah Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, dikuatkan oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019, dan dioperasionalkan melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab terbaru.

Nisab Zakat Penghasilan Karyawan Terbaru

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan.

Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025.

Jika total penghasilanmu melebihi Rp 7.640.144 per bulan, kamu sudah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.

Komponen Gaji Apa Saja yang Masuk Hitungan?

Ini yang paling sering membingungkan karyawan. Tidak semua yang tertulis di slip gaji diperlakukan sama.

Pendapatan bruto merupakan hasil jumlah total penghasilan yang didapatkan, misalnya dari gaji ditambah insentif/tunjangan/bonus ditambah pendapatan lainnya.

Rinciannya:

Yang WAJIB dimasukkan ke perhitungan zakat:

  • Gaji pokok : komponen utama gaji bulanan
  • Tunjangan tetap : tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi yang diterima rutin setiap bulan
  • Bonus : bonus kinerja, bonus proyek, atau bonus tahunan
  • THR (Tunjangan Hari Raya) : dizakati di bulan diterimanya
  • Honorarium : honor rapat, honor mengajar, atau kegiatan tambahan dari kantor
  • Pendapatan lembur : upah kerja di luar jam normal

Yang TIDAK termasuk objek zakat:

  • Penggantian biaya riil : uang perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan (bukan tunjangan tetap)
  • Dana pensiun yang belum cair : zakat ditunaikan saat dana sudah bisa diakses
  • Pinjaman dari kantor : bukan penghasilan, harus dikembalikan

Zakat dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?

Ini adalah pertanyaan paling sering diperdebatkan.

Masih banyak yang bertanya apakah zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih?

Pertanyaan ini sering muncul karena struktur gaji karyawan biasanya terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga potongan pajak dan BPJS.

Ada dua pendapat yang keduanya sah:

1. Dari Penghasilan Bruto (Kotor)

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat.

Artinya dihitung dari total penghasilan sebelum dipotong apapun.

Ini adalah pendapat yang dipegang BAZNAS dan mayoritas lembaga zakat resmi di Indonesia.

Alasannya adalah potongan BPJS dan pajak adalah kewajiban administratif negara, bukan pengurang kepemilikan harta secara syariah karena BPJS dan pajak tetap memberikan manfaat kembali kepada pembayarnya.

Contohnya Gaji pokok Rp 8.000.000 + tunjangan transportasi Rp 1.500.000 + tunjangan makan Rp 500.000 = total bruto Rp 10.000.000.

Meski dipotong BPJS Rp 200.000 dan PPh Rp 150.000, zakat tetap dihitung dari Rp 10.000.000.

Zakat = 2,5% × Rp 10.000.000 = Rp 250.000

2. Dari Penghasilan Neto (Bersih)

Sebagian ulama membolehkan menghitung zakat dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban primer (cicilan rumah, biaya hidup minimal, hutang yang jatuh tempo).

Pendapat ini mempertimbangkan kemampuan riil muzaki.

Contohnya: Total bruto Rp 10.000.000 − potongan BPJS & pajak Rp 350.000 − kebutuhan pokok Rp 4.000.000 = neto Rp 5.650.000.

Zakat = 2,5% × Rp 5.650.000 = Rp 141.250

Mana yang dipilih? Untuk kehati-hatian dan konsistensi dengan standar nasional, menghitung dari bruto lebih dianjurkan. Namun jika kondisi ekonomimu memang sangat terbatas, pendapat neto tetap sah secara fiqih.

Kapan Waktu Membayar Zakat Penghasilan?

Ada dua waktu yang sama-sama dibolehkan:

1. Bayar Bulanan

Zakati setiap bulan langsung saat gaji diterima. Ini cara yang paling mudah, paling ringan, dan paling dianjurkan oleh BAZNAS.

Mengapa lebih baik?

  • Lebih ringan secara finansial karena Rp 250.000/bulan jauh lebih terasa ringan dari Rp 3.000.000 sekaligus
  • Tidak ada risiko lupa atau menunda
  • Harta langsung bersih setiap bulan begitu gaji masuk

2. Bayar Tahunan (di Akhir Haul)

Kumpulkan dulu selama setahun, lalu hitung dan bayar sekaligus. Biasanya dilakukan di bulan Ramadhan karena pahalanya berlipat.

Cara ini sah tapi membutuhkan kedisiplinan lebih untuk tidak menggunakan uang yang seharusnya dizakati.

Apakah Kantor Bisa Membantu Pembayaran Zakat?

Ya. Banyak perusahaan kini memfasilitasi pembayaran zakat karyawan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

UPZ adalah unit yang dibentuk BAZNAS untuk memudahkan pengumpulan zakat di lingkungan instansi atau perusahaan.

Jika kantormu sudah memiliki UPZ, zakatmu bisa langsung dipotong dari gaji setiap bulan — mirip seperti iuran BPJS.

Jika kantormu belum memiliki UPZ, kamu bisa menyalurkan zakat secara mandiri melalui:

  • BAZNAS
  • Rumah Zakat
  • Dompet Dhuafa
  • Lazis Muhammadiyah
  • NU Care-LAZISNU

Zakat Penghasilan Bisa Mengurangi Pajak

Ini kabar baik yang banyak karyawan belum tahu.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat penghasilan yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat atau BAZ resmi dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam perhitungan PPh 21.

Artinya: membayar zakat melalui lembaga resmi bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tapi juga mengurangi pajak penghasilanmu secara legal.

Caranya: minta Bukti Setor Zakat (BSZ) dari lembaga amil zakat tempat kamu menyalurkan zakat, lalu lampirkan saat pengisian SPT Tahunan.

Hitung Zakatmu Sekarang

Sudah tahu komponen gajimu? Langsung hitung kewajiban zakatmu menggunakan Kalkulator Zakat — masukkan total penghasilan bruto bulananmu dan kalkulator akan langsung menampilkan angka zakat sesuai nisab 2026.

Referensi dan Sumber

  1. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
  2. SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
  3. BAZNAS RI — Halaman Zakat Karyawan
  4. BAZNAS RI — Halaman Zakat Penghasilan
  5. Panduan Hitung Zakat 2026 — BAZNAS Sleman
  6. KantorKu.id — Zakat dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?
  7. UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
    • Regulasi zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak.

Leave a Comment