8 Golongan Penerima Zakat (Mustahik) yang Wajib Kamu Ketahui

8 golongan penerima zakat atau mustahiq

Zakat bukan sekadar kewajiban membayar tapi juga hak bagi mereka yang membutuhkan.

Islam telah menetapkan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat, langsung melalui firman Allah dalam Al-Qur’an.

Memahami siapa mustahik (penerima zakat) penting agar zakat yang kita tunaikan benar-benar tepat sasaran.

Bukan asal bayar, bukan asal transfer, tapi sungguh-sungguh menjadi jembatan antara yang berkecukupan dan yang membutuhkan.

Dasar Hukum Tentang Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menyebut delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Penetapan ini bersifat qath’i — pasti dan tidak bisa diubah oleh siapapun karena langsung dari Allah SWT.

Penjelasan 8 Golongan Penerima Zakat

Golongan penerima zakat sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an yang sudah kami jelaskan diatas. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

1. Fakir (الفقراء)

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Kondisinya lebih berat dari orang miskin mereka tidak punya apa-apa atau sangat sedikit sekali.

Contoh nyata: seseorang yang tidak bekerja, tidak punya tabungan, dan tidak punya keluarga yang menanggungnya.

Untuk makan sehari-hari saja ia kesulitan.

Zakat untuk fakir bertujuan mencukupi kebutuhan dasarnya sandang, pangan, papan hingga kondisinya membaik.

2. Miskin (المساكين)

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau harta, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Mereka punya pemasukan, tapi selalu kurang.

Contoh nyata: seorang buruh harian yang bekerja tapi gajinya hanya cukup untuk sebagian kebutuhan keluarganya.

Atau seorang pedagang kecil yang hasilnya tidak menentu dan sering defisit.

Perbedaan fakir dan miskin sering diperdebatkan ulama.

Secara umum, fakir kondisinya lebih parah tidak punya sama sekali atau hanya punya kurang dari separuh kebutuhannya.

Miskin punya lebih dari setengah kebutuhannya tapi tetap tidak mencukupi.

3. Amil Zakat (العاملين عليها)

Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat mulai dari mengumpulkan, mencatat, mendistribusikan, hingga mengawasi penyalurannya.

Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka, meskipun secara pribadi mereka mungkin bukan orang miskin.

Di Indonesia, amil zakat yang sah adalah lembaga yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama, seperti BAZNAS, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, Lazis Muhammadiyah, NU Care-LAZISNU, dan lainnya.

Catatan penting: Bagian amil dari zakat umumnya tidak boleh melebihi seperdelapan (12,5%) dari total zakat yang terkumpul, meskipun dalam praktiknya penetapannya diserahkan pada kebijakan lembaga berdasarkan kebutuhan operasional yang wajar.

4. Mualaf (المؤلفة قلوبهم)

  • Orang yang baru masuk Islam dan perlu dukungan agar keimanannya semakin kuat
  • Orang yang diharapkan masuk Islam karena memberikan bagian zakat bisa menarik hatinya
  • Pemimpin atau tokoh yang dengan keislamannya bisa membawa banyak orang lain ke Islam
  • Orang Islam yang imannya lemah dan perlu diperkuat agar tidak murtad

Di era modern, banyak ulama menafsirkan mualaf lebih luas termasuk orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan sosial-ekonomi karena mungkin dikucilkan keluarga atau kehilangan pekerjaan akibat keislamannya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak (في الرقاب)

Riqab secara harfiah berarti “leher” atau “tengkuk”, merujuk pada hamba sahaya (budak).

Zakat untuk golongan ini digunakan untuk memerdekakan budak atau membebaskan orang dari perbudakan.

Di masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat, perbudakan adalah realita sosial.

Zakat digunakan untuk membeli kemerdekaan seorang budak atau membantu budak mukatab (budak yang sedang mencicil pembayaran untuk memerdekakan dirinya).

Relevansi di era modern: Meskipun perbudakan konvensional telah dihapuskan, sebagian ulama kontemporer memperluas makna riqab untuk mencakup:

  • Korban perdagangan manusia (human trafficking)
  • Orang yang terjebak dalam kerja paksa atau perbudakan modern
  • Orang yang terjerat kondisi yang merampas kebebasannya secara tidak adil

6. Gharimin / Orang yang Berutang (الغارمين)

Gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.

Namun ada syarat penting: hutang tersebut harus bukan untuk tujuan maksiat atau pemborosan.

Dua kategori gharimin yang berhak menerima zakat:

1. Gharim li Maslahati Nafsihi

Orang yang berutang untuk kebutuhan pribadinya yang mendesak dan halal, misalnya berutang untuk biaya pengobatan, biaya hidup saat musibah, atau modal usaha yang kemudian bangkrut bukan karena kelalaian.

2Gharim li ishlahil baini nas: Orang yang berutang untuk mendamaikan konflik antar kelompok atau untuk kepentingan kemaslahatan umum masyarakat.

Yang tidak berhak sebagai gharimin: orang yang berutang untuk membeli barang mewah, untuk berjudi, atau untuk keperluan yang diharamkan Islam.

7. Fi Sabilillah (في سبيل الله)

Fi sabilillah secara harfiah berarti “di jalan Allah”. Dalam fiqih klasik, ini merujuk pada pejuang yang berjihad di jalan Allah — mereka yang berperang membela Islam tapi tidak mendapat gaji dari negara.

Perkembangan penafsiran modern: Para ulama kontemporer memperluas makna fi sabilillah secara lebih luas, mencakup:

  • Kegiatan dakwah dan penyebaran Islam
  • Pembangunan sarana pendidikan Islam (pesantren, madrasah)
  • Pembangunan rumah sakit dan fasilitas sosial umat
  • Beasiswa pendidikan bagi pelajar/mahasiswa Muslim yang berjuang menuntut ilmu agama
  • Kepentingan umum yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam

Ini adalah golongan yang paling luas penafsirannya dan sering menjadi perdebatan di kalangan ulama. MUI dan BAZNAS Indonesia cenderung menggunakan penafsiran yang lebih luas untuk golongan ini.

8. Ibnu Sabil (ابن السبيل)

Ibnu sabil secara harfiah berarti “anak jalan” atau musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh dari kampung halamannya.

Kondisi ibnu sabil: ia mungkin orang yang kaya di kampungnya, tapi dalam perjalanan ia kehabisan uang, kehilangan barang bawaan, atau mengalami musibah sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau pulang ke rumahnya.

Zakat untuk ibnu sabil diberikan sekadar untuk memenuhi kebutuhannya selama perjalanan dan membantu kepulangannya — bukan untuk memperkayanya.

Penafsiran modern Sebagian ulama meluaskan makna ibnu sabil untuk mencakup pengungsi dan orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumahnya karena bencana alam, konflik, atau keadaan darurat lainnya.

Apakah Semua 8 Golongan Harus Menerima?

Tidak harus. Para ulama bersepakat bahwa tidak wajib membagi zakat secara merata ke semua 8 golongan dalam setiap pembayaran.

Yang wajib adalah memastikan zakat disalurkan hanya kepada golongan yang memang ada dan membutuhkan di lingkungannya.

Jika di suatu daerah tidak ada mualaf atau ibnu sabil, zakat bisa disalurkan seluruhnya ke golongan yang ada misalnya fakir dan miskin saja.

Namun jika zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, lembaga tersebut yang akan menentukan distribusinya sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Mana yang Lebih Baik: Langsung ke Mustahik atau Lewat Lembaga?

Keduanya sah secara fiqih, tapi masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.

Langsung ke mustahik:

  • Kelebihan: lebih personal, kamu bisa memastikan sendiri bahwa penerimanya memang berhak
  • Kekurangan: membutuhkan pengetahuan dan waktu untuk memverifikasi kelayakan penerima

Lewat lembaga amil zakat resmi:

  • Kelebihan: lebih terorganisir, jangkauan lebih luas, bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak, amil yang berpengalaman memverifikasi kelayakan
  • Kekurangan: kamu tidak selalu bisa memilih mustahik secara langsung

Untuk zakat dalam jumlah besar atau untuk jenis zakat seperti fi sabilillah, menyalurkan lewat lembaga yang terpercaya lebih dianjurkan karena dampaknya lebih terukur dan sistematis.

Sudah Tahu Wajib Zakat? Hitung Dulu Berapa yang Harus Dibayar

Setelah memahami kepada siapa zakat harus disalurkan, pastikan kamu sudah menghitung berapa kewajiban zakatmu. Gunakan Kalkulator Zakat untuk mendapatkan angka yang tepat sesuai nisab terbaru 2026.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bolehkah saya memberikan zakat ke masjid?

Masjid tidak termasuk dalam 8 asnaf penerima zakat. Memberikan zakat ke masjid tidak sah sebagai zakat tapi sah dan sangat dianjurkan sebagai sedekah atau wakaf. Namun jika masjid termasuk lembaga zakat maka diperbolehkan.

Apakah orang tua saya termasuk mustahik jika mereka miskin?

Jika orang tuamu termasuk fakir atau miskin dan kamu tidak mampu menanggung seluruh kebutuhannya, sebagian ulama membolehkan memberi zakat kepada orang tua. Namun jika kamu wajib menafkahi mereka (karena kamu mampu), memberikan zakat kepada mereka dianggap mengganti kewajiban nafkah ini tidak sah. Sebaiknya nafkahi mereka dari hartamu sendiri, dan salurkan zakatmu ke mustahik lain.

Bolehkah saya memberi zakat ke teman yang sedang terlilit hutang?

Boleh, jika temanmu memenuhi kriteria gharimin berutang untuk keperluan yang halal dan tidak mampu melunasinya. Pastikan kondisinya memang demikian sebelum memberikannya sebagai zakat.

Apakah mahasiswa yang tidak punya penghasilan bisa menerima zakat?

Tergantung kondisinya. Jika ia benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan tidak ada yang menanggungnya, ia bisa masuk kategori fakir atau miskin. Jika ia sedang menuntut ilmu agama dan termasuk pejuang fi sabilillah, ada ulama yang membolehkannya menerima dari pos fi sabilillah.

Leave a Comment