8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati Beserta Nisab dan Kadarnya

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Zakat mal bukan hanya soal gaji atau tabungan. Islam menetapkan bahwa hampir semua bentuk harta yang produktif dan melebihi nisab wajib dizakati mulai dari emas yang tersimpan di lemari, saham di aplikasi investasi, hingga hasil panen di ladang.

Banyak Muslim yang sudah rajin bayar zakat penghasilan tapi tidak tahu bahwa tabungan atau emasnya juga wajib dizakati.

Sebaliknya, ada yang merasa belum wajib zakat karena gajinya kecil, padahal investasinya sudah melebihi nisab sejak lama.

Artikel ini membahas tuntas 8 jenis harta yang wajib dizakati, lengkap dengan nisab, kadar, dan contoh perhitungannya masing-masing.

1. Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi baik sebagai karyawan, pegawai negeri, dokter, pengacara, konten kreator, maupun jenis pekerjaan lainnya.

Dasar hukumnya adalah Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 yang mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian karena keduanya sama-sama merupakan hasil usaha yang masuk secara rutin.

Nisab: Rp 7.640.144 per bulan (atau Rp 91.681.728 per tahun) berdasarkan SK BAZNAS No. 15 Tahun 2026.

Kadar: 2,5% dari penghasilan

Haul: Tidak berlaku jika dihitung bulanan. Jika dihitung tahunan, haul berlaku satu tahun.

Contoh: Pak Irfan bekerja sebagai desainer grafis dengan gaji Rp 11.000.000 per bulan.

Zakat = 2,5% × Rp 11.000.000 = Rp 275.000 per bulan

Yang termasuk penghasilan yang dizakati adalah gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, THR, honorarium, dan pendapatan freelance.

2. Zakat Tabungan

Uang yang tersimpan baik di rekening bank, deposito, maupun tunai di rumah — wajib dizakati jika sudah melebihi nisab dan telah tersimpan selama satu tahun penuh.

Banyak orang tidak sadar bahwa tabungan mereka sudah wajib dizakati. Padahal jika saldo tabunganmu sudah di atas setara 85 gram emas sepanjang tahun, kewajiban zakat sudah berlaku.

Nisab: Setara 85 gram emas murni (24 karat)

Kadar: 2,5% dari total saldo

Haul: 1 tahun penuh

Cara menghitung saldo yang dizakati: Ambil saldo terendah selama setahun sebagai acuan — ini pendekatan yang lebih aman secara fiqih. Sebagian ulama menggunakan saldo rata-rata, sebagian lagi menggunakan saldo akhir tahun.

Contoh: Bu Nisa memiliki tabungan yang konsisten di atas Rp 200.000.000 selama setahun penuh.

Zakat = 2,5% × Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000 per tahun

Jika penghasilanmu sudah dizakati setiap bulan, sebagian ulama berpendapat bahwa hasil tabungan dari penghasilan tersebut tidak perlu dizakati lagi untuk menghindari zakat ganda.

Namun pendapat mayoritas tetap mewajibkannya. Konsultasikan dengan lembaga zakat untuk kepastian kondisimu.

3. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak yang disimpan — bukan yang dipakai aktif sehari-hari — wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun.

Nisab emas: 85 gram emas murni (24 karat)

Nisab perak: 595 gram perak

Kadar: 2,5% dari nilai pasar emas/perak saat zakat ditunaikan

Haul: 1 tahun penuh

Contoh: Ibu Rakhma menyimpan 120 gram emas batangan. Harga emas hari ini Rp 2.000.000 per gram.

Nilai emas     = 120 × Rp 2.000.000 = Rp 240.000.000
Zakat          = 2,5% × Rp 240.000.000 = Rp 6.000.000

Bagaimana dengan perhiasan emas yang dipakai? Ini adalah masalah khilafiah (perbedaan pendapat ulama).

Mazhab Hanafi mewajibkan zakat atas semua emas termasuk perhiasan yang dipakai.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengecualikan perhiasan yang dipakai dalam batas wajar.

Untuk kehati-hatian, banyak ulama kontemporer menyarankan untuk tetap menghitung perhiasan yang jumlahnya melebihi kebutuhan wajar.

4. Zakat Perdagangan dan Usaha

Bagi pemilik bisnis, toko, atau UMKM, seluruh aset usaha yang bisa dikonversi menjadi uang (dilikuidasi) wajib dizakati setiap tahun.

Yang dihitung: Modal usaha + stok barang + piutang yang bisa ditagih + keuntungan

Yang dikurangi: Hutang usaha yang jatuh tempo dalam tahun tersebut

Nisab: Setara 85 gram emas

Kadar: 2,5%

Haul: 1 tahun (dihitung dari awal usaha berjalan atau dari tanggal yang ditetapkan tiap tahun)

Contoh: Pak Budi memiliki toko sembako dengan rincian:

  • Stok barang: Rp 150.000.000
  • Kas & rekening usaha: Rp 30.000.000
  • Piutang tertagih: Rp 20.000.000
  • Hutang jatuh tempo: Rp 40.000.000
Total aset bersih = Rp 150.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 20.000.000 − Rp 40.000.000 = Rp 160.000.000
Zakat = 2,5% × Rp 160.000.000 = Rp 4.000.000

5. Zakat Investasi (Saham, Reksa Dana, Obligasi)

Seiring perkembangan instrumen keuangan, para ulama kontemporer telah menetapkan bahwa investasi di pasar modal juga termasuk harta yang wajib dizakati.

Berdasarkan keputusan Muktamar Internasional Zakat di Kuwait dan fatwa beberapa lembaga Islam internasional, saham dan reksa dana diperlakukan seperti zakat perdagangan.

Nisab: Setara 85 gram emas

Kadar: 2,5% dari nilai pasar investasi + dividen/keuntungan yang diterima

Haul: 1 tahun (dihitung dari nilai pasar saat akhir haul)

Contoh: Mas Fajar memiliki portofolio reksa dana senilai Rp 180.000.000 di akhir tahun, dan sudah menerima dividen Rp 10.000.000 selama setahun.

Total yang dizakati = Rp 180.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 190.000.000
Zakat               = 2,5% × Rp 190.000.000 = Rp 4.750.000

Untuk saham yang dibeli dengan niat trading (jual beli aktif), sebagian ulama menghitung berdasarkan nilai pasar seluruh saham.

Untuk saham yang dibeli dengan niat investasi jangka panjang (bukan trading), sebagian ulama menghitung hanya dari dividen yang diterima. Pilih pendekatan yang paling sesuai dengan kondisimu.

6. Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil panen tanaman yang menjadi makanan pokok — padi, jagung, gandum, sagu, dan sejenisnya.

Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat pertanian tidak memerlukan haul — dikeluarkan langsung setiap kali panen.

Nisab: 653 kg gabah kering atau sekitar 520 kg beras

Kadar:

  • 10% jika diairi secara alami (hujan, sungai, tanpa biaya irigasi)
  • 5% jika diairi dengan irigasi buatan (membutuhkan biaya)

Contoh: Pak Suparman memanen padi sebanyak 2.000 kg gabah kering dari sawah yang diairi irigasi.

Zakat = 5% × 2.000 kg = 100 kg gabah (atau setara nilai uangnya)

7. Zakat Peternakan

Zakat peternakan dikenakan atas hewan ternak yang dipelihara di padang rumput (bukan dikandangkan untuk kerja/produksi) dan sudah mencapai nisab serta haul.

Jenis hewan yang termasuk zakat peternakan: unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba.

Nisab dan kadar berdasarkan jenis ternak:

Jenis TernakNisab MinimalKadar Zakat
Unta5 ekor1 ekor kambing (untuk 5–9 ekor)
Sapi/Kerbau30 ekor1 ekor sapi berumur 1 tahun (untuk 30–39 ekor)
Kambing/Domba40 ekor1 ekor kambing (untuk 40–120 ekor)

Haul: 1 tahun

Hewan yang dipelihara khusus untuk dijual (komoditas bisnis) masuk kategori zakat perdagangan, bukan zakat peternakan.

8. Zakat Barang Temuan (Rikaz)

Rikaz adalah harta karun atau barang berharga yang ditemukan terpendam di dalam tanah — biasanya berupa emas, perak, atau logam mulia dari zaman dahulu.

Zakat rikaz memiliki ketentuan yang paling berbeda dari semua jenis zakat:

Nisab: Tidak ada batas minimum — berapapun yang ditemukan wajib dizakati

Kadar: 20% (jauh lebih besar dari zakat lainnya yang hanya 2,5%)

Haul: Tidak berlaku — langsung dizakati saat menemukan

Tingginya kadar zakat rikaz (20%) mencerminkan bahwa harta tersebut diperoleh tanpa kerja keras — sehingga hak orang lain di dalamnya lebih besar.

Tabel Semua Jenis Zakat Mal

NoJenis ZakatNisabHaulKadar
1PenghasilanRp 7.640.144/bulanTidak berlaku (bulanan)2,5%
2TabunganSetara 85 gr emas1 tahun2,5%
3Emas85 gram emas1 tahun2,5%
4Perak595 gram perak1 tahun2,5%
5Perdagangan & usahaSetara 85 gr emas1 tahun2,5%
6InvestasiSetara 85 gr emas1 tahun2,5%
7Pertanian653 kg gabahTidak berlaku (per panen)5% atau 10%
8Peternakan5 unta / 30 sapi / 40 kambing1 tahunBervariasi
9Barang temuan (rikaz)Tidak adaTidak berlaku20%

Harta Apa yang Tidak Wajib Dizakati?

Tidak semua harta masuk kewajiban zakat mal. Beberapa yang dikecualikan:

  • Rumah tinggal yang dipakai sendiri seperti hunian pribadi bukan objek zakat, kecuali jika disewakan (masuk zakat penghasilan dari sewa)
  • Kendaraan untuk keperluan pribadi/kerja bukan objek zakat, kecuali kendaraan yang diperdagangkan
  • Perabot dan barang konsumsi rumah tangga tidak masuk hitungan
  • Perhiasan emas yang dipakai wajar masih diperdebatkan ulama, tapi banyak yang mengecualikannya
  • Harta yang belum memenuhi nisab atau haul

Kamu Punya Lebih dari Satu Jenis Harta?

Jika kamu memiliki beberapa jenis harta sekaligus — misalnya punya gaji, tabungan, dan emas — maka setiap jenis harta dihitung secara terpisah sesuai nisab dan haulnya masing-masing.

Tidak ada penggabungan antar jenis harta yang berbeda nisabnya. Tapi untuk harta sejenis (misalnya tabungan di dua bank berbeda), total keduanya digabung dalam satu perhitungan.

Daripada menghitung satu per satu secara manual, gunakan Kalkulator Zakat kami yang sudah mendukung perhitungan berbagai jenis zakat sekaligus cukup masukkan angkanya dan hasilnya langsung keluar.

Leave a Comment