Di Indonesia, menyimpan emas adalah kebiasaan yang sangat umum mulai dari emas batangan Antam, perhiasan warisan, hingga emas digital di aplikasi investasi.
Tapi tidak semua pemilik emas tahu bahwa emas yang mereka simpan mungkin sudah wajib dizakati.
Allah SWT memperingatkan dengan tegas dalam Al-Qur’an bagi mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan haknya.
Sebaliknya, bagi yang menunaikan zakatnya, hartanya menjadi bersih dan berkah.
Artikel ini membahas tuntas mulai dari nisab zakat emas dan perak, cara menghitungnya dengan harga terkini, status perhiasan yang dipakai sehari-hari, dan simulasi berbagai kondisi kepemilikan emas.
Dasar Hukum Zakat Emas dan Perak
Kewajiban zakat atas emas dan perak termaktub langsung dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih” (QS. At-Taubah: 34)
Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang berpotensi untuk berkembang layaknya hewan ternak dan tanaman pertanian.
Karena potensi berkembang itulah, keduanya dikenai kewajiban zakat ketika sudah memenuhi syarat.
Nisab Zakat Emas
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (24 karat).
Zakat emas wajib dikenakan jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram, dengan kadar zakat emas sebesar 2,5%.
Karena harga emas berubah setiap hari, nilai rupiah dari nisab ini pun ikut bergerak. Cara mengetahui nilai nisab emas hari ini:
Nilai nisab = 85 gram × harga emas 24 karat per gram (hari ini)
Sebagai referensi, harga emas Antam pada pertengahan 2026 berkisar di angka Rp 1.900.000–2.100.000 per gram. Artinya nilai nisab zakat emas saat ini sekitar:
85 gram × Rp 2.000.000 = Rp 170.000.000
Harga emas mana yang dipakai sebagai acuan? BAZNAS menggunakan harga buyback emas Antam (harga jual kembali ke Antam) sebagai acuan, bukan harga jual. Ini lebih konservatif dan lebih mencerminkan nilai riil emas yang kamu miliki. Pantau harga buyback terkini di logammulia.com sebelum menunaikan zakat.
Nisab Zakat Perak
Nisab zakat perak adalah 595 gram perak murni, dengan kadar zakat yang sama yaitu 2,5%.
Nilai rupiah nisab perak jauh lebih rendah dari emas karena harga perak per gram memang lebih murah. Sebagai gambaran, jika harga perak hari ini Rp 15.000 per gram:
Nilai nisab perak = 595 gram × Rp 15.000 = Rp 8.925.000
Ini berarti perak senilai sekitar Rp 9 juta yang sudah dimiliki setahun penuh sudah wajib dizakati.
Rumus dan Cara Menghitung Zakat Emas
Cara menghitung zakat emas dan perak menggunakan rumus:
Zakat = 2,5% × (jumlah gram emas × harga emas per gram saat zakat ditunaikan)
Atau jika ingin membayar zakat dalam bentuk emas fisik:
Zakat = 2,5% × jumlah gram emas yang dimiliki
Langkah-langkah perhitungan:
- Hitung total gram emas yang kamu miliki dan wajib dizakati
- Cek harga emas per gram hari ini (acuan: harga buyback Antam)
- Kalikan jumlah gram dengan harga per gram → ini nilai total emas
- Hitung 2,5% dari nilai total → ini zakat yang harus ditunaikan
- Bayar dalam bentuk uang tunai atau emas fisik
Simulasi Perhitungan Zakat Emas
Ada banyak jenis emas yang ada sekarang, untuk itu ada beberapa pembahasan tentang berbagai bentuk emas dan cara perhitungan dalam zakat.
1. Emas Batangan (LM Antam)
Profil: Pak Fulan menyimpan 100 gram emas batangan Antam yang sudah tersimpan lebih dari satu tahun. Harga emas hari ini Rp 2.000.000/gram.
Cek nisab: yang dimiliki adalah 100 gram dengan nisab 85 gram maka sudah wajib zakat.
Nilai emas = 100 gram × Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000
Zakat = 2,5% × Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000
Pak Fulan wajib membayar zakat Rp 5.000.000, atau jika ingin membayar dalam bentuk emas: 2,5 gram emas.
2. Emas Tepat di Batas Nisab
Misalnya Bu Aisyah memiliki 85 gram emas batangan, sudah setahun. Harga emas Rp 2.000.000/gram.
Cek nisab: 85 gram = tepat di batas nisab → wajib zakat ✓
Nilai emas = 85 gram × Rp 2.000.000 = Rp 170.000.000
Zakat = 2,5% × Rp 170.000.000 = Rp 4.250.000
3. Emas Belum Mencapai Nisab
Misalnya, Mas Rafi memiliki 60 gram emas, sudah dua tahun.
Cek nisab: mempunyai 60 gram dengan nisab 85 gram maka belum wajib zakat.
Meski sudah lebih dari setahun, karena belum mencapai nisab 85 gram, Mas Rafi belum wajib zakat emas.
Tapi tetap sangat dianjurkan bersedekah dari hartanya.
4. Emas Campuran
Misalnya Bu Dewi memiliki:
- Emas batangan 50 gram
- Perhiasan emas simpanan (tidak dipakai) 45 gram
- Perhiasan yang dipakai sehari-hari 15 gram
Catatan: Emas batangan dan perhiasan simpanan digabung untuk menentukan nisab.
Perhiasan yang dipakai aktif dibahas terpisah (lihat bagian berikutnya).
Total emas wajib zakat = 50 + 45 = 95 gram
Cek nisab: 95 gram > 85 gram → wajib zakat ✓
Nilai emas = 95 × Rp 2.000.000 = Rp 190.000.000
Zakat = 2,5% × Rp 190.000.000 = Rp 4.750.000
Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Zakat atau Tidak?
Ini adalah pertanyaan paling sering muncul seputar zakat emas, dan jawabannya memang tidak tunggal karena ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
1. Wajib Zakat (Mazhab Hanafi)
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa semua emas, termasuk yang dipakai sebagai perhiasan, tetap wajib dizakati karena emas adalah harta yang berpotensi berkembang terlepas dari penggunaannya.
2. Tidak Wajib Zakat (Mazhab Syafi’i & Hanbali)
Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengecualikan perhiasan yang dipakai secara aktif dan wajar dari kewajiban zakat, karena perhiasan yang dipakai statusnya seperti “harta yang digunakan” bukan “harta yang disimpan/dikembangkan”.
Untuk kehati-hatian dan keberkahan harta, banyak ulama menganjurkan tetap mengeluarkan zakat atas perhiasan yang dimiliki, terutama jika jumlahnya melebihi batas wajar kebutuhan sehari-hari.
Sebagai panduan praktis:
- Perhiasan yang dipakai aktif dalam jumlah wajar : boleh dikecualikan (mengikuti Mazhab Syafi’i)
- Perhiasan simpanan yang jarang/tidak dipakai : wajib dizakati
- Perhiasan yang jumlahnya berlebihan (misalnya puluhan gram hanya untuk dipakai sesekali) lebih baik dizakati untuk kehati-hatian
Contoh kasus seperti yang diriwayatkan: Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram dan yang biasa digunakan adalah sebanyak 40 gram.
Maka yang wajib dizakati adalah 150 − 40 = 110 gram (sisa yang tidak dipakai aktif). Jika harga emas Rp 2.000.000/gram: Zakat = 2,5% × (110 × Rp 2.000.000) = Rp 5.500.000.
Emas Digital dan Tabungan Emas Bagaimana Zakatnya?
Saat ini banyak orang menyimpan emas dalam bentuk digital di aplikasi seperti Pegadaian Digital, Tokopedia Emas, atau platform investasi lainnya.
Bagaimana status zakatnya?
Emas digital yang kamu miliki di platform investasi pada dasarnya mewakili kepemilikan emas fisik yang disimpan oleh penyedia layanan.
Secara fiqih, statusnya sama dengan emas fisik — wajib dizakati jika sudah mencapai nisab (85 gram) dan haul (1 tahun).
Cara menghitung:
- Cek total gram emas digital yang kamu miliki di semua platform
- Gabungkan dengan emas fisik yang kamu punya (jika ada)
- Jika total sudah melebihi 85 gram dan sudah setahun → hitung zakatnya
Zakat emas digital = 2,5% × (total gram × harga per gram hari ini)
Apakah Emas Dari Berbagai Sumber Digabung?
Ya. Emas batangan, perhiasan simpanan, dan emas digital yang semuanya kamu miliki secara penuh digabungkan untuk menentukan apakah total kepemilikanmu sudah mencapai nisab 85 gram.
Misalnya:
- Emas batangan: 30 gram
- Perhiasan simpanan: 35 gram
- Emas digital: 25 gram
- Total: 90 gram → sudah melebihi nisab → wajib zakat
Nilai total = 90 × Rp 2.000.000 = Rp 180.000.000
Zakat = 2,5% × Rp 180.000.000 = Rp 4.500.000
Hitung Zakat Emasmu Sekarang
Sudah tahu berapa gram emas yang kamu miliki? Gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung kewajiban zakatmu secara otomatis masukkan jumlah gram dan harga emas hari ini, hasilnya langsung keluar.
Referensi dan Sumber
- BAZNAS RI : Zakat Emas, Perak dan Cara Menghitungnya
- Panduan resmi BAZNAS tentang nisab, kadar, dan cara hitung zakat emas.
- Sumber: baznas.go.id/zakatemas
- BAZNAS Lampung : Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak dengan Mudah
- Penjelasan teknis dan contoh perhitungan dari BAZNAS.
- Sumber: lampung.baznas.go.id/artikel/show/ini-caranya-menghitung-zakat-emas-dan-perak-dengan-mudah
- NU Online Jatim : Syarat Nishab Zakat Emas dan Perak
- Penjelasan nisab dan contoh kasus perhiasan dari perspektif NU.
- Sumber: jatim.nu.or.id/keislaman/berikut-syarat-nishab-zakat-emas-dan-perak
- Liputan6 Islam — Harga 1 Gram Emas untuk Zakat Mal 2026
- Panduan fluktuasi harga emas dan cara menghitung zakat mal emas 2026.
- Sumber: liputan6.com/islami/read/6296445/harga-1-gram-emas-untuk-zakat-mal-2026
- UPZ UINSU — Zakat Emas, Perak dan Uang
- Referensi akademis perhitungan zakat emas dan perak.
- Sumber: upz.uinsu.ac.id/zakat-emas-perak-dan-uang
- Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34
- Dalil utama kewajiban zakat atas emas dan perak.
- Harga Emas Antam Terkini
- Acuan harga buyback emas untuk perhitungan zakat.
- Sumber: logammulia.com/id/harga-emas-antam-hari-ini





