Kafarat Itu Apa Sih? Berikut Pengertian & Hukumnya

Kafarat Itu Apa Sih

Pernah dengar istilah kafarat, tapi masih bingung maksudnya apa?

Kafarat sendiri sudah diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 89 yang mana cara untuk menebus dosa.

Namun penebusan dosa dengan kafarat terdapat tata cara dan ketentuan yang harus sesuai dengan syariat islam.

Lalu, kafarat itu seperti apa sebenarnya?

Kafarat Artinya Apa dalam Islam?

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata Arab kafara yang berarti menutup, menghapus, mengganti, atau memperbaiki.

Sedangkan secara istilah syariat, kafarat adalah bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang telah melanggar ketentuan syariat islam.

Namun tidak semua dosa bisa dibayar dengan kafarat, karena dalam perspektif fikih, kafarat hanya bisa dilakukan untuk menebus pelanggaran tertentu.

Dasar Hukum & Jenis Kafarat dalam Islam

Berikut beberapa contoh kafarat dan dasar hukumnya yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari:

1. Kafarat Sumpah

Jika seseorang bersumpah atas nama Allah lalu melanggarnya, maka kafaratnya adalah:

  • Memberi makan 10 orang miskin, atau
  • Memberi pakaian 10 orang miskin, atau
  • Memerdekakan budak (dalam konteks klasik)

Jika tidak mampu, maka:

  • Puasa 3 hari

Dasar hukum kafarat sumpah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya : 

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.” (QS. Al-Maidah: 89)

2. Kafarat Berhubungan Intim di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan

Jenis kedua adalah jika seseorang melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan di siang hari dengan sengaja maka harus membayar kafarat dengan ketentuan.

  • Memerdekakan budak (dengan konteks masa lalu)
  • Jika tidak mampu, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa putus
  • Jika tidak mampu juga, yang terakhir adalah memberi makan 60 orang miskin dengan ketentuan 1 Mud.

Dasar hukum dari kafarat ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya : 

“Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun dalam sebuah hadis, seorang sahabat datang kepada Rasulullah karena telah menggauli istrinya, Rasulullah memberikan beberapa pilihan.

Rasulullah bertanya, 

“Apakah kamu memerdekakan budak?”

Sahabat menjawab,

“Tidak”

Beliau bertanya lagi, 

Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”

Sahabat menjawab, 

“Tidak”

Beliau bertanya lagi, 

“Dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”

Sehabat menjawab, 

“Tidak”

Kemudian, Rasulullah memberikan bantuan makanan kepadanya, dan menyuruhnya untuk menyedekahkan sebagai kafarat.

Dari hadis diatas, kafarat dalam islam dirancang dengan fleksibel tergantung dengan kemampuan individu.

3. Kafarat Zihar

Zihar adalah ucapan seorang suami yang menyamakan punggung istri dengan ibunya.

Misalnya seseorang mengatakan “Punggungmu seperti punggung ibuku” atau perkataan yang serupa dengan menyerupakan bentuk tubuh dengan tubuh ibunya.

Jika seorang suami melakukan hal ini, maka harus membayar kafarat (secara bertingkat) : 

  • Memerdekakan budak
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus
  • Jika masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin

Dasar hukum dari kafarat zihar terdapat dalam Surat Al-Mujadalah ayat 2-4 yang artinya : 

“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” (QS. Al-Mujadalah: 2).

4. Kafarat Pembunuhan yang Tidak Disengaja

Maksud dari pembunuhan yang tidak disengaja ini misalnya seseorang membunuh karena kesalahan.

Cara membayar kafarat : 

  • Memerdekakan seorang budak
  • Jika tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Dasar hukum dari kafarat ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 92 yang artinya : 

“Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh).” (QS. An-Nisa: 92).

5. Kafarat Ila’

Ila’ adalah ketika seorang suami mengatakan atau bersumpah tidak ingin menggauli istri selama 4 bulan atau lebih agar istrinya sakit hati atau membiarkan istrinya terkantung-kantung tanpa diceraikan.

Jika seorang suami melakukan hal ini, maka cara membayar kafaratnya adalah : 

  • Memberi makan 10 orang miskin, atau
  • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau
  • Memerdekakan seorang budak, atau
  • Jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari

Dasar hukum dari kafarat ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 226-227 yang artinya : 

“Bagi orang-orang yang meng-ila’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227).

6. Zihar Ihram (Membunuh Binatang Buruan)

Seseorang yang sedang melakukan ibadah haji atau umrah namun membunuh binatang buruan darat secara sengaja maka harus membayar kafarat dengan cara : 

  • Jika ada padanan hewan: membawa hewan ternak yang seimbang sebagai kurban ke Ka’bah
  • Jika tidak ada padanan: hewan dinilai dengan dirham (uang), kemudian memberi makan orang miskin atau berpuasa setara dengan makanan yang dikeluarkan

Dasar hukum dari kafarat ini terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya : 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS. Al-Maidah: 95).

Cara Membayar Kafarat yang Benar

Agar tidak salah, berikut cara membayar kafarat sesuai syariat:

  1. Pastikan jenis pelanggarannya
  2. Ketahui kafarat yang diwajibkan
  3. Laksanakan sesuai urutan (jika ada)
  4. Niatkan ibadah karena Allah
  5. Salurkan kepada pihak yang berhak seperti lembaga zakat di Indonesia.

Namun perlu diperhatikan, bahwa kafarat bukan akhir dari proses untuk menghapus dosa, seorang yang membayar harus melakukan taubat nasuha.

Berjanji tidak ingin mengulangi kesalahan dan menyesal akan kesalahan yang sudah dilakukan.

Penutup

Jadi, kafarat itu bukan sekadar “bayar dosa”, tapi ibadah yang memiliki aturan, hukum, dan tujuan yang jelas.

Namun selain membayar kafarat, seseorang harus benar-benar menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Mari belajar fiqih dengan benar, bertanya kepada ahlinya, dan tidak mudah menyederhanakan hukum Allah.

Bagikan artikel ini agar semakin banyak yang paham makna kafarat secara benar dalam Islam.

Leave a Comment