Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Kafarat? Ini Konsekuensinya

apa yang terjadi jika tidak membayar kafarat

Dalam islam, ada dosa yang bisa ditebus dengan kafarat, salah satunya adalah jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan dan sumpah atas nama Allah.

Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam syariat islam.

Namun terkadang, ada kondisi dimana manusia tidak bisa membayar kafarat, atau seseorang yang belum mengerti tentang ilmunya.

Lalu apa yang akan terjadi?

Hukum Membayar Kafarat

Sebelum masuk ke inti pembahasan, salah satu yang harus sahabat ketahui adalah hukum dari kafarat.

Dasar hukum kafarat terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis diantaranya : 

  1. QS Al-Maidah ayat 89 (Kafarat Sumpah)
  2. QS. An-Nisa ayat 92 – (Kafarat Pembunuhan)
  3. QS. Al-Mujadilah ayat 3-4 (Kafarat Zihar)

Selain dalam Al-Qur’an, terdapat hadis yang bisa jadi rujukan. Adapun beberapa hadisnya seperti : 

  1. Hadis dari Abu Hurairah r.a riwayat Imam Muslim yang menjelaskan tentang tata cara kafarat untuk seseorang yang melakukan hubungan intim disiang hari bulan Ramadhan.
  2. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tentang Kafarat Puasa.
  3. Dan Hadis dari Muwatha’ Malik tentang kafarat sumpah dan tata caranya.

Artinya, dalam islam sudah jelas hukum yang menjelaskan tentang kafarat baik dari jenis dan tata cara pembayarannya.

Secara garis besar, kafarat itu wajib dibayarkan oleh seorang muslim.

Lalu Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Kafarat?

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, jika kafarat itu wajib dilakukan sebagai cara untuk menutup atau menebus dosa yang sudah dilakukan.

Lalu apa yang terjadi jika sengaja tidak membayar kafarat padahal mampu atau tidak ada uzur?

1. Penumpukan Dosa

Dosa kecil yang terus dibiarkan tanpa penebusan dapat menumpuk dan berdampak negatif pada kondisi spiritual. 

Kebiasaan menunda pembayaran kafarat dapat melemahkan keimanan dan membuat seseorang terbiasa menganggap ringan setiap pelanggaran syariat yang dilakukan.

2. Kegelisahan Batin

Tidak menunaikan kafarat berarti menunda proses pembersihan diri. 

Rasa bersalah dari pelanggaran dapat terus menumpuk dan mengganggu ketenangan jiwa, menciptakan beban psikologis yang berkelanjutan. 

Kafarat dirancang untuk memberikan ketenangan batin setelah melakukan taubat.

3. Hukuman di Akhirat

Seorang Muslim yang sengaja tidak membayar kafarat, khususnya kafarat puasa yang ditinggalkan tanpa alasan yang sah, diancam dengan azab yang sangat mengerikan di akhirat. 

Hadits menunjukkan bahwa puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan memiliki nilai istimewa yang tidak bisa diganti, bahkan jika kemudian diadakan puasa qadha’ seumur hidup.

Lalu Bagaimana Jika ada Uzur atau Ketidakmampuan untuk Membayar Kafarat?

Saat seseorang memang tidak mampu karena uzur atau ketidak mampuan maka kafarat bisa gugur.

Namun gugurnya kafarat hanya berlaku jika tidak ada kemampuan sama sekali untuk menebus dengan 3 tingkatan membayar kafarat.

Seseorang harus mencoba membayar dengan salah satunya.

Misalnya kafarat sumpah.

Seseorang harus melakukan dari tahap yang pertama, jika tidak mampu lanjut ke tahap yang kedua, jika tidak mampu lagi coba ke tahap yang ketiga, jika masih tidak mampu maka kafarat bisa jadi gugur.

Gugurnya kafarat ini sesuai dengan prinsip syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 286 yang artinya : 

“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan apa yang mampu dilakukannya”.

Selain itu, salah satu hadis menjelaskan tentang kemudahan pembayaran kafarat.

Seorang sahabat datang kepada Rasulullah karena telah menggauli istrinya, Rasulullah memberikan beberapa pilihan.

Rasulullah bertanya, 

“Apakah kamu memerdekakan budak?”

Sahabat menjawab,

“Tidak”

Beliau bertanya lagi, 

“Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?”

Sahabat menjawab, 

“Tidak”

Beliau bertanya lagi, 

“Dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”

Sehabat menjawab, 

“Tidak”

Kemudian, Rasulullah memberikan bantuan makanan kepadanya, dan menyuruhnya untuk menyedekahkan sebagai kafarat.

Dari hadis diatas, kafarat dalam islam dirancang dengan fleksibel tergantung dengan kemampuan individu.

Batas Waktu Pembayaran Kafarat

Dalam islam, terdapat batasan untuk membayar kafarat yaitu sebelum memasuki Ramadhan tahun berikutnya.

Jika mengacu pada bulan islam, maka batas maksimal adalah akhir bulan Sya’ban atau 11 bulan sejak kafarat menjadi wajib.

Lalu bagaimana jika tidak mampu membayar kafarat saat datang Ramadhan berikutnya?

Melansir dari laman baznas.jogjakota.go.id maka : 

  1. Tetap wajib dan menjadi kafarat tertunggak.
  2. Ditambah dengan bayar fidyah sebagai denda keterlambatan.

Kesimpulan

Secara prinsip, kafarat wajib dibayarkan oleh seseorang yang sudah melakukan pelanggaran atas syariat islam.

Namun islam tetap memberi kemudahan, jika ada uzur karena benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Mudah-mudahan kita dihindari dari perbuatan dosa, dan artikel ini bisa jadi motivasi untuk sahabat semuanya.

Semoga bermanfaat!

Leave a Comment