Puasa Kafarat: Niat, Tata Cara, dan Berapa Hari

puasa kafarat

Kafarat adalah salah satu kemudahan dalam islam sebagai penebusan dosa atas dosa atau pelanggaran syariat yang telah dilakukan.

Tebusan dengan kafarat salah satunya adalah dengan puasa.

Lalu bagaimana tata cara dan niatnya? Simak pembahasan selengkapnya di artikel berikut ini.

Apa Itu Puasa Kafarat?

Secara bahasa, kafarat berarti penutup atau penebus. Sedangkan secara istilah fiqih, kafarat adalah amalan tertentu yang diwajibkan untuk menebus dosa akibat pelanggaran syariat tertentu.

Salah satu bentuk kafarat yang paling sering dibahas adalah puasa kafarat, yaitu puasa wajib yang dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa.

Puasa Kafarat Berapa Hari?

Puasa kafarat dikerjakan tergantung jenis kafaratnya. Adapun beberapa jenis kafarat dan hari puasanya simak berikut ini : 

Puasa Kafarat Sumpah & Nadzar

Salah satu jenis kafarat adalah sumpah atau nazar atas nama Allah, tebusan puasanya adalah 3 hari puasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah yang ada dalam Surat Al-Maidah ayat 89 yang artinya : 

“Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.”

Yang perlu kamu ketahui, puasa sumpah sebagai alternatif terakhir jika seseorang tidak mampu memilih cara lainnya seperti memerdekakan budak, memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin.

Puasa Kafarat Jima’ Ramadhan

Jenis kafarat lainnya adalah Jima’ yang dilakukan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.

Bentuk tebusan dengan puasa adalah 60 hari berturut-turut.

Nabi Muhammad bersabda : 

“Seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku binasa, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membinasakanmu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan dengan istriku di siang Ramadhan…’ Nabi bersabda, ‘Memerdekakan budak… Jika tidak mampu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.'”

Seperti halnya puasa kafarat sumpah, puasa jima’ adalah pilihan lain setelah tidak mampu memerdekakan budak, baru berpuasa 60 hari berturut-turut, dan yang terakhir jika tidak mampu berpuasa maka memberi makan 60 orang miskin.

Sebenarnya ada banyak jenis dan berapa hari berpuasa, namun di era sekarang, mungkin yang paling relevan untuk kita bahas adalah 2 jenis kafarat ini.

Selain itu, yang harus kamu ketahui bahwa ada perbedaan pendapat dari ulama tentang harus berturut-turut dan bisa dilakukan tidak berturut turut.

Mayoritas ulama, salah satunya Imam Al-Thabrani dan Imam Syafi’i berpendapat jika puasa kafarat harus dilakukan secara berturut-turut.

Pendapat ini sebagai bentuk kehati-hatian.

Berbeda dengan pendapat yang harus dilakukan berturut-turut, sebagian ulama berpendapat jika puasa kafarat tidak harus berturut-turut asal totalnya pas.

Pendapat ini dilandasi dari ayat Al-Qur’an yang hanya menyebutkan “tsalatsati ayyaamin” tanpa ada redaksi untuk dilakukan secara berturut=turut.

Niat Puasa Kafarat

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: 

“Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala”

Untuk puasa kafarat jima’, niatnya adalah:

“Nawaitu shauma kaffarati ‘an fi ramadhana lillahi ta’ala.”

Artinya: 

“Aku berniat puasa kafarat karena membatalkan puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Puasa Kafarat yang Benar

Berikut tata cara puasa kafarat yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan jenis kafaratnya
  2. Niat puasa kafarat di malam hari atau sebelum makan sahur.
  3. Makan sahur
  4. Menjaga puasa seperti puasa wajib lainnya
  5. Menjaga ketentuan berturut-turut
  6. Mengulang dari awal jika terputus tanpa uzur

Puasa kafarat memiliki kedudukan seperti puasa wajib, sehingga adab dan aturannya sama ketatnya.

Waktu Melaksanakan Puasa Kafarat

Waktu pelaksanaan bisa dikerjakan sepanjang tahun kecuali hari-hari yang diharamkan puasa.

Namun dalam islam, kafarat harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah melakukan pelanggaran. Maksimal sebelum datangnya Ramadhan berikutnya agar tidak menumpuk.

Bagaimana Jika Batal?

Ada dua alasan yang harus kamu ketahui : 

Jika Batal Karena Uzur

Jika seseorang batal saat melaksanakan puasa kafarat karena uzur seperti sakit, atau haid bagi perempuan maka bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal.

Jika Batal Tanpa Alasan

Jika seseorang sengaja batal atau batal tanpa alasan udzur syar’i maka puasa harus diulang dari awal.

Penutup: Jangan Tunda Puasa Kafarat

Jika kamu merasa memiliki tanggungan kafarat, jangan ditunda. Semakin cepat ditunaikan, semakin ringan beban hati dan dosa.

Islam tidak ingin memberatkan, tapi juga tidak membiarkan dosa tanpa penebusan. Puasa kafarat adalah jalan tengah antara keadilan dan rahmat Allah.

Leave a Comment