Ramadhan adalah bulan suci. Bulan yang di dalamnya Allah melatih hamba-Nya untuk menahan lapar, haus, dan syahwat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan suami istri yang karena lalai, kurang ilmu, atau mengikuti hawa nafsu melakukan jima’ (hubungan suami istri) di siang hari Ramadhan.
Padahal puasa Ramadhan adalah hari yang paling mulia dan umat muslim wajib menghormati dengan menjalankan ibadah puasa dan menahan hawa nafsu.
Jika seseorang, terlanjur melakukan hubungan di siang hari di Bulan Ramadhan, maka dalam islam bisa ditebus menggunakan kafarat.
Untuk itu, berikut akan kami bahas tentang kafarat ini.
Simak berikut ini.
Apa Itu Kafarat Jima?
Dalam fiqih Islam, jima’ adalah hubungan suami istri yang sempurna (terjadi penetrasi), meskipun tidak sampai keluar mani.
Jika jima’ dilakukan di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka hukumnya:
- Haram
- Membatalkan puasa
- Mewajibkan qadha
- Mewajibkan kafarat
Inilah yang disebut kafarat jima.
Dalil dan Dasar Hukum Kafarat Jima
Kafarat jima didasarkan pada hadis shahih tentang seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadhan. Rasulullah ﷺ kemudian menetapkan kafarat berurutan yang harus ditunaikan.
Dalam islam, dasar hukum kafarat Jima’ terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah :
“Barangsiapa yang berhubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang mendapat satu mud (setara 7 ons).”
Cara Membayar Kafarat Jima
Kafarat jima tidak boleh dipilih sesuka hati. Urutannya adalah:
1. Memerdekakan Budak
- Berlaku pada masa klasik
- Saat ini hampir tidak mungkin dilakukan karena kondisi sosial
2. Puasa 2 Bulan Berturut-turut (Jika mampu)
- 60 hari tanpa putus
- Jika putus tanpa uzur, harus mengulang dari awal
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Memberi makan dengan takaran 1 mud atau 675 gram bahan pokok seperti gandum, beras, atau lainnya.
Artinya 1 mud untuk 1 orang, maka bisa dilakukan 60 orang.
Jadi hitungannya :
675 gram x 60 orang = 40,5kg
Lalu Apakah Boleh Membayar Kafarat dengan Uang?
Dalam islam, membayar kafarat dengan uang adalah boleh.
Namun menurut hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Bukhari, ada tiga cara yang harus dilakukan seperti yang sudah kami jelaskan diatas.
Jika ketiga cara tersebut tidak mampu dilakukan secara berurutan, maka terbuka alternatif pembayaran dengan uang.
Menurut Madzhab Hanafi, membolehkan pembayaran kafarat dengan uang, tetapi dengan syarat penting: jumlah uang harus sesuai dengan takaran kafarat menurut mazhab ini yaitu :
1 sha’ atau 3,25 hingga 3,8 kg bahan makanan pokok per satu orang penerima.
Jadi jika dihitung berdasarkan jumlah uang, maka :
Jika harga beras rata-rata 12.000 maka nominalnya adalah 45.000 dan jika dikali 60 orang maka totalnya adalah 2,736,000.
Namun setiap lembaga di Indonesia, nominal untuk membayar kafarat Jima’ di bulan Ramadha ini berbeda-beda.
Berikut ini beberapa lembaga dan nominal kafaratnya :
| Nama Lembaga | Per 1 Orang | Per 60 Orang | Catatan |
| Yatim Mandiri | Rp. 15.000 | Rp. 900.000 | 1 mud = Rp 15.000 |
| Rumah Zakat | Rp. 27.000 | Rp. 1.620.000 | 1 Porsi makan |
| Dompet Dhuafa | Rp. 38.000 | Rp. 2.280.000 | Menggunakan Mazhab Hanafi; harga beras dapat disesuaikan dengan kondisi pasar |
Nominal diatas kami hanya ambil dari 3 lembaga saja, namun jika sahabat menemukan nominal yang lain, boleh di cek, kemungkinan mereka menyesuaikan dengan harga di lokasi penyaluran.
Karena setiap wilayah akan sangat berbeda, misalnya di Jakarta dengan di Magelang, kemungkinan harga beras juga berbeda.
Penutup
Kafarat jima bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendidik dan menyadarkan. Ramadhan hanya sebulan, tapi konsekuensi syariatnya sangat besar.
Namun jika sudah terlanjur, maka segeralah bertaubat dan tebus dosa tersebut dengan membayar fidyah.
Baik itu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang budak.
Semoga bermanfaat!





