Tidak semua orang mampu menjalankan puasa Ramadhan secara sempurna. Ada yang sudah lanjut usia, ada yang sakit menahun, ada pula ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada kondisi dirinya dan bayinya.
Dalam islam, seseorang yang karena udzur harus meninggalkan puasanya diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Lalu apakah boleh membayar dengan uang dan bagaimana caranya?
Artikel ini akan membahasnya secara tuntas dan mudah dipahami.
Apa Itu Fidyah dalam Islam?
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Allah Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 184)
Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Uang?
Inilah inti persoalan yang sering ditanyakan.
Secara fiqih, ulama berbeda pendapat tentang membayar fidyah dengan uang.
Tidak Memperbolehkan (Madzhab Syafi’i, Maliki & Hambali)
Pendapat pertama adalah penolakan terhadap praktik membayar fidyah dengan uang.
Madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa fidyah dalam bentuk uang tidak dianggap sah karena terdapat ketidaksesuaian dengan petunjuk dalam Al-Qur’an yaitu tha’am (makanan).
Selain itu, dalam pendapatnya, mereka menjelaskan jika fakir miskin membutuhkan untuk keperluan lain maka bisa dipenuhi dari zakat mal atau sedekah.
Memperbolehkan (Mazhab Hanafi)
Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab hanafi memperbolehkan membayar fidyah dengan uang.
Mazhab Hanafi berpendapat jika pada akhirnya tujuan dari kewajiban fidyah adalah Sadd Al-Khallah atau menutup kebutuhan mendesak fakir miskin.
Lalu, Pendapat Mana yang Bisa Diamalkan?
Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi’i.
Namun, banyak ulama kontemporer membolehkan pembayaran fidyah dengan uang dengan syarat uang tersebut benar-benar digunakan untuk menyediakan makanan bagi fakir miskin.
Dengan catatan nilai rupiah harus sesuai dengan takaran yang berlaku yaitu 1,2 sha’ atau sekitar 1,5 kg.
Pendapat diperbolehkan membayar dengan uang juga diadopsi oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk mempermudah masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu untuk mendistribusikan fidyah tersebut.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang agar Sah
Jika seseorang ingin membayar fidyah dengan uang, berikut cara yang lebih aman secara syariat:
1. Hitung Berapa Hari Membatalkan Puasa
Cara pertama yang harus kamu lakukan adalah menghitung berapa hari puasa yang ditinggalkan.
2. Niat Fidyah
Niat dilakukan di dalam hati saat menyerahkan fidyah.
Intinya adalah niat mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur syar’i.
2. Konversikan Uang ke Makanan
Uang yang dibayarkan harus setara dengan:
- 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Salurkan kepada Fakir Miskin
Cara paling praktis:
- Menyerahkan fidyah ke lembaga zakat atau amil terpercaya.
- Pastikan lembaga tersebut menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan.
Dengan cara ini, kehati-hatian fiqih tetap terjaga, sekaligus menjawab kebutuhan zaman.
Membayar Fidyah dengan Uang Berapa Rupiah?
Secara ukuran fiqih, 1 mud = 675 gram – 750 gram atau setara dengan 0,75 liter menurut jumhur (Syafi’i, Maliki & Hambali).
Sedangkan menurut Hanafi (standar gandum) ½ sha’ = 2 Mud atau setara dengan 2 liter.
| Mazhab / Aliran Fiqih | Satuan Tradisional | Estimasi Berat (Beras) | Estimasi Volume |
| Jumhur (Syafi’i, Maliki, Hanbali) | 1 Mud | 675 gram – 750 gram | ± 0,75 liter |
| Hanafi (Standar Gandum) | 1/2 Sha’ (2 Mud) | 1,5 kg – 1,9 kg | ± 2 liter |
| Hanafi (Standar Kurma/Barley) | 1 Sha’ (4 Mud) | 3,25 kg – 3,8 kg | ± 4 liter |
Jika diuangkan, maka bisa disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing.
Namun jika mengacu pada SK BAZNAS No. 14 tahun 2025 standar bayar fidyah dengan uang di DKI Jakarta Rp. 60.000/setara biaya makan 3x sehari.
Sementara itu, jika kamu menemukan nominal yang berbeda dari BAZNAS misalnya di lembaga lain di Indonesia, maka bisa jadi mereka menyesuaikan dengan harga beras di tempat penyaluran.
Misalnya, Dompet Dhuafa Rp. 30.000, BAZNAS Kota Surakarta Rp. 40.000 dan lainnya.
Jangan Tunda Membayar Fidyah
Fidyah bukan sekadar kewajiban yang harus “lunas”, tetapi bentuk kasih sayang Islam kepada mereka yang lemah atau tidak mampu berpuasa.
Jika Anda memiliki udzur syar’i dan tidak mampu berpuasa, segerakan fidyah sesuai kemampuan dan tuntunan syariat.
Lebih baik membayar fidyah dengan cara yang paling hati-hati, daripada menunda atau ragu tanpa kejelasan.
Semoga Allah menerima amal kita dan menjadikannya pemberat kebaikan di sisi-Nya. Aamiin.
Sumber Rujukan
- https://baznas.go.id/fidyah
- https://www.arina.id/syariah/ar-jwrac/hukum-membayar-fidyah-puasa-dengan-uang-
- https://bmh.or.id/membayar-fidyah-dengan-uang/
- https://mui-bogor.org/index.php/berita/ketentuan-qadha-dan-fidyah-pada-puasa-ramadhan/
- https://muisulsel.or.id/bagaimana-kadar-pembayaran-fidyah-berikut-penjelasan-mui-sulsel/





