Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang baligh dan mampu. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kaum muslimin yang terpaksa membatalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti haid, sakit, atau bepergian jauh (safar).
Syariat telah mengatur qadha puasa Ramadhan secara jelas sebagai kewajiban untuk mengganti puasa di hari yang lain.
Artikel ini akan membahas secara lengkap niat qadha puasa Ramadhan serta hukum menggabungkan qadha dengan puasa sunnah.

Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan dalam Islam
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Al-Baqarah : 184)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadhan.
Siapa Orang yang Wajib Qadha Ramadhan?

Dalam islam, terdapat klasifikasi seseorang yang wajib membayar dengan qadha di waktu yang lain.
Klasifikasi ini bisa dibagi jadi 2 kategori, kategori karena memang ada uzur syar’i dan kelalaian atau pembatalan yang disengaja.
Adapun orang yang wajib mengqadha puasa sebagai berikut :
Orang Sakit yang Mempunyai Harapan untuk Sembuh
Artinya, orang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, namun jika dikemudian hari (misalnya setelah Ramadhan) sehat maka wajib mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Musafir
Selain orang yang sedang sakit, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan ketentuan jarak minimal yaitu 80 kilometer.
Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid pada saat puasa Ramadhan maka diwajibkan untuk membatalkan dan mengganti dengan qadha puasanya.
Kondisi wanita ini dikhususkan dalam islam, karena memang mereka dilarang atau haram untuk berpuasa selama masa haid berlangsung.
Orang yang Lalai atau Sengaja Membatalkan Puasa
Selain kasus seperti 3 poin diatas, orang yang dengan sengaja membatalkan juga diwajibkan untuk menqadha puasanya.
Walaupun secara syar’i tidak dibenarkan dan dan terdapat konsekuensi dosa didalamnya.
Lalai Melakukan Qadha Tahun Sebelumnya
Orang yang hutang puasa tahun kemarin belum dibayar, namun sudah datang ramadhan tahun berikutnya maka wajib qadha.
Selain itu, kondisi seseorang seperti ini juga diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hal ini dijelaskan juga oleh Syekh Jalaludin Al-Mahali yang kami kutip dari Nu Online :
“Orang yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha’ ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha’, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha’. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha’ tentu lebih boleh”.
“(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Bagaimana Niat Puasa Qadha Ramadhan?
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti (qadha) puasa wajib bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Perlu ditegaskan, niat di dalam hati sudah sah, meskipun tidak dilafazkan.
Lalu kapan niat qadha ini di ucapkan?
Berdasarkan mayoritas ulama, khususnya Mazhab Syafi’i, niat puasa baik wajib ataupun qadha harus di lakukan pada malam hari, antara Maghrib hingga sesaat sebelum subuh.
Walaupun demikian, ada pendapat lain bahwa niat puasa tetap dianggap sah jika dilakukan sebelum matahari tergelincir (zawal/tengah hari).
Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunnah?
Melansir dari laman Yatim Mandiri, menurut Syekh Dr. Ali Jumuah bahwa puasa qadha boleh digabung dengan puasa sunnah.
Selain itu, Syekh Abu Bakar Sytha dalam kitab I’anatuth Thalibin Jilid II yang didukung oleh Syekh Ar Ramli dan Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan niat puasa yang digabungkan dengan puasa sunnah tidak akan mengurangi pahalanya.
Namun menurut Kitab Mughnil Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syabirin, dianjurkan untuk mengganti puasa wajib terlebih dahulu baru melaksanakan puasa sunnah.
Bahkan ulama lain juga ada yang mengatakan jika niat tidak boleh digabung dengan puasa sunnah lain.
Mengapa Qadha Puasa Ramadhan Harus Disegerakan?
Menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i bukanlah sikap yang dianjurkan. Bahkan, jika qadha tertunda hingga masuk Ramadhan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan fidyah selain qadha.
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak orang berniat qadha “nanti saja”, hingga akhirnya lupa atau semakin berat melaksanakannya.
Padahal, menyegerakan qadha adalah bentuk tanggung jawab dan ketaatan kepada Allah.
Saatnya Menunaikan Qadha Puasa Ramadhan
Qadha puasa Ramadhan bukan beban, melainkan kesempatan memperbaiki hubungan dengan Allah. Jangan menunggu sempurna untuk memulai.
Mulailah dari satu hari qadha, lalu lanjutkan secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab umat muslim terhadap kewajibannya.
Allah Maha Mengetahui niat hamba-Nya. Selama ada keinginan untuk taat, pintu rahmat selalu terbuka.
Mari niatkan hari ini, dan tunaikan qadha puasa Ramadhan dengan penuh keikhlasan.
FAQ :
Bagaimana jika lupa berapa hari tidak berpuasa?
Seseorang yang lupa jumlah pasti hari yang ditinggalkan, langkah pertama harus di ingat semaksimal mungkin, jika tidak ditemukan boleh menggunakan angka perkiraan yang paling mendekati dan diyakini.
Sumber :
- https://kabtubaba.baznas.go.id/artikel/show/niat-puasa-qadha-ramadhan-panduan-lengkap-berdasarkan-al-quran-dan-hadis/31440
- https://journal.unugiri.ac.id/index.php/almaqashidi/article/download/908/660
- https://stmikkomputama.ac.id/sudah-rabiul-akhir-ini-niat-dan-tata-cara-qadha-puasa-ramadhan/
- https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/183-ketentuan-qada-puasa-ramadan-dan-besaran-fidiah-bagi-ibu-hamil-atau-menyusui





