Mahram adalah orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.
Namun, perlu diluruskan bahwa status mahram dan hukum batalnya wudhu karena bersentuhan adalah dua pembahasan yang berbeda.
Menyentuh mahram tidak otomatis berarti wudhu pasti tidak batal, karena ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh lawan jenis.
Lantas, siapa saja yang termasuk mahram karena pernikahan?
Perintah Wudhu Dalam Islam
Wudhu adalah aktivitas yang wajib dilakukan sebelum melakukan beberapa ibadah mulai dari sholat, menyentuh Al-Qur’an dan Thawaf.
Perintah ini terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya :
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kaki sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah : 6)
Selain ayat diatas, Rasulullah bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika kalian berhadats hingga kalian berwudhu.” (HR Bukhari-Muslim).
Hadis lain perintah wudhu saat Tawaf.
“Tawaf di sekitar Ka’bah adalah seperti halnya shalat.” (HR At-Tirmidzi).
Terakhir perintah wudhu saat menyentuh Al-Qur’an.
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an/tafsir tahlili), kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”
Namun dalam islam, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan wudhu menjadi batal salah satunya adalah bersentuhan antara laki-laki dan perempuan. Namun ada kondisi dimana tidak batal, jika bersentuhan itu dengan sesama Mahram.
lalu siapa saja Mahram tersebut?
Siapa Saja Mahram yang Bisa Disentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu?
Sekarang masuk ke pembahasan inti, yaitu siapa mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu.
Dasar hukum Mahram sendiri dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya :
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Agar lebih mudah kita bagi menjadi beberapa kategori.
1. Mahram karena Nasab (Hubungan Darah)
- Ibu kandung, nenek, dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan (kandung, seayah, atau seibu).
- Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu).
- Keponakan perempuan (anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan).
2. Mahram karena Persusuan (Radha’ah)
- Ibu susuan (perempuan yang menyusui).
- Saudari sepersusuan (anak perempuan dari ibu susuan atau anak perempuan lain yang disusui oleh ibu yang sama).
3. Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)
- Ibu mertua (ibu dari istri atau suami).
- Anak tiri perempuan (dengan syarat ibunya sudah dicampuri/gauli oleh ayah tiri).
- Ibu tiri (istri dari ayah).
- Menantu perempuan (istri dari anak laki-laki).
Kesimpulan
Mahram yang tidak membatalkan wudhu perlu dipahami dengan membedakan status mahram dan hukum sentuhan.
Ibu mertua, ibu tiri, menantu, dan hubungan tertentu lainnya termasuk mahram karena pernikahan.
Demikian pembahasan tentang mahram yang bisa disentuh dan tidak membatalkan wudhu.





