Wudhu merupakan praktik untuk menghilangkan dari hadas kecil, yang mana ada ibadah yang mengharuskan kita untuk berwudhu terlebih dahulu yaitu shalat, menyentuh Al-Qur’an dan dan tawaf atau mengelilingi Ka’bah saat umroh.
Dalam Al-Qur’an wudhu dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 6 yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…”
Selain ayat diatas, ada hadis yang juga menjelaskan tentang pentingnya wudhu sebelum shalat.
“Allah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika kalian berhadats hingga kalian berwudhu.” (HR Bukhari-Muslim).
Lalu muncul pertanyaan lanjutan, apakah makan setelah wudhu bisa membatalkan wudhu? Bagaimana pendapat para ulama?
Simak jawabannya berikut ini.
Apakah Makan Setelah Wudhu Membatalkan Wudhu?
Melansir dari laman Nu Online yang mengutip dari beberapa ulama, salah satunya adalah Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan jika makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang membatalkan wudhu.
Penjelasan lengkapnya dalam kita tersebut seperti ini :
ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض
Artinya,
“Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, jilid II, halaman 65).
Selain pendapat diatas, Rasulullah juga bersabda :
“Bahwa Sa’id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan yang terkena api, lalu ia menjawab: “Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu.” (HR Al-Bukhari).
Pun demikian dengan pendapat ulama lain misalnya Imam Al-Mawardi yang termuat dalam Kitab Al-Hawil Kabir bahwa mayoritas menjelaskan jika makanan yang terkena api, termasuk makan daging unta tidak membatalkan wudhu.
demikian juga Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarhun Nawawi ‘ala Muslim.
Selain dari laman Nu Online, melansir dari Liputan6 dari Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan demikian, tidak wajib wudhu ulang jika seseorang makan dan minum.
Namun dianjurkan untuk membersihkan area mulut sebelum melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.
Terakhir pendapat dari Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika hanya makan unta saja yang harus wudhu ulang.
Pendapat tersebut mengutip dari hadis :
riwayat Muslim nomor 828. Dalam hadis ini, ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah makan daging kambing membatalkan wudhu? Kemudian dijawab, tidak.
“(Kemudian) bertanya (lagi), wahai Rasulullah, apakah makan unta membatalkan wudhu? Kata nabi, iya, maka berwudhulah ketika Anda makan unta,” demikian disampaikan UAH, dinukil dari YouTube Kunang Kunang.
Artinya, dari pendapat para ulama diatas, sebenarnya tidak wajib untuk mengambil wudhu ulang saat setelah makan dan minum, namun dianjurkan untuk membersihkan area mulut agar bersih dan bisa khusyuk.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan tentang makan apakah membatalkan wudhu, sekarang masuk ke hal-hal yang secara literal membatalkan wudhu dalam islam yaitu :
- Keluar sesuatu dari qubul dan dubur misalnya buang air kecil, buang air besar dan kentut. Kalau keluar mani bagaimana? Maka diwajibkan untuk mandi besar atau Ghusl.
- Hilang akal seperti tertidur, pingsan, mabuk atau bahkan gila.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan sudah baligh.
- Menyentuh kemaluan milik sendiri maupun orang lain.





