Apakah Keluar Darah Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

apakah keluar darah membatalkan wudhu

Wudhu adalah aktivitas untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Wudhu dilakukan saat sebelum melaksanakan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan Tawaf.

Lalu bagaimana jika saat setelah wudhu, kemudian keluar darah? Apakah itu akan membatalkan wudhu?

Simak jawabannya berikut ini.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Sebelum masuk ke pembahasan inti, perlu kita ketahui bersama jika beberapa hal yang membatalkan wudhu adalah : 

  • Keluar sesuatu dari Qubul dan Dubur (Buang air kecil, keluar air besar, air madzi, air wadi dan kentut.
  • Hilang akal dan kesadaran misalnya tidur terlelap, pingsan, mabuk, gila dan terpengaruh obat bius.
  • Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
  • Menyentuh kemaluan.

Dari hal-hal diatas, sekarang bagaimana dengan keluar darah? Apakah termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu?

Jawaban, Apakah Keluar Darah Membatalkan Wudhu?

Dilansir dari laman Rumaysho yang mengutip dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, jika ada darah yang membatalkan wudhu.

Yaitu darah yang keluar saat haidh dan nifas.

Masih dari sumber yang sama, dari Imam Nawawi mengatakan jika ada ulama yang berpendapat darah yang keluar itu membatalkan wudhu jika darahnya banyak.

Pendapat tersebut dari Madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad dan IShaq.

Namun pendapat yang mengatakan jika darah yang keluar tidak membatalkan wudhu. 

Pendapat ini dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali jika darahnya sedikit seperti darah muntah, nanah, mimisan atau darah luka lainnya.

Dalil yang menjadi penguat adalah : 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haid. Jika datang waktu kebiasaan haidmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haid telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haid).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah)

Dalil lain yang mengatakan darah tidak membatalkan wudhu adalah dari Jabir bin ‘Abdullah yang menyatakan saat perang Dzatur-Riqa’ ada seseorang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya.

Leave a Comment