Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun).
Kata ‘mal’ dalam bahasa Arab berarti harta. Zakat mal adalah rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat.
Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Ramadan dan besarannya tetap, zakat mal bergantung pada jenis harta, nisab, dan haul masing-masing jenis harta.
Perintah zakat ini terdapat dalam dalil Al-Qur’an yang artinya :
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Selain dalil dalam Al-Qur’an Rasulullah bersabda :
Dari Ali bin Abi Thalib ra., Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kamu memiliki 200 dirham dan sudah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya 5 dirham.” (HR. Abu Dawud, shahih)
Memahami cara menghitung zakat mal adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki harta.
Syarat Wajib Zakat Mal
Tidak semua harta wajib dizakati. Ada syarat-syarat yang harus terpenuhi:
- Muslim zakat tidak wajib bagi non-muslim
- Merdeka tidak dalam status budak (kondisi historis)
- Kepemilikan penuh (milk tam) harta benar-benar milik sendiri, bukan pinjaman atau titipan
- Harta didapat secara halal
- Bebas dari hutang
- Mencapai nisab, harta telah mencapai batas minimum yang ditentukan syariat
- Haul, harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (khusus beberapa jenis harta)
- Harta berkembang (naamiy), harta yang berpotensi berkembang, bukan sekadar barang pakai
Nisab: Batas Minimum Wajib Zakat
Nisab adalah batas minimum harta yang mewajibkan zakat.
Nisab ditetapkan berdasarkan nilai emas atau perak. Di Indonesia, nisab biasanya mengacu pada nilai emas karena lebih relevan untuk kondisi ekonomi saat ini.
Nisab zakat mal setara 85 gram emas murni.
Dengan asumsi harga emas Rp 1.600.000/gram (sesuaikan dengan harga terkini), nisab = 85 × Rp 1.600.000 = Rp 136.000.000.
Jika masih bingung, kamu bisa cek Kalkulator Zakat dari Kehidupan Islami yang sudah terintegrasi dengan harga emas terkini.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Beberapa
1. Zakat Emas dan Perak
| Keterangan | Rincian |
| Nisab emas | 85 gram emas murni |
| Nisab perak | 595 gram perak |
| Haul | Sudah dimiliki 1 tahun penuh |
| Kadar zakat | 2,5% dari total nilai |
| Yang dihitung | Emas/perak simpanan, perhiasan yang disimpan (bukan dipakai) |
Contoh: Ibu Fatimah memiliki tabungan emas 100 gram yang sudah disimpan lebih dari 1 tahun. Harga emas Rp 1.600.000/gram.
Perhitungan: Nilai harta = 100 gram × Rp 1.600.000 = Rp 160.000.000. Nisab = 85 gram × Rp 1.600.000 = Rp 136.000.000.
Karena Rp 160 juta > Rp 136 juta (sudah mencapai nisab). Zakat = 2,5% × Rp 160.000.000 = Rp 4.000.000.
2. Zakat Tabungan dan Uang Tunai
Zakat tabungan uang adalah zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan 2,5% dari total saldo (tabungan + bunga/bagi hasil) jika telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun (haul). Jika tabungan di bawah nisab setelah satu tahun, tidak wajib zakat.
| Keterangan | Rincian |
| Nisab | Setara nilai 85 gram emas (± Rp 136 juta di 2026) |
| Haul | Sudah dimiliki/mengendap 1 tahun |
| Kadar zakat | 2,5% dari total saldo yang telah mencapai nisab dan haul |
| Yang dihitung | Semua rekening tabungan, deposito, uang tunai yang disimpan |
Contoh: Bapak Ahmad memiliki total tabungan Rp 200.000.000 yang sudah mengendap lebih dari 1 tahun.
Perhitungan: Rp 200.000.000 sudah melebihi nisab (Rp 136.000.000). Zakat = 2,5% × Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000 per tahun.
3. Zakat Penghasilan / Profesi
Nisab zakat penghasilan 2026 yang ditetapkan BAZNAS RI adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
| Keterangan | Rincian |
| Nisab | Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. |
| Haul | Kepemilikan 1 tahun |
| Kadar zakat | 2,5% dari penghasilan bersih (setelah kebutuhan pokok) |
| Fatwa | MUI memfatwakan zakat penghasilan wajib bagi yang gajinya mencapai nisab |
Contoh: Seorang karyawan bergaji Rp 15.000.000/bulan. Kebutuhan pokok Rp 5.000.000/bulan.
Perhitungan: Penghasilan bersih = Rp 15.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000. Zakat = 2,5% × Rp 10.000.000 = Rp 500.000/bulan atau Rp 1.500.000/tahun.
4. Zakat Perdagangan (Tijarah)
Harta dagang yang diperjualbelikan wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul. Yang dihitung adalah modal + keuntungan + piutang yang bisa ditagih, dikurangi hutang yang jatuh tempo.
Rumus: Zakat perdagangan = 2,5% × (Modal + Keuntungan + Piutang lancar – Hutang jatuh tempo). Jika hasilnya melebihi nisab dan sudah 1 tahun, wajib dizakati.
5. Jenis Zakat Lainnya
- Zakat atas aset perdagangan
- Zakat atas hewan ternak
- Zakat atas hasil pertanian
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
- Zakat atas hasil penyewaan aset
- Zakat atas hasil saham dan obligasi
Rumus Umum Menghitung Zakat Mal
| Rumus Zakat Mal | Zakat = 2,5% × Total Harta yang Sudah Mencapai Nisab dan Haul |
| Cek Nisab | Harta ≥ nilai 85 gram emas (± Rp 136 juta di 2026) |
| Cek Haul | Harta sudah dimiliki ≥ 1 tahun Hijriah |
| Kadar Zakat | 2,5% untuk emas, uang, tabungan, perdagangan, dan penghasilan |
Kepada Siapa Zakat Mal Diberikan?
Allah telah menetapkan 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf) dalam Al-Quran:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Di era modern, zakat paling mudah disalurkan melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau lembaga zakat terpercaya yang sudah terverifikasi.
Ini lebih efisien dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Zakat mal adalah kewajiban yang sering diabaikan karena kerumitan perhitungannya.
Namun sebenarnya cukup sederhana hitung total harta yang memenuhi nisab dan haul, lalu keluarkan 2,5%-nya. Jika masih ragu, konsultasikan dengan BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di kota Anda.
Ingat: zakat bukan pengurangan harta ia adalah penyucian harta.
Setiap rupiah zakat yang Anda keluarkan, Allah janjikan keberkahan berlipat ganda untuk harta yang tersisa.
Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidaklah harta berkurang karena sedekah.’ (HR. Muslim)
Baca juga: Cara Hitung Zakat Penghasilan | Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal | Keutamaan Sedekah dan Infaq
Referensi: QS. At-Taubah: 60 & 103, HR. Abu Dawud no. 1573, HR. Muslim no. 2588, Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq Jilid 1





