Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dikerjakan umat islam saat bulan Ramadhan.
Untuk waktu pembayaran ada ketentuan waktu yang terbaik dan waktu yang dilarang bahkan haram.
Maka sebelum Ramadhan benar-benar berlalu, mari kita pahami bersama kapan waktu membayar zakat fitrah yang sesuai dengan tuntunan syariat agar ibadah kita sempurna hingga hari kemenangan.
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Para ulama membagi waktu zakat fitrah menjadi lima kategori hukum yaitu mubah, wajib, afdhal, makruh, dan haram.
1. Waktu Mubah (Boleh)
Waktu mubah adalah sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga akhir Ramadhan.
Di Indonesia, kebolehan ini juga ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan, yaitu saat masuk malam 1 Syawal (malam takbiran).
Siapa yang masih hidup pada saat maghrib terakhir Ramadhan, maka wajib berzakat fitrah.
Contohnya:
- Bayi yang lahir sebelum maghrib terakhir Ramadhan maka wajib dizakati.
- Orang yang wafat sebelum maghrib terakhir Ramadhan maka tidak wajib dizakati.
3. Waktu Afdhal (Paling Utama)
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah:
- Setelah shalat Subuh pada hari Id
- Hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
Mengapa ini waktu paling utama?
Karena manfaatnya langsung dirasakan oleh mustahik di hari raya.
4. Waktu Makruh
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Id hingga sebelum matahari terbenam tanggal 1 Syawal, hukumnya tetap sah. Namun statusnya turun menjadi makruh.
Pahalanya bukan lagi zakat fitrah sempurna, tetapi seperti sedekah biasa. Pelakunya kehilangan keutamaan besar yang dijanjikan dari zakat fitrah.
5. Waktu Haram
Jika seseorang menunda pembayaran hingga melewati tanggal 1 Syawal (setelah maghrib) tanpa alasan syar’i, maka ia berdosa.
Zakat tersebut tetap wajib dibayarkan, tetapi statusnya menjadi utang (qadha).
Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan sama dengan menunda kewajiban kepada Allah.
Perbedaan Pendapat Mazhab Tentang Batas Awal Pembayaran
Para ulama empat mazhab memiliki perbedaan ijtihad dalam menentukan batas awal pembayaran.
1. Mazhab Syafi’i
Membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan.
2. Mazhab Hanafi
Lebih longgar, bahkan membolehkan sejak awal tahun (haul).
3. Mazhab Hanbali
Membolehkan mulai dua hari sebelum Idulfitri.
4. Mazhab Maliki
Membatasi hanya satu hingga tiga hari sebelum Idul Fitri.
Perbedaan ini terjadi karena perbedaan cara memahami dalil dan qiyas. Namun semuanya sepakat bahwa batas akhirnya adalah sebelum shalat Id.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, terdapat 5 waktu dari yang mubah, wajib hingga haram.
Untuk itu, sebagai umat muslim kita wajib mengetahui waktu tersebut agar tetap mendapatkan keutamaan zakat fitrah di waktu yang afdhal atau paling dianjurkan.
Demikian pembahasan tentang waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah.
Namun jika kamu bingung berapa nominal yang harus dikeluarkan, kamu bisa gunakan tools kalkulator zakat dari kehidupan islami.
Cara mudah mengetahui nominal zakatmu.





