Fidyah Orang yang Sudah Meninggal: Hukum & Cara Bayarnya

fidyah orang yang sudah meninggal

Fidyah untuk orang yang sudah meninggal sering menjadi pertanyaan bagi ahli waris dan keluarga. Banyak yang ragu, apakah fidyah wajib dibayarkan? bagaimana cara menghitungnya? dan siapa yang berhak menerimanya?

Seperti yang kita ketahui, bahwa puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria.

Namun seseorang yang uzur syar’i maka islam memberikan rukshsah untuk tidak berpuasa dan harus mengganti puasa ramadhan di hari lain atau membayar fidyah.

Lalu bagaimana jika orang yang sudah meninggal namun punya tanggungan puasa?

Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum fidyah orang meninggal, dalilnya, cara menghitung fidyah, hingga tata cara pembayarannya sesuai penjelasan para ulama.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Dalam konteks orang yang sudah meninggal, fidyah berkaitan dengan utang puasa Ramadhan yang belum sempat ditunaikan semasa hidupnya.

Apakah Fidyah Wajib untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Jawabannya tidak selalu wajib.

Kewajiban fidyah bergantung pada kondisi almarhum ketika hidup.

Orang Meninggal yang Wajib Dibayarkan Fidyah

  • Meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa
  • Puasa tersebut ditinggalkan tanpa uzur syar’i
  • Memiliki kesempatan mengqadha, namun tidak dikerjakan hingga wafat

Orang Meninggal yang Tidak Wajib Fidyah

  • Puasa ditinggalkan karena sakit berat atau uzur permanen
  • Meninggal sebelum memiliki kesempatan mengganti puasa
Baca Juga : Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Bolehkah?

Dalil Fidyah Orang yang Sudah Meninggal

Dalil Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalil Hadits

Selain ayat diatas, terdapat dalil spesifik yang berasal dari hadis dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : 

“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian ia meninggal dan belum sempat berpuasa (mengganti), maka utang puasanya dibayar dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak punya utang qadha.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa utang puasa tidak gugur karena kematian.

Fidyah Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Madzhab

Selain ayat dan hadis diatas, sebagai rujukan yang bisa kita ambil adalah ulama 4 madzhab.

Madzhab Syafi’i

Dalam pendapat lamanya Qawl Qadim, disunnahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa puasa bagi mayit (orang yang meninggal).

Namun dalam pendapat baru Qawl Jadid menetapkan bahwa kewajiban puasa diganti dengan fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Namun, praktek umum yang berlaku adalah memilih antar keduanya.

Madzhab Hanbali

Berbeda dengan Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanbali memerikan ruang luas, artinya disunnahkan untuk membayar fidyah atau qadha puasa.

Bisa memilih antara keduanya. 

Madzhab Hanafi

Sementara itu, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa tidak ada ahli waris untuk mengqadha puasa.

Ulama Hanafi berpendapat, jika puasa itu adalah ibadah badaniyah yang tidak bisa di alihkan subjek pelaksanaanya.

Madzhab Hanafi mewajibkan untuk membayar fidyah bagi ahli waris jika almarhum meninggalkan wasiat.

Jika almarhum tidak meninggalkan wasiat maka ahli waris tidak mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan fidyah.

Madzhab Maliki

Pendapat terakhir yang bisa diambil dari Mazhab Maliki yang secara konsep mirip dengan hanafi yaitu tidak membolehkan qadha puasa oleh ahli waris kecuali dalam kasus nadzar dan almarhum mewasiatkannya.

Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Orang yang Sudah Meninggal?

Ada dua cara jika diambil dari Madzhab Syafi’i seperti kebanyakan umat muslim di Indonesia :

1. Membayar Fidyah

  • Hitung berapa kali tidak berpuasa
  • Dibayarkan oleh ahli waris (bisa berupa makanan siap saji dan bahan makanan)
  • Diambil dari harta peninggalan almarhum (jika ada) – “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk (sebutkan nama almarhum/almarhumah) bin/binti (sebutkan nama ayah almarhum), fardhu karena Allah Ta’ala”.
  • Diniatkan untuk menggugurkan hutang puasa

2. Puasa oleh Ahli Waris

  • Satu hari puasa untuk satu hari hutang
  • Dilakukan oleh anak atau keluarga dekat

Cara Menghitung Fidyah Orang yang Sudah Meninggal

Ada perbedaan jumlah volume mud dari beberapa madzhab.

Ketentuan Dasar Fidyah Mayoritas Ulama

  • 1 hari puasa = 1 mud makanan pokok 
  • 1 Mud = ± 0,6 – 0,75 kg beras (675 gram – 750 gram beras)

Contoh Perhitungan Fidyah

  • Utang 10 hari → ± 6–7,5 kg beras
  • Utang 30 hari → ± 18–22,5 kg beras

Jika fidyah dibayarkan dengan uang, nilainya disesuaikan dengan harga makan layak di daerah setempat.

Ketentuan Dasar Fidyah Ulama Hanafiyah

Berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi menetapkan takaran lebih besar yaitu ½ sha’.

  • 1 sha’ = 4 mud ( 3 kg beras)
  • ½ sha’ = 1,5 kg beras

Praktik di Indonesia

Di Indonesia, bayar fidyah dengan uang telah menjadi praktik umum yang mana difasilitasi oleh Badan Amil Zakat di Indonesia.

Nilai fidyah dengan uang biasanya ditetapkan berdasarkan harga porsi makanan layak.

Misalnya BAZNAS melalui SK ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, nilai fidyah adalah Rp. 60.000.

Atau misalnya Yatim Mandiri nilai fidyah adalah Rp. 35.000 untuk makan 2 kali (sahur & buka puasa).

Siapa yang Berhak Menerima Fidyah Orang yang Sudah Meninggal?

Fidyah diberikan kepada:

  • Fakir
  • Miskin

Tidak boleh diberikan kepada:

  • Orang tua
  • Anak
  • Pasangan yang menjadi tanggungan nafkah

Fidyah boleh disalurkan langsung atau melalui lembaga zakat terpercaya.

Penutup

Fidyah untuk orang yang sudah meninggal adalah bentuk tanggung jawab dan bakti anak kepada orang tua. 

Jika almarhum masih memiliki utang puasa, maka menunaikan fidyah menjadi ikhtiar agar tidak ada kewajiban yang tertinggal di akhirat.

Namun selain fidyah, ahli waris juga bisa menebus dengan qadha’ (jika mengikuti madzhab syafi’i).

Semoga Allah menerima amal kita dan mengampuni dosa orang-orang yang telah mendahului kita. Aamiin.

Sumber Referensi 

  1. https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/download/10416/3323/
  2. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/download/4695/2470/13142
  3. https://ojp.lp2m.uinjambi.ac.id/index.php/fiqh/article/download/2029/1470/10890
  4. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6255/5159
  5. https://diy.baznas.go.id/berita/news-show/fidyah-orang-meninggal-bagaimana-cara-membayar-dan-hukumnya/18645 

Leave a Comment