Dalam surat Al-Qur’an tepatnya Al-Kautsar ayat 2 terdapat perintah Allah untuk berqurban.
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Dari ayat diatas, selain diperintah untuk shalat, Allah juga memerintahkan kita untuk berkurban.
Tapi sebenarnya siapa sih yang wajib untuk berkurban?
Simak untuk melihat jawabannya berikut ini.
Apakah Kurban Itu Wajib atau Sunnah?
Para ulama berbeda pendapat, dan perbedaan ini adalah rahmat bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan.
Yang terpenting adalah memahami kedua pendapat ini agar kita bisa bersikap dengan tepat.
1. Sunnah Muakkadah
Pendapat mayoritas ulama, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad. Sangat dianjurkan bagi yang mampu, berdosa jika ditinggalkan tanpa udzur.
Namun harus di hitung, dalam hal ini berkurban jadi sunnah muakad jika memang mampu dan sudah terpenuhi semua kebutuhannya.
2. Wajib
Pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali. Wajib bagi muslim yang merdeka, mukim, dan mampu secara finansial.
Selain itu, qurban menjadi wajib juga jika ada seseorang yang ber nadzar.
Mengingat perbedaan pendapat ini, sangat dianjurkan bagi siapa pun yang memiliki kemampuan finansial untuk tidak meninggalkan kurban.
Bahkan Imam Syafi’i yang berpendapat sunnah pun sangat menekankan pentingnya kurban.
Syarat Wajib (atau Sangat Dianjurkan) Berkurban
Berikut syarat-syarat seseorang yang dianggap mampu dan sangat dianjurkan untuk berkurban:
1. Muslim
Ibadah kurban hanya berlaku bagi umat Islam. Non-muslim tidak diwajibkan dan kurban dari non-muslim tidak sah secara syariat.
2. Baligh dan Berakal
Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berkurban, meskipun boleh dikurbankan atas namanya oleh wali/orang tuanya sebagai bentuk ibadah sunnah.
Orang yang tidak berakal (gila) juga tidak diwajibkan.
3. Merdeka (Bukan Budak)
Syarat ini berlaku di masa lalu. Di zaman sekarang, syarat ini tidak relevan karena perbudakan telah dihapuskan.
Semua muslim yang memenuhi syarat lainnya berlaku ketentuan ini.
4. Mampu Secara Finansial
Ini adalah syarat terpenting. Seseorang dianggap mampu berkurban jika memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama hari raya dan hari-hari Tasyriq (10-13 Dzulhijjah).
Jika seseorang mampu membeli hewan kurban tanpa harus berhutang dan tanpa mengorbankan kebutuhan pokok keluarganya (makan, tempat tinggal, pakaian layak), maka ia termasuk yang mampu berkurban.
5. Mukim (Tidak Sedang Bepergian Jauh)
Menurut sebagian ulama, orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) tidak diwajibkan berkurban. Namun jika ia berkurban, kurbannya tetap sah dan mendapat pahala.
Para jamaah haji yang sedang di Makkah juga disyariatkan menyembelih hadyu (bukan udhiyah/kurban reguler).
Kesimpulan
Jika Anda memiliki kemampuan finansial yang cukup mampu membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan pokok keluarga maka sangat dianjurkan untuk tidak melewatkan ibadah kurban.
Ini adalah salah satu syiar Islam terbesar yang menggabungkan ketaatan kepada Allah dengan kepedulian sosial kepada sesama.
Jika belum mampu tahun ini, niatkan untuk menabung agar bisa berkurban tahun depan. Niat yang sungguh-sungguh insya Allah sudah dicatat sebagai kebaikan di sisi Allah.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Aku tidak suka seorang laki-laki yang mampu berkurban tetapi tidak berkurban.’ Jadikan kurban sebagai prioritas, bukan pilihan terakhir.





