Apakah Berdarah Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya

apakah berdarah membatalkan wudhu

Salah satu syarat sah nya sholat adalah dengan sucinya badan dari hadas dan najis. Dalam hal ini mensucikan diri bisa dilakukan dengan berwudhu jika hadas kecil dan mandi besar jika hadas besar.

Dalam islam juga terdapat beberapa hal yang membatalkan wudhu, misalnya keluarnya sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur.

Lalu apakah berdarah juga membatalkan wudhu? 

Dalam artikel ini, akan kita bahas Mengenai hukum wudhu jika tubuh berdarah. Simak berikut ini.

Baca Juga : Wajib Tahu! 10 Syarat Sah Wudhu Rukun & Tata Caranya

Darah dalam Islam

Darah merupakan salah satu bagian dari tubuh yang sewaktu-waktu bisa keluar jika terkena luka atau goresan pada tubuh.

Lalu apakah darah itu najis?

Menurut Al-Qur’an Sarah Al-An’am ayat 145 :

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya : 

“Katakanlah: tidaklah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bankai, atau Sarah yang mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat diatas bisa diambil kesimpulan bahwa darah itu dihukumi najis dan haram jika di makan.

Dan menurut para ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi sepakat bahwa dara itu tergolong najis.

Lalu bagaimana dengan darah yang kuluar ketika seseorang punya wudhu?

Baca Juga : Bacaan Doa Wudhu Lengkap dengan Gambar Arab, Latin & Arti 

Jawaban Apakah Berdarah Membatalkan Wudhu

Berkegiatan sehari-hari terkadang menimbulkan luka pada tubuh yang menyebabkan tubuh mengeluarkan darah.

Dalam hal ini menjaga wudhu menjadi suatu keharusan saat ingin melakukan sholat. Lalu bagaimana hukum apakah darah membatalkan wudhu?

Jawabannya, keluar darah tidak membatalkan wudhu.

Namun ada hal yang harus diketahui, darah akan membatalkan wudhu jika darah tersebut keluar dari dua lubang baik qubul dan dubur.

Artinya, darah yang keluar dari mana saja selain dari dua lubang tersebut wudhu seseorang tetap sah dan bisa dipakai untuk melakukan ibadah sholat.

Leave a Comment