Siapa yang Berhak Menerima Fidyah? Ini Penjelasannya

siapa yang berhak menerima fidyah

Banyak kaum muslimin yang ingin taat beribadah, namun justru merasa bingung saat harus membayar fidyah. Bukan karena tidak mau, tapi karena tidak tahu harus diberikan kepada siapa.

Fidyah adalah ibadah yang mempunyai aturan syariat yang harus dipenuhi agar sah. Untuk itu, berikut adalah golongan penerima fidyah.

Fidyah Bukan Sekadar Memberi, Tapi Amanah Syariat

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah adalah tebusan berupa makanan yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadhan secara permanen, seperti:

  • Orang tua renta
  • Orang sakit menahun
  • Kondisi tertentu yang tidak memungkinkan berpuasa dan tidak ada harapan sembuh

Allah ﷻ berfirman:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat diatas juga menjadi dasar hukum siapa yang bisa diberikan fidyah, yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan finansial.

Selain dari ayat diatas, mayoritas ulama juga menyepakati jika fidyah diberikan kepada fakir dan miskin.

Golongan Penerima Fidyah

Sering muncul istilah “8 golongan penerima fidyah”, yang sebenarnya merujuk pada 8 asnaf zakat. Agar tidak keliru, berikut penjelasannya:

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Inilah penerima fidyah paling utama sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

Menurut Madzhab Syafi’i, miskin adalah seseorang yang tidak memiliki harta dan usaha, atau memiliki namun kurang dari setengah kecukupannya.

2. Miskin

Selain fakir, miskin juga termasuk penerima fidyah yang sah.

Dalam pemahaman orang Indonesia, miskin adalah orang yang lebih baik daripada fakir.

Selain itu, Ulama Syafi’i mengatakan, jika miskin adalah orang yang memiliki harta atau usaha sebanyak setengah kecukupannya atau lebih, tapi belum mencukupi secara penuh.

3. Gharimin

Orang yang terlilit hutang demi kebutuhan syar’i dalam sebuah studi fiqih kontemporer juga masuk ke dalam golongan fidyah.

Hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa praktik fidyah memiliki fungsi kesamaan dengan zakat dalam hal redistribusi kekayaan.

Namun kriteria dari Gharimin ini adalah orang yang berhutang karena kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Berbeda ketika orang berhutang untuk gaya atau keinginan duniawi.

4. Fisabilillah

Selain Gharimin, Fisabilillah juga berhak mendapatkan fidyah seperti relawan kemanusiaan, guru ngaji yang tidak mendapatkan gaji pokok.

5. Ibnu Sabil

Golongan terakhir adalah ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Info Penting : 

Meskipun beberapa golongan ini di bolehkan, namun ada pandangan yang menyarankan untuk lebih berhati-hati dan diprioritaskan untuk fakir dan miskin murni seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara?

Jawabannya: boleh, namun dengan syarat.

Fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri jika:

  • Termasuk fakir atau miskin
  • Bukan orang yang wajib kita nafkahi (seperti orang tua, anak, atau istri)

Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Fidyah?

Anak yatim tidak otomatis berhak menerima fidyah.

Yang membuat seseorang berhak menerima fidyah bukan status yatimnya, melainkan kondisi ekonominya.

  • Anak yatim + fakir/miskin : Boleh menerima fidyah
  • Anak yatim tapi berkecukupan : Tidak berhak menerima fidyah

Penutup

Pada akhirnya, fidyah mengajarkan kita bahwa ibadah dalam Islam selalu berdampingan dengan kepedulian sosial. 

Bukan hanya tentang mengganti puasa, tapi juga tentang menjaga martabat dan kehidupan sesama muslim.

Semoga fidyah yang kita tunaikan menjadi ibadah yang diterima Allah ﷻ dan membawa keberkahan, baik bagi pemberi maupun penerimanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber Referensi : 

  1. https://bmh.or.id/golongan-penerima-fidyah/
  2. https://diy.baznas.go.id/berita/news-show/bayar-fidyah-ke-siapa-ini-panduan-tepat-dan-amanahnya/18631 

Leave a Comment