Wudhu merupakan aktifitas yang wajib dilakukan bagi seorang muslim yang hendak mendirikan sholat jika dirinya berhadats.
Adapun dalam syariat islam ada hal-hal terkait wudhu yang perlu diperhatikan agar wudhu sah dan sempurnya sehingga ibadah sholat juga sah dikarenakan sholat orang berhadats tidak sah jika tidak wudhu dahulu.
Hal-hal tersebut adalah syarat sah wudhu, rukun wudhu, hal-hal yang mewajibkan wudhu, sunah-sunah wudhu, hal yang makruh saat wudhu, serta hal-hal yang membatalkan wudhu.
Dalam kehidupan sehari-hari sebagai manusia terdapat interaksi yang melibatkan antara laki-laki dan perempuan.
Terlebih lagi bagi kedua insan yang sudah berkeluarga, pasti terus menerus terjadi interaksi yang melibatkan keduanya sampai bersentuhnya kulit suami istri baik sengaja maupun tidak mulai dari saling bantu-membantu dalam hal memasak, mencuci, menyapu, maupun hal lainnya.
Saling bersentuhnya kulit suami dengan istri merupakan hal sah-sah saja mengingat mereka sudah menikah, namun jika mereka sudah berwudhu apakah wudhunya batal jika kulit kedua salin bersentuhan baik sengaja maupun tidak??.
Simak jawabannya sebagai berikut!!
Sebelum membahas tentang bersentuhnya kulit suami-istri membatalkan wudhu atau tidak, mari kita ketahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu terlebih dahulu.
Hal Yang Membatalkan Wudhu
Suatu perkara atau hal yang membatalkan wudhu disebut sebagai hadats, yaitu suatu hal yang menyebabkan seseorang kehilangan status sucinya setelah wudhu dan harus berwudhu lagi jika hendak mendirikan sholat.
Seseorang yang kehilangan status sucinya disebut orang berhadats atau muhdits.
Hal-hal yang membatalkan wudhu antara lain:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan
Suatu hal yang keluar dari lubang qubul maupun dubur menjadikan wudhu batal.
2. Tidur
Tidurnya seseorang dalam kondisi tidak duduk seperti terlentang, bersandar, dan juga tidur dalam posisi duduk akan tetapi saat tidur tubuhnya bergerak sehingga posisi pantat terangkat menyebabkan wudhunya menjadi batal.
3. Hilangnya akal
Apabila seseorang hilang akalnya sebab mabuk, pingsan, gila, ataupun yang lainnya maka wudhunya batal.
4. Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom
Jika kulit laki-laki dan kulit perempuan bukan mahrom saling bersentuhan tanpa penghalang diatas kulit, maka wudhu kedua orang tersebut menjadi batal.
Mahrom adalah orang haram dinikahi.
5. Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan sendiri ataupun orang lain dengan menggunakan telapak tangan maka wudhunya batal.
Baca Juga : Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Simak Berikut
Status Wudhu Suami-Istri yang Saling Bersentuhan kulit
Setelah membahas tentang apa saja perkara yang membatalkan wudhu, kita bahas tentang status wudhu suami yang kulitnya bersentuhan dengan istri ataupun istri yang kulitnya bersentuhan dengan suami, apakah wudhunya tidak batal?
Mengingat bahwa mereka sudah terjalin hubungan pernikahan. Ataukah wudhunya batal?
Dikarenakan mereka bukan mahram, yang mana jika kulit laki-laki bersentuhan dengan kulit perempuan yang bukan mahram maka wudhunya menjadi batal.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhajiy yang ditulis Syekh Musthofa al-Khan dan Syekh Musthofa al-Bugha, diterangkan tentang status wudhunya laki-laki yang bersentuhan kulit dengan istrinya:
لمس الرجل زوجته أو المرأة الأجنبية من غير حائل، فإنه ينتقض وضوؤه ووضوؤها.
Artinya: laki-laki yang bersentuhan kulit dengan istrinya atau perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, maka hal tersebut menjadikan wudhu keduanya batal.
Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa laki-laki yang bersentuhan kulit dengan istrinya, status wudhunya menjadi batal dan harus mengulangi wudhu ketika hendak melakukan sholat.
Begitupun seorang perempuan yang bersentuhan kulit dengan suaminya, maka wudhunya batal juga dan harus wudhu lagi jika mau mendirikan sholat.
Sumber:
1. Al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Syekh Muhammad az-Zuhaili
2. Al-fiqh al-Manhajiy, Syekh Musthofa al-Khon, Syekh Musthofa Dieb al-Bugha, dan Syekh ‘Ali asy-Syarbajiy.