Yuk Cari Tahu Apa Saja sih Sunah-sunah Haiat Saat Shalat

Sunnah Haiat Dalam Shalat

Perlu diketahui oleh setiap orang islam, bahwa disaat melakukan shalat ada perbuatan-perbuatan yang disunnahkan yang jika ditinggalkan tidak menyebabkan batalnya shalat. Apa saja kesunahan tersebut. Silahkan simak berikut ini.

Sebelum mengetahui hal-hal yang disunahkan dalam shalat, alangkah baiknya kita ketahui dahulu apa itu kesunahan shalat.

Apa itu Sunah Shalat?

Sunah Shalat adalah suatu perbuatan hukumnya sunah yang dilakukan sebelum shalat, saat melakukan shalat, ataupun sesudah shalat. Dan perbuatan-perbuatan tersebut jika ditinggalkan tidak menyebabkan batalnya shalat seseorang.

Sunnah sebelum dan sesudah shalat merupakan suatu perbuat sunnah yang dilakukan diluar pelaksanaan sholat. Adapun termasuk kesunahan sebelum mendirikan shalat Adzan dan Iqamah. Dan kesunahan sesudah shalat adalah membaca dzikir setelah shalat.

Sunah Saat Shalat

Adalah perbuatan yang disunahkan pada saat melakukan shalat. Para ulama khususnya dalam Madzhab Syafi’i membagi sunnah saat shalat menjadi 2 bagian yaitu: Sunnah Ab’adh dalam shalat dan Sunnah Haiat dalam shalat.

Sunnah Ab’ad adalah sunnah yang apabila ditinggalkan secara sengaja maupun karena lupa, disunahkan untuk diganti dengan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang sunnah ab’ad dalam shalat dan apa saja perbuatannya, bisa membaca tulisan sunnah ab’ad dalam shalat.

Apa itu Sunnah Haiat dalam Shalat?

Sunnah Haiat Shalat adalah suatu perbuatan sunnah yang dilakukan saat mendirikan shalat, apabila ditinggalkan tidak disunnahkan untuk sujud sahwi.

Seseorang yang tidak melakukan perbuatan tersebut, tidak membuat shalatnya menjadi batal. Namun, alangkah baiknya untuk tetap dilakukan agar mendapatkan pahala dan keutamaan lebih dalam shalat.

Apa Saja Sunnah Haiat?

Perbuatan-perbuatan yang dihukumi sunnah haiat adalah segala kesunahan dalam shalat selain sunnah ab’ad.

Al-Imam al-Qadhi Abu Suja’ menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, menyebutkan ada 15 sunnah haiat.

1. Mengangkat Kedua Tangan

Yaitu mengangkat tangan pada saat takbiratul ihram, ketika akan ruku’, ketika bangun dari ruku’, dan ketika bangun dari tasyahud awal maupun bangun untuk melakukan rakaat selanjutnya.

Caranya adalah dengan mengangkat tangan bersamaan mulainya takbir sampai tepat kedua bahunya sekiranya salah satu ujung jari di atas kedua telinga dan ibu jari tepat berada pada daun telinga. Dan kedua telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat.

Baca artikel kami lainnya yang membahas tentang Arti bacaan ruku’ berikut ini.

2. Meletakkan telapak tangan diatas bagian luar telapak tangan kiri

Yaitu meletakkan bagian dalam telapak tangan diatas bagian luar telapak tangan kiri. Dengan cara yang lebih utama adalah dengan menggenggamkan tangan kanan pada pergelangan tangan kiri yang diletakkan diatas pusar.

3. Membaca Doa Tawajjuh (Doa Iftitah)

Doa iftitah dibaca sehabis takbiratul ihram. Salah satu doanya adalah sebagai berikut:

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Allaahu Akbar kabiira, walhamdu lillaahi katsiira, wasubhaanallaahi bukratawwa ashiila. Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fatharassamaawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin. Inna shalaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillaahi Rabbil ‘aalamiina. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin

Artinya:

“Allah Mahabesar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji hanya kepunyaan Allah, pujian yang banyak, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang. Kuhadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukan-Nya. Dan aku dari golongan oroang muslimin”.

4. Membaca Ta’awudz

membaca ta’awudz sebelum membaca surat al-fatihah adalah hukumnya sunnah. Disunahkan lagi membaca ta’awudz dengan suara yang kecil. Adapun lafadz ta’awudz adalah sebagai berikut:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Teks latin: A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”.

Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, menyebutkan syarat-syarat kesunahan membaca ta’awudz, yaitu:

  1. Mendapati ketika Imam Sholat masih dalam keadaan berdiri
  2. Tidak dimasukkan di dalam surat al-fatihah
  3. Tidak khwawatir melewatkan sebagian dari surat al-fatihah
  4. Tidak khawatir sampai keluar waktu sholat jika ditambah membaca ta’awudz
  5. Mengeraskan dan Mengecilkan Suara Tempatnya Masing-masing

Yaitu mengeraskan dan mengecilkan suara bacaan Surat al-Fatihah dan Surat yang dibaca setelah Surat al-Fatihah pada tempatnya masing masing-masing.
Tempat dikeraskannya suara suara bacaan pada shalat fadhu adalah rakaat pertama dan kedua pada shalat subuh, maghrib, isya’.

Dan tempat dikecilkan suara bacaan adalah salat zhuhur, ashar, rakaat ketiga shalat maghrib, rakaat ketiga dan keempat shalat isya`.

6. Membaca Aamin

Hal ini dilakukan setelah selesai membaca Surat al-Fatihah. Dan juga pada saat menjadi makmum, ketika imam selesai membaca Surat al-Fatihah maka makmum untuk membaca Aamiin.

7. Membaca Surat

Membaca surat atau beberapa ayat dalam al-Qur`an disunnahkan setelah membaca Surat al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua shalat subuh, maghrib, dan isya`.

Tapi jika ingin membaca surat dalam Al-Qur’an tentu diperbolehkan dengan tata cara dan hukum membaca surat dalam shalat seperti yang sudah kami ulas pada artikel berikut ini.

8. Membaca Takbir Intiqol

Membaca takbir (allahu akbar) yang dilakukan dalam setiap perpindahan rukun fiil (rukun berupa perbuatan) selain bangun dari ruku’.

9. Membaca Sami’allahu Liman Hamidah Rabbana Lakalhamdu

Disunahkan membaca sami’allahu liman hamidah (سمع الله لمن حمده) ketika hendak bangun dari ruku’. Dan setelah pada posisi berdiri I’tidal membaca:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

Rabbana lakal-hamdu mil’us-samaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil’u maa syi’ta min sya’in ba’du.

Artinya: “Ya Allah Tuhan kami! Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki sesudah itu”.

10. Membaca Tasbih Saat Ruku’

Pada saat melakukan ruku’ disunnahkan membaca tasbih sebanyak tiga kali, bacaan tasbih tersebut adalah:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ (٣x)

Teks Latin: Subhana rabbiyal ‘adhimi wa bihamdihi (3x)

Artinya: “Maha Suci Tuhan-ku yang maha Agung dan Maha Terpuji”.

11. Membaca Tasbih Saat Sujud

Pada saat melakukan sujud disunnahkan membaca tasbih sebanyak tiga kali, bacaan tasbih tersebut adalah:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ ‎ ٣x

Teks latin: Sunhaana robbiyal a’laa wa bihamdih 3x

Artinya: “Maha Suci Robb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya”

12. Meletakkan kedua tangan di atas ujung kedua lutut ketika duduk tasyahud

Yaitu dengan cara membentangkan jari-jari tangan kanan dan kiri sekiranya ujung jarinya sejajar dengan dengan ujung lutut dan mulai menggenggamkan tangan kanan dengan jari telunjuk diangkat untuk berisyarah ketika mengucapkan illahllah (إلا ألله).

13. Duduk Iftirasy

Disunahkan melakukan duduk iftirasy ketika duduk diantara 2 sujud dan tasyahud awal.

Duduk iftirasy adalah duduk dilakukan dengan menegakkan kaki kanan dengan melipat jari-jari kaki kanan yang dihadapkan ke arah kiblat. Serta meletakkan kaki kiri menempel dengan tempat shalat kemudian menduduki kaki kiri tersebut.

14. Duduk Tawarruk

Disunakan pada saat melakukan tasyahud akhir, duduk dengan duduk tawarruk. Duduk tawarruk adalah duduk dengan meletakkan pantat sebelah kiri ditempat shalat dan tumit kaki kanan tegak berdiri.

15. Salam Kedua

Membaca salam kedua hukumnya adalah sunnah. Sedangkan salam pertama hukum adalah wajib karena termasuk rukun shalat.

Demikian tadi penjelasan dan perbuatan-perbuatan yang termasuk Sunnah Haiat dalam shalat. Semoga bermanfaat, Wallahu a’alm.

Leave a Comment