Tidur adalah salah satu kebutuhan manusia yang lumrah dilakukan setiap hari untuk mengistirahatkan badan dari berbagai aktifitas dan biasanya dilakukan pada malam hari.
Dalam suatu kesempatan ada orang yang sudah wudhu kemudian tanpa sengaja tertidur. Apakah tidur dapat membatalkan wudhu?. Simak penjelasan berikut ini.
Allah telah banyak memberikan nikmat kepada kita semua salah satunya adalah tidur, sehingga kita bisa mengistirahatkan badan setelah seharian beraktifitas. Dan tentu tidur hukumnya adalah mubah yang jika dilakukan maupun tidak, sama-sama tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Akan tetepi jika diniatkan untuk menghindari maksiat maka tidurnya dihitung sebagai ibadah dan mendapatkan pahala.
Berikut ini adalah penjelasan tentang apakah tidur membatalkan wudhu atau tidak. Namun jika ternyata membatalkan wudhu, apakah ada tidur yang tidak membatalkan wudhu?. Tapi, sebelum itu perlu kita ketahui apa saja yang dapat membuat wudhu kita menjadi batal.
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Syekh Muhammad az-Zuhailiy dalam kitabnya yang berjudul al-Mu’tamad fi al-Fiqhi asy-Syafi’i menjelaskan tentang perkara yang membatalkan wudhu. Beliau menuliskan bahwa hal yang membatalkan wudhu ada 5 perkara, yaitu:
1. Sesuatu yang keluar dari lubang qubul maupun dubur
Segala hal yang keluar dari lubang qubul maupun dubur merupakan perkara yang membatalkan wudhu kecuali mani. Karena mani menyebabka seseorang diwajibkan untuk mandi wajib. Dasar hukum perkara tersebut dapat membatalkan wudhu adalah Al-Qur’an Surat AN-Nisa’ ayat 43:
{أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ}
Artinya: “atau datang dari tempat buang air” (QS. An-Nisa’: 43)
Serta hadits riwayat Imam at-Tirmidzi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ (رواه الترمذي)
Artinya: dari Abu Hurairah berkata Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada wudu kecuali karena sebab suara atau bau.” (HR. Imam at-Tirmidzi)
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu termasuk qiyas dari suara dan bau. Dengan alasan bahwa suara dan bau yang suci dapat membatalkan wudhu. apalagi air kencing dan tinja yang najis, tentu juga membatalkan wudhu.
2. Tidur
Apabila sesorang tidur dengan keadaan ghoiru mutamakkin yaitu tidur yang tidak tetap dengan keadaan yang mana ada kerenggangan antara pantat dan tanah yang artinya pantatnya tidak menempel dengan tanah.
Maksudnya adalah tidur tidak dalam posisi duduk yaitu tidur dengan posisi berbaring ataupun juga bersandar. Maka tidur dengan posisi ini menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Dasar hukumnya adalah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda, “kedua mata adalah tali pantat, maka barang siapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu.” (HR. Abu Daud)
Adapun tidur dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu, asalkan pantatnya masih menempel dengan tanah. Berdasar dari hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ فَيَنَامُوْنَ قُعُوْدًا ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ (رواه أبو داود بلفظه)
Artinya: dari Anas dia berkata, Sahabat Rasulullah ﷺ biasa menunggu Salat Isya sampai mereka tertidur kemudian mereka mengerjakan salat dan tidak berwudu lagi (HR. Abu Daud)
3. Hilang akal
Hilangnya akal seseorang sebab mabuk, tidur, gila, dan pingsan maka wudhunya menjadi batal.
4. Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom
Jika kulit laki-laki dan kulit perempuan bukan mahrom saling bersentuhan tanpa penghalang diatas kulit, maka wudhu kedua orang tersebut menjadi batal. Mahrom adalah orang haram dinikahi. Dasar hukumnya adalah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (النساء: ٤٣)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’: 43)
5. Menyentuh kemaluan
Seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan telapak tanganya tanpa adanya penghalang maka wudhunya menjadi batal. Baik itu kemaluannya sendiri atau orang lain dan kemaluan depan maupun belakang. Dasar hukumnya dari hadist Rasulullah SAW:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ (رواه النسائي)
Artinya: bahwa Rasulullah ﷺ. bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya, hendaklah berwudu”. (HR. An-Nasa’i)
Kesimpulan
Setelah mngetahui penjelasan diatas dapat diketahu bahwa ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada tidur yang tidak membatalkan wudhu sesuai posisi tidur seseorang. Jika tidur dalam posisi selain duduk maka wudhunya batal. Namun, jika tidur dalam keadaan duduk maka wudhunya tidak batal.
Demikian tadi penjelasan tentang batal dan tidaknya wudhu seseorang saat dalam keadaan tidur.
Semoga bermanfaaat. Wallahu A’lam.