Sholat, thowaf, serta menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an merupakan suatu hal mewajibkan wudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakannya.
Wudhu sendiri mempunyai ketententuan-ketentuan yang harus dipenuhi ataupun diperhatikan mulai dari syarat sah wudhu, rukun wudhu, dan sunah wudhu, termasuk juga suatu hal yang membatalkan wudhu.
Seseorang diharuskan mengerti akan hal tersebut antara mana yang rukun wudhu, mana yang menjadi sunah wudhu, doa wudhu, sebelum wudhu apa saja yang harus ditunaikan, dan apa saja yang membatalkan wudhu.
Pada kesempatan ini akan dibahas tentang salah satu hal terkait apakah wudhu seseorang akan batal jika ia muntah?. Simak selengkapnya!.
Muntah
Muntah adalah suatu refleks tubuh mengeluarkan kembali makanan dan minuman atau yang lainnya yang telah masuk ke mulut atau perut.
Muntah biasa diawali dengan gejala seperti mual, sakit perut atau yang lainnya.
Apabila seseorang yang telah wudhu kemudian muntah, apakah wudhunya batal?
Baca Juga : Apakah Menyentuh Istri atau Suami Membatalkan Wudhu?
Hal yang Membatalkan Wudhu
Sebelum membahas tentang muntah membatalkan wudhu atau tidak, perlu diketahui apa saja yang membatalkan wudhu. Hal-hal tersebut adalah:
1. Keluarnya sesuatu dari qubul maupun dubur
2. Tidur yang tidak dalam posisi duduk
3. Hilangnya akal
4. Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan
5. Menyentuh kemaluan
Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?
Dari kelima hal menjadikan wudhu seseorang menjadi batal, tidak disebutkan adanya muntah. Namun, apakah muntah tidak membatalkan wudhu atau malah justru membatalkan wudhu?.
Syekh Prof. Dr. Muhammad az-Zuhailiy menuturkan dalam kitabnya yang berjudul al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Berikut redaksinya:
ولا ينقض الوضوء بالقيء كخروج الدم، ولعدم ثبوت ما يدل على النقض به، ولذالك قال النووي رحمه الله تعالى عن عدم النقض بغير الأشياء الخمسة: (وأحسن ما أقتقده في المسألة أن الأصل أن لا نقض حتى يثبت بالشرع، ولم يثبت، والقياس ممتنع في هذا الباب لأن علة النقض غير معقولة).
Artinya: “Dan tidaklah wudhu menjadi batal sebab muntah, seperti halnya keluarnya darah. Karena tidak adanya ketetapan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab muntah. Olej karena itu, Imam an-Nawawi Rahimahullah ta’ala berkata tentang tidak ada yang membatakalkan wudhu selain 5 perkara: (sebaik-baik yang aku yakini dalam suatu permasalahan bahwa pada dasarnya tidak ada hal yang membatalkan wudhu sampai adanya ketetapan dalam syariat. Dan ternyata tidak ada ketatapan dalam hal tersebut. Dan qiyas pun tercegah dalam bab ini dikarenakan illat yang tidak masuk akal)”.
Kesimpulan
Pada keterangan diatas tadi dapat diketahui bahwa muntah tidak membatalkan wudhu.
Seseorang yang sudah wudhu kemudian muntah, wudhunya tidaklah batal dan boleh melaksanakan sholat ataupun ibadah lainnya yang mewajibkan wudhu terlebih dahulu.
Namun, alangkah baiknya jika setelah muntah untuk membersihkan mulut terlebih dahulu dari sisa-sisa muntahan sebelum melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Terimakasih telah membaca. Dan semoga Allah SWT memberikan limpahan ilmu yang bermanfaat kepada kita semua. Aamiin
Sumber:
1. al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Syekh Pro. Dr. Muhammad Zuhailiy.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia