Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Simak Berikut

apakah menyentuh kemalian membatalkan wudhu?

Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadas dan najis. Hal ini menjadi keharusan bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah untuk bersuci terlebih dahulu.

Wudhu sendiri merupakan kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam islam untuk menghilangkan hadast dari tubuh.

Wudhu juga mempunyai hal-hal yang akan membatalkannya, Misalnya bersentuhan dengan lawan jenis dan yang lainnya.

Untuk itu mengetahui syarat dan rukun wudhu menjadi keharusan bagi setiap muslim.

Lalu apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu?

Dalam hal ini akan kita bahas secara lengkap di artikel ini. Baca sampan selesai biar tahu bagaimana hukumnya dalam islam.

Hukum Menyentuh Kemaluan dalam Islam

Mengutip Dari laman resmi islam.nu.or.id yang menjelaskan tentang hukum menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu.

Hal ini dikuatkan dari kitab Syarah Safinatun Najah dari Syekh Nawawi al-Bantani yang menjelaskan tentang hukum ini.

والحاصل أن المس يفارق اللمس في ثمانية صور أحدها أن النقض في المس خاص في صاحب الكف فقط، ثانيها أنه لا يشترط في المس اختلاف النوع ذكورة وأنوثة، ثالثها أن المس قد يكون في الشخص الواحد فيحصل بمس فرج نفسه، رابعها أن لا يكون إلا بباطن الكف، خامسها أنه يكون في المحرم وغيره، سادسها أن مس الفرج المبان ينقض الوضوء وإن لمس العضو المبان من المرأة لا ينقض، سابعها اختصاص المس بالفرج، ثامنها لا يشترط الكبر في المس دون اللمس

Artinya :

“Walhasil, massa (menyentuh kemaluan) berbeda dengan lamsu (bersentuhan dengan lawan jenis) dalam delapan hal: (1) Batal wudhu massu khusus bagi pemilik tangan, (2) Tidak disyaratkan dalam massu adanya perbedaan jenis kelamin laki-laki dań perempuan, (3) massu kadang terjadi pada orang yang sama, sehingga (batal wudhu) dengan menyentuh kemaluan sendiri, (4) massu tidak terjadi kecuali dengan telapak tangan, (5) massu bisa terjadi pada mahram dan selain mahram, (6) massu atau menyentuh kemaluan yang terputus dapat membatalkan wudhu, sementara lamsu menyentuh anggota tubuh yang terputus dari perempuan tidak sampai membatalkan wudhu, (7) massu hanya dikhususkan ada kemaluan, (8) massu tidak disyaratkan harus dewasa, berbeda halnya dengan lamsu,”

Ada pula pendapat dari Madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu merujuk pada hadis berikut :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, At Tirmidzi)

Namun ada ulama yang berpendapat jika menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik yang merujuk pada hadis berikut :

مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ

Artinya :

“Aku perch menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia harus untuk wudhu?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu” (HR. Ahmad)

Baca Juga : Bacaan Doa Wudhu Lengkap dengan Gambar Arab, Latin & Arti

Menyentuh Kemaluan dengan Kain dan Pengaruhnya pada Wudhu

Lalu bagaimana jika menyentuh kemaluan dengan kain? Apakah berpengaruh juga dengan wudhu atau membatalkannya?

Yang dimaksud menyentuh kemaluan yang akan membatalkan wudhu adalah ketika tangan tidak ada pembatas baik itu kain atau hal lainnya.

Jika menyentuh tanpa adanya pembatas maka wudhu bisa dibilang batal, namun jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan kain maka wudhunya tidak akan terpengaruh.

Hal Hal yang Membatalkan Wudhu

Masih dari sumber kitab Safinatun Naja, setidaknya ada 4 hal yang menyebabkan wudhu seseorang batal. Apa saja? Simak berikut ini :

1. Keluarnya Sesuatu dari Salah Satu Jalan (Qubul dan Dubur)

Jika seseorang yang mengeluarkan sesuatu dari dua jalan baik qubul dan dubur, maka wudhu seseorang tersebut batal. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 :

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya : “Atau salah satu dari kalian datang dari kamar mandi”

Lalu bagaimana jika mengeluarkan sperma? Dalam hal ini tidak membatalkan wudhu namun orang tersebut diwajibakn untuk mandi jinabat terlebih dahulu.

2. Hilangnya Akal

Seseorang yang kehilangan akal akan membatalkan wudhu. Hilang akal disini dimaksudkan bukan hanya gila, namun tidur atau pingsan juga.

Untuk tertidur, ada hal yang tidak akan membatalkan wudhu yaitu jika seseorang tertidur dengan keadaan duduk dan pantatnya tidak terangkat sehingga tidak kemungkinan untuk kentut maka batalnya tetap ada.

Hilangnya akal yang membatalkan wudhu sendiri dijelaskan dalam hadis berikut :

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya :

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga : Apakah Boleh Wudhu di Kamar Mandi & Menggunakan Gayung

3. Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahramnya

Dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya :

“Atau Malian menyentuh perempuan”

Bersentuhan jika dengan jenis kelamin, sesama mahrem dan anak anak kecil maka tidak akan membatalkan wudhu.

Lalu bagaimana jika suami istri bersentuhan atau tidak sengaja bersentuhan?

Hukum wudhunya batal karena suami istri bukan termasuk mahram.

4. Menyentuh Kelamin dengan Menggunakan bagian Telapak Tangan atau Bagian dalam Jari

Wudhu seseorang akan batal jika menyentuh kelamin dan lubang dubur baik milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau sudah dewasa.

Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya : “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah” (HR. Ahmad)

Baca Juga : 4 Jenis Jenis Air dalam Islam dan Hukumnya untuk Bersuci

Kesimpulan

Ada beberapa pendapat dari para ulama tentang apakah menyentuh kelamin membatalkan wudhu, ada yang mengatakan tidak membatalkan wudhu ada juga yang mengatakan bahwa itu membatalkan wudhu.

Namun sebagai umat islam diwajibkan untuk berhati-hati, maka dari itu melanggengkan wudhu bisa dilakukan dengan menganggap bahwa memegang kemaluan itu membatalkan wudhu.

Selain itu Indonesia menjadi salah satu dengan umat islam terbanyak dan rata-rata mengikuti imam syafi’i. Dalam hal ini Imam Syafi’i menganggap bahwa memegang kemaluan itu membatalkan wudhu.

Wallahualam

Demikian artikel yang menjawab tentang apakah memegang kemaluan itu membatalkan wudhu, mudah-mudahan bermanfaat dan semakin mendekatkan diri dengan Allah SWT.

Leave a Comment