Apakah Mengorek Telinga dan Hidung Membatalkan Wudhu?

apakah mengorek telinga dan hidung membatalkan wudhu

Wudhu menjadi syarat wajib untuk dikerjakan saat ingin melakukan sholat atau ibadah lainnya. Ada banyak syarat dan rukun wudhu yang harus ditaati agar wudhu yang dikerjakan bisa digunakan dan sah untuk sholat.

Salah satu syarat dan rukunnya serta sunnahnya adalah membaca doa wudhu, Mulai dari niat, doa saat membasuh sebagian badan dan setelah wudhu.

Namun perlu diketahui juga ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, Mulai dari keluarnya sesuatu dari dua lubang (qubul dan dubbar), bersentuhan dengan lakan jenis yang bukan mahromnya dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana jika seseorang yang punya wudhu mengorek telinga dan hidung? Apakah itu membatalkan wudhu?

Simak jawabannya berikut ini.

Baca Juga : Apakah Boleh Wudhu di Kamar Mandi & Menggunakan Gayung

Apakah Kotoran Telinga Termasuk Najis?

Telinga merupakan salah satu anggota tubuh yang juga menjadi panca indra pendengaran manusia yang wajib dijaga kebersihan dan kesehatannya.

Telinga juga menjadi salah satu syarat sahnya wudhu, yang mana dalam wudhu telinga merupakan salah satu tubuh yang disyariatkan untuk dibasuh.

Tapi sebenarnya kotoran telinga itu termasuk najis?

Dari Syekh Ibrahim Al-Bajuri, beliau mengatakan :

وكل مائع خرج من السبيلين نجس قوله ( خرج من السبيلين) أي من أحد السبيلين القبل والدبر. –إلى أن قال- وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر

Artinya : “Segala benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis. Maksud dari cairan yang keluar dari dua jalan keluar dari salah satu dua jalan yang merupakan qubul dan dubbar. Dikecualikan dengan perkataan ‘dari dua jalan’ yaitu perkara yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain (telinga, hidung, mulut) maka dihukumi suci kecuali muntahan yang keluar dari mulat setelah awalnya muntahan tersebut telah sampai pada perut, meskipun warna muntahan tidak berubah”

Dari referensi diatas, bisa disimpulkan bahwa kotoran telinga itu suci layaknya cairan yang keluar kecuali dari qubul dań dubur.

Baca Juga : Apakah Berdarah Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya

Mengorek dan Menyentuh Telinga & Hidung Apakah Membatalkan Wudhu?

Masalah ini sering ditanyakan oleh beberapa orang.

Jawabannya menyentuh kotoran telinga dan hidung itu tidak membatalkan wudhu.

Hal ini sinkron dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, yang mana didalamnya tidak termasuk kotoran telinga.

Hal Hal yang Membatalkan Wudhu

  1. Keluarnya sesuatu dari salah satu jalan (qubul dan dubur)
  2. Hilangnya akal (gila, tidur dan pingsan)
  3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
  4. Menyentuh kelamin dengan menggunakan telapak tangan atau bagian dalam jari

Kesimpulan

Jadi, dari pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwa menyentuh atau mengorek kotoran hidung dan telinga tidak membatalkan wudhu.

Namun sebisa mungkin tangan yang digunakan untuk menyentuh kotoran tadi, dicuci kembali.

Mudah-mudahan bermanfaat.

Leave a Comment