Wajib Tahu! Begini Hukum Membaca Surat Dalam Shalat

hukum membaca surat dalam shalat

Shalat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat muslim. Didalamnya terdapat rukun dan syarat sah shalat yang harus dikerjakan mulai dari takbiratul ihram hingga salam.

Disela-sela gerakan tersebut ada bacaan doa dan ayat Al-Qur’an yang harus dikerjakan sebagai bagian dari syarat sahnya shalat.

Lalu bagaimana dengan membaca surat pendek? Apakah jika shalat sendiri wajib dibaca atau tidak?

Pada artikel ini akan kita bahas secara lengkap mengenai hukum membaca surat dalam shalat lengkap dengan hadis dan ketentuan menurut para ulama.

Hukum Membaca Surat Selain Al-Fatihah itu Sunnah

Dalam shalat yang wajib dibaca itu adalah Al-Fatihah, lalu bagaimana dengan surat setelah membaca Al-Fatihah.

Membaca surat pendek selain Al-Fatihah itu hukumnya sunnah.

Hal ini didasarkan dengan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari berikut ini. 

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari 756, Muslim 394, Nasai 910, dan yang lainnya)

Selain itu ada hadis lain yang menjadi dasar bahwa membaca surat itu sunnah.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ جَاءَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يَقْرَأْ فِيهِمَا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat, dan beliau tidak membaca surat pada dua rakaat itu, selain al-Fatihah.” (HR. Ahmad 2550, dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no. 513).

Mengutip dari kitab Fath Mu’in, disana menjelaskan tentang hukum membaca surat setelah Al-Fatihah dan membaca surat pendek pada rakaat ke 3 dan 4 yang artinya sebagai berikut : 

“Disunnahkan (membaca surat atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat, dan tidak disunnahkan (membaca surat atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq, dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal beserta imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 175)

Dari beberapa hadis dan pandangan menurut ulama diatas, membaca surat setelah Al-Fatihah itu shalatnya tetap sah karena hukum awal membaca surat adalah sunnah.

Artinya seseorang tidak perlu mengulangi atau melakukan sujud sahwi.

Hukum Mengeraskan Bacaan Saat Shalat Sendiri

Shalat yang baik adalah yang sesuai dengan ketentuan atau ajaran Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah dengan mengeraskan bacaan saat shalat.

Dalam hal ini mengeraskan bacaan saat shalat adalah sunnah yang mana jika seseorang meninggalkannya tidak dihukumi batal shalatnya dan tidak pula harus melakukan sujud sahwi.

Mengutip dari laman nu.or.id, dijelaskan bahwa mengeraskan bacaan harus sesuai dengan ketentuan waktunya yaitu pada saat shalat jahriyah (Maghrib, Isya’ dan Subuh).

“Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca pelan, atau sebaliknya, maka shalatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan tetapi ia telah melakukan kemakruhan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 3, hal. 390)

Sedangkan dalam konteks berjamaah, yang boleh mengeraskan suaranya adalah imam saja, sebab bagi makmum disunnahkan untuk mendengarkan bacaan dari imam. Dan hanya wajib membaca Al-Fatihah.

Leave a Comment