Apakah Boleh Wudhu di Kamar Mandi & Menggunakan Gayung

Apakah Boleh Wudhu di Kamar Mandi

Seperti yang kita ketahui, dałam islam sebelum melakukan ibadah baik yang sifatnya wajib maupun sunnah di anjurkan untuk wudhu terlebih dahulu.

Terdapat syarat dan rukun wudhu yang harus dikerjakan sesuai dengan kaidah keislaman agar wudhu yang dikerjakan sah dan ibadah yang dilakukan juga sah.

Saat melakukan Aktivitas tersebut ada doa dan bacaan wudhu yang harus dilakukan, mulai membaca bismillah, doa niat dan doa setelah selesai wudhu.

Lalu bagaimana jika wudhu dilakukan di kamar mandi? Dan bagaimana jika wudhu di kamar mandi tidak ada pancuran dan harus menggunakan gayung dan bak kamar mandi.

Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas hukum wudhu di kamar mandi menurut beberapa ulama.

Hukum Wudhu di Kamar Mandi

1. Mengucapkan Basmallah di Kamar Mandi

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masalah ini, pertama sebelum melafalkan niat disunahkan untuk membaca bismillah terlebih dahulu.

Menurut pendapat dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah melafadzkan bismillah dikamar mandi itu hukumnya makruh atau baiknya ditinggalkan.

قال ابن عابدين: لو توضأ في الخلاء فهل يأتي بالبسملة وغيرها من أدعية الوضوء مراعاة لسنته؟ أو يتركها مراعاة للمحل؟ قال: الذي يظهر الثاني لتصريحهم بتقديم النهي على الأمر وهو مقتضى ما عند الحنابلة من أن التسمية في الوضوء واجبة، وأن الذكر بالقلب لا يكره، وذهب المالكية إلى يكره الذكر في الخلاء

Artinya :

“Ibnu ‘Abidin mengatakan, andaikan seorang yang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkan mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hambali yang mengatakan bismiilah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzkir di dallam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”

Baca Juga : Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Simak Berikut

2. Tempat Harus Bersih dari Najis

Melakukan wudhu di kamar mandi diperbolehkan asalkan tempatnya harus suci dan tidak terdapat najis yang menyebabkan wudhunya menjadi batal.

Bisa disiram dulu dan dipastikan agar lantai atau tempat untuk wudhu steril dari najis.

Kesimpulannya, dari beberapa pendapat diatas, hukum melakukan wudhu dikamar mandi boleh dengan catatan makruh untuk mengucapkan lafal basmallah dan tempatnya bersih dari najis.

Hukum dan Cara Wudhu Menggunakan Gayung dari Bak Kamar Mandi

Hukum dan Cara Wudhu Menggunakan Gayung dari Bak Kamar Mandi

Kerap terjadi, ketika seseorang ingin melaksanakn wudhu tapi tidak ada air mengalir maka solusinya adalah menggunakan gayung dan air dari bak kamar mandi.

Lalu bagaimana hukumnya wudhu menggunakan gayung dari bak kamar mandi?

Jawabannya boleh dan sah karena tidak ada dalil yang melarang akan hal ini.

Namun jelas, syarat syarat dan jenis air dalam islam yang bisa digunakan untuk wudhu harus terpenuhi.

Lalu bagaimana caranya berwudhu menggunakan gayung? 

Dalam hal ini terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Muslim berikut ini.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya :

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Asmin al-Anshari, dia Adalah sahabat Nabi, dikatakan kepadanya, 

“Praktikanlah untuk kami wudhu” Rasulullah SAW meminta wadah air, lalu dia menumpahkan sebagai air itu pada kedua (telapak tangannya, lalu dia membasuhnya tiga kali.”

“Lalu dia memasukan satu (telapak) tangannya (kedalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangannya. Dia melakukannya sebanyak tiga kali.”

“Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannla, lalu dia membasuh wajahnya tiga kali”

“Lalu dia memasukan satu (telapak) tangannya (kedalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu dia membasuh kedua tangannya sampai siku-siku dua kali”

“Lalu dia memasukkan satu (telapak) tangannya (ke dalam wadah air itu), lalu mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya, dia memajukan kedua tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. Kemudian dia berkata.”Demikianlah wudhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)

Demikian tadi pembahasan tentang hukum wudhu di kamar mandi dan gayung dari bak kamar mandi. Mudah-mudahan bermanfaat.

Leave a Comment