Fidyah adalah opsi dari islam untuk orang yang tidak mampu berpuasa karena sesuai hal misalnya sakit, wanita hamil dan lain-lain.
Lalu apakah fidyah secara otomatis menggugurkan kewajiban qadha? Atau setelah bayar fidyah harus tetap qadha’?
Agar tidak terus berada dalam keraguan, mari kita pahami persoalan ini secara runtut sesuai tuntunan syariat.
Memahami Fidyah dan Qadha Puasa dalam Islam
Sebelum menjawab pertanyaan utama, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara fidyah dan qadha puasa.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah tebusan berupa memberi makan orang miskin yang wajib ditunaikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Dasarnya adalah firman Allah ﷻ:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Apa Itu Qadha Puasa?
Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan di hari lain, bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur sementara dan masih mampu berpuasa di luar Ramadhan.
Di sinilah letak kunci jawabannya:
apakah uzurnya bersifat permanen atau sementara.
Untuk menemukan jawabannya baca sampai selesai.
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Dalam fikih Islam, hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi orang yang meninggalkan puasa.
1. Orang yang Cukup Membayar Fidyah dan Tidak Wajib Qadha
Kelompok ini tidak wajib mengganti puasa, meskipun Ramadhan telah berlalu.
Siapa saja mereka?
- Orang tua renta yang sudah sangat lemah
- Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh menurut medis
Dalam kondisi ini, syariat tidak memberatkan mereka untuk qadha. Puasa sudah tidak lagi menjadi kemampuan mereka.
Kesimpulan:
Jika termasuk kelompok ini, membayar fidyah sudah cukup dan tidak perlu qadha puasa.
2. Orang yang Wajib Qadha dan Tidak Bisa Diganti dengan Fidyah
Berikutnya adalah orang-orang yang tidak boleh hanya membayar fidyah.
Contohnya:
- Orang sakit sementara
- Musafir
- Wanita haid dan nifas
- Wanita hamil/menyusui yang khawatir terhadap dirinya
Uzur mereka bersifat sementara, dan setelah uzur hilang, mereka kembali mampu berpuasa.
Dalam kondisi ini, wajib qadha puasa dan fidyah tidak menggugurkan kewajiban qadha.
3. Orang yang Wajib Qadha dan Juga Membayar Fidyah (Khilaf Ulama)
Kelompok ini sering menimbulkan kebingungan, terutama di masyarakat.
Yaitu:
- Wanita hamil/menyusui yang khawatir terhadap anak.
- Menunda qadha puasa melewati satu Ramadhan.
Perbedaan Pendapat Menurut Ulama Tentang Fidyah & Qadha Ibu Hamil/Menyusui
Menurut para ulama ada perbedaan pendapat tentang hukum bagi wanita hamil ini.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendaat wanita hamil dan atau menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri atau khwatari pada kondisi anaknya maka boleh tidak berpuasa namun majib mengqadha di luar Ramadhan.
Wanita hamil wajib fidyah tapi tidak wajib qadha, sementara menyusui wajib fidyah dan wajib qadha.
Mazhab Hanafi
Sementara itu Mazhab Hanafi berpendapat wanita hamil dan atau menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri, anaknya atau keduanya wajib qadha dan tidak wajib bayar fidyah.
Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat wanita hamil dan atau menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri atau keduanya wajib qadha tidak wajib fidyah.
Sementara itu, bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir pada kondisi anaknya saja maka wajib qadha dan bayar fidyah.
Mazhab Syafi’i
Terakhir menurut Mazhab Syafi’i berpendapat wanita hamil dan atau menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri atau keduanya (ibu & anak) wajib qadha puasa.
Sementara bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir pada kondisi anaknya saja maka wajib qadha dan bayar fidyah.
Menurut Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Sementara itu, selain 4 madzhab diatas, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengadopsi pendekatan yang lebih memudahkan.
Mereka mengambil interpretasi dari hadis Anas bin Malik Al-Ka’bi dan pendapat Ibnu Abbas, wanita hamil dan menyusui masuk ke kelompok yatiqunahu (orang yang berat menjalankan puasa).
Dalam hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat jika wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menggantinya dengan membayar fidyah saja.
Fidyah dianggap sebagai pengganti yang sah dan tuntas atas puasa yang ditinggalkan.
Namun, qadha bisa dilakukan jika mereka yang secara finansial masuk kedalam kategori miskin atau tidak mampu untuk membayar fidyah.
Lalu Bagaimana Untuk Orang yang Meninggal Dunia Masih Punya Hutang Puasa?
Setelah kita bahas tentang kondisi ibu hamil dan atau menyusui dalam berbagai perspektif ulama, sekarang bagaimana jika kondisinya orangnya meninggal dunia?
Ada perbedaan kondisi yang menentukan apakah harus fidyah atau bisa diganti puasa oleh ahli waris.
Menurut Fikih Syafi’iyah, Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa padahal ia mampu qadha saat masih hidup maka ahli waris punya tanggung jawab untuk mengeluarkan fidyah dari harta peninggalan almarhum.
Namun jika harta peninggalan tidak mencukupi, barulah ahli waris tidak dibebankan kewajiban tersebut, namun harus mengganti puasa dengan qadha atas nama almarhum/almarhumah.
Berbeda lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut memang sakit dan tidak sembuh sampai ajalnya tiba, maka menurut ulama tidak ada beban apapun baik fidyah maupun qadha.
Penutup
Demikian tadi jawaban atas pertanyaan yang mungkin juga muncul di pikiran kamu apakah jika sudah membayar fidyah harus juga qadha atau sebaliknya.
Secara garis besar, hukum islam sudah menjelaskan jika ada orang yang memang diwajibkan qadha & fidyah, ada yang hanya boleh fidyah, dan ada yang hanya boleh qadha.
Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi :
- https://journal.um-surabaya.ac.id/Maqasid/article/view/28926/10111
- https://mui-bogor.org/index.php/berita/ketentuan-qadha-dan-fidyah-pada-puasa-ramadhan/
- https://fatwatarjih.or.id/wanita-nifas-menyusui-fidyah-atau-qadha-puasa/
- https://muisumut.or.id/komisi-fatwa-mui-sumut-terbitkan-panduan-fidyah-satu-mud-setara-7-ons-beras/
- https://baznas.go.id/fidyah
- https://journal.stiba.ac.id/index.php/muntaqa/article/download/2435/886/11306





