Fidyah Adalah: Pengertian, Hukum, Besaran & Cara Bayar

fidyah adalah

Tidak semua Muslim mampu menjalankan puasa Ramadhan secara sempurna. Ada yang terhalang usia lanjut, sakit menahun, atau bahkan wafat sebelum sempat mengganti puasa yang ditinggalkan. 

Islam tidak pernah menghadirkan syariat untuk memberatkan. Fidyah hadir sebagai solusi penuh rahmat bagi hamba-Nya yang benar-benar tidak mampu berpuasa. 

Artikel ini akan membahas fidyah secara lengkap dan mudah dipahami, mulai dari pengertian, hukum, siapa yang wajib membayar, besaran fidyah, hingga tata caranya.

Apa yang Dimaksud Fidyah?

Fidyah adalah tebusan yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim karena tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dan tidak sanggup menggantinya (qadha), dengan cara memberi makan orang miskin.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus.

Dasar hukum fidyah terdapat dalam firman Allah SWT:

“…Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah bukan keringanan sembarangan, tetapi solusi syariat bagi kondisi tertentu.

Hukum Fidyah dalam Islam

Hukum fidyah wajib bagi orang yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak boleh ditinggalkan jika memang tidak mampu berpuasa.

Dasar hukum fidyah sendiri ada dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya : 

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Namun perlu diketahui juga, bahwa tidak semua orang yang meninggalkan puasa diperbolehkan mengganti dengan fidyah.

Ada beberapa alasan yang harus diganti dengan qadha atau berpuasa di waktu yang lain sebelum masuk ramadhan berikutnya.

Siapa yang Wajib atau Boleh Membayar Fidyah?

Berikut golongan yang dibolehkan bahkan diwajibkan membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta

Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk mampu kembali.

2. Orang Sakit Menahun

Penyakit kronis yang secara medis kecil kemungkinan sembuh, sehingga tidak memungkinkan berpuasa maupun qadha maka diperbolehkan untuk membayar fidyah.

Namun untuk orang yang sakit pada saat Ramadhan yang hanya bersifat sementara maka hukum fidyah tidak berlaku dan wajib mengganti dengan qadha puasa.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Jika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan bayi atau dirinya, sebagian ulama mewajibkan fidyah, sebagian lainnya mewajibkan qadha. 

Praktik di Indonesia umumnya qadha + fidyah sebagai bentuk kehati-hatian.

Menurut Madzhab Syafi’i bagaimana yang banyak dianut di Indonesia menjelaskan ada 3 kondisi untuk orang hamil dan menyusui bisa membayar fidyah.

  • Khawatir pada kesehatan dirinya sendiri maka wajib qadha.
  • Khawatir pada diri sendiri sekaligus anak maka wajib qadha.
  • Terakhir jika wanita tersebut khawatir pada kesehatan anak (janin/bayi) maka wajib qadha dan fidyah.

4. Fidyah Orang Meninggal

Jika seseorang wafat dan masih memiliki hutang puasa yang tidak sempat diqadha, maka ahli waris boleh dan dianjurkan membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Namun dalam Madzhab Syafi’i ada klasifikasi yaitu : 

  • Tidak wajib fidyah jika Almarhum tidak sempat qadha karena uzur yang berlanjut (seperti sakit lalu meninggal).
  • Wajib fidyah jika Almarhum sempat punya waktu dan kesehatan untuk meng-qadha namun ditunda hingga meninggal.

5. Fidyah Karena Terlambat Qadha Puasa

Terakhir orang yang wajib membayar fidyah adalah orang yang secara sengaja menunda untuk qadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Selain membayar fidyah, orang ini juga diwajibkan melakukan qadha puasa.

Besaran Fidyah Puasa Menurut Syariat

Menurut jumhur ulama (Syafi’i, Maliki dan Hambali), besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

1 mud setara dengan:

  • ± 0,6 – 0,75 kg beras beras atau gandum.
  • Atau 1 porsi makan layak untuk satu orang miskin

Berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi menetapkan besaran fidyah yaitu ½ sha’.

1 sha’ setara dengan: 

  • 4 Mud
  • ½ sha’ = ± 1,5 kg – 1,9 kg makanan pokok.

Di Indonesia sendiri, besaran fidyah biasanya menggunakan 1,5 kg sebagai standar yang aman bagi penerima manfaat.

Berapa Rupiah Bayar Fidyah Per Hari Jika Diuangkan?

Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk uang (sebagai wakil makanan), maka nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang layak dikonsumsi.

Di Indonesia, kisaran fidyah per hari umumnya:

  • Rp15.000 – Rp30.000 per hari, tergantung daerah, lembaga zakat dan standar makanan di lokasi masing-masing.

Namun jika seseorang ingin membayar/memberikan langsung kepada fakir miskin maka bisa disesuaikan dengan harga beras baik menggunakan ½ sha’ maupun 1 mud.

Adapun beberapa lembaga di Indonesia nominal pembayaran dengan uang berbeda-beda.

Untuk lihat harganya, bisa cek di tabel berikut ini.

LembagaNominalDasar Pertimbangan
BAZNASRp. 60.000,- per hariBiaya makan layak di Jakarta
NU Care-LAZISNURp. 45.000,- per hariStandar nasional paket makanan lengkap
Dompet DhuafaRp. 30.000,- per hariKajian dewan syariah lembaga
Yatim MandiriRp. 35.000,- per hariKajian dewan syariah lembaga
Al Khair IndonesiaRp 35.000,- per hariKajian dewan syariah lembaga

Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makanan pokok atau makanan siap santap kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Langkah-langkahnya:

  1. Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan
  2. Menghitung besaran fidyah (beras atau uang)
  3. Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin/dititipkan melalui lembaga zakat di Indonesia
  4. Niat fidyah di dalam hati
  5. Lakukan sebelum Ramadhan tahun berikutnya.

Fidyah boleh dibayarkan:

  • Per hari
  • Atau sekaligus setelah Ramadhan
  • Atau di akhir Ramadhan

Penutup

Pada akhirnya, fidyah adalah solusi syariat bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa

Jika Anda termasuk yang wajib fidyah:

  • Pahami ilmunya
  • Hitung dengan benar
  • Salurkan melalui jalur yang amanah

Semoga fidyah yang ditunaikan menjadi penolong di hadapan Allah SWT dan membawa manfaat bagi sesama.

Sumber Referensi : 

  1. https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/40651-Full_Text.pdf
  2. https://baznas.go.id/fidyah
  3. https://nucare.id/news/kasih_sayang_allah_untuk_perempuan_rukhsah_puasa_bagi_ibu_hamil_menyusui
  4. https://www.muis.gov.sg/resources/khutbah-and-religious-advice/fatwa/fidyah-dan-kaffarah-dengan-nilai-wang–malay/
  5. https://journal.stiba.ac.id/index.php/fikrah/article/download/2375/824

Leave a Comment