Setiap Ramadhan, jutaan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah. Beras dibagikan. Uang disalurkan.
Zakaf Fitrah wajib dikeluarkan oleh seseorang yang sudah memenuhi syarat yaitu muslim, dan mempunyai kelebihan harga.
Lalu sebenarnya siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
Dalil Tentang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Sebelum masuk ke pembahasan inti, perlu kita ketahui bersama tentang dalil perintah zakat fitrah.
Allah Ta’ala telah menjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an tentang golongan penerima zakat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil)…”
Selain itu dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Dawud & Ibnu Majah, Rasulullah bersabda :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Dari beberapa hadis dan ayat Al-Qur’an diatas, penerima zakat ada 8 golongan begitu juga untuk zakat fitrah bisa untuk ke 8 asnaf ini.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas secara lengkap untuk 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
1. Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Mereka bahkan tidak mampu mencukupi setengah kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.
Misalnya: bekerja, tetapi gajinya jauh dari cukup untuk kebutuhan harian.
3. Amil Zakat
Orang yang ditunjuk untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
Mereka berhak menerima bagian sebagai kompensasi atas tugasnya.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam.
Dalam konteks tertentu, zakat dapat memperkuat keimanan mereka.
5. Riqab
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Di masa sekarang, sebagian ulama mengaitkannya dengan pembebasan dari penindasan atau perbudakan modern.
6. Gharim
Orang yang terlilit hutang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk maksiat.
Misalnya: hutang biaya pengobatan atau kebutuhan pokok keluarga.
7. Fisabilillah
Segala bentuk perjuangan di jalan Allah.
Mayoritas ulama klasik memahaminya sebagai jihad. Namun sebagian ulama kontemporer memperluas maknanya pada dakwah dan pendidikan Islam.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Walaupun ia kaya di kampung halamannya, ia tetap berhak menerima zakat saat dalam kondisi membutuhkan.
Apakah Semua Golongan Itu Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada seluruh delapan golongan tersebut, karena tetap termasuk dalam cakupan ayat di atas.
Namun, banyak ulama juga menegaskan bahwa zakat fitrah lebih utama diberikan kepada fakir dan miskin.
Tujuannya memberi kecukupan kepada orang miskin di hari raya.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Agar tidak keliru, berikut beberapa pihak yang tidak boleh menerima zakat:
- Orang kaya
- Orang yang menjadi tanggungan kita (orang tua, anak, istri)
- Orang yang mampu bekerja tetapi sengaja malas
- Non-Muslim (kecuali dalam konteks muallaf dengan ketentuan tertentu)
Memberikan zakat kepada yang tidak berhak dapat menggugurkan tujuan sosialnya.
Sudahkah Zakat Kita Tepat?
Setiap Ramadhan kita mengeluarkan zakat fitrah. Tapi apakah kita sudah memastikan bahwa ia sampai kepada orang yang benar-benar berhak menerima zakat fitrah?
Semoga zakat yang kita tunaikan benar-benar menjadi pembersih jiwa, penyempurna puasa, sebab turunnya keberkahan dalam hidup kita, dan kebahagiaan untuk penerimanya.
Untuk kamu yang ingin menghitung berapa nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yuk gunakan tools kalkulator zakat dari kami.
Wallahu a’lam bish-shawab.





