Telah kita ketahui bahwa wudhu merupakan syarat sahnya ibadah sholat, thowaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Allah menjadikan air dalam syariat islam sebagai media untuk berwudhu dengan ketentuan macam-macam air yang bisa digunakan bersuci.
Namun, ada suatu kasus yang membuat orang hendak bersuci tidak bisa menggunakan air karena tidak adanya air atau khawatir adanya bahaya jika menggunakan air. Maka disyariatkanlah tayamum sebagai pengganti wudhu yang menunjukkan kemudahan dan kemurahan dalam syariat islam.
Seperti halnya wudhu dan ibadah lain, tayamun juga memiliki ketentuan yang harus diketahui dan dimengerti oleh orang muslim.
Mulai dari pengertian tayamum, sejarah disyariatkannya tayamum, dasar dan dalil hukum tayamum, dan tata cara tayamum yang benar.
Berikut ini adalah pembahasan tentang pengertian, sejarah, dalil dan dasar hukum tayamum.
Pengertian Tayamum
Tayamum secara bahasa (etimologi) dalam bahasa arab bermakna qosdun yang artinya menyengaja. Sedangkan secara syara’ atau secara istilah (terminologi) dalam syariat islam adalah menyampaikan debu pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan syarat yang ditentukan.
Sejarah Disyariatkan Tayamum
Tayamum disyariatkan pada tahun ke 6 Hijriah. Pensyariatan tayamum ini terdapat dalam Al-Qur’an, Hadits Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wasallam, dan Ijma’ para ulama. Tayamum dilakukan agar diperbolehkan melakukan ibadah ketika seseorang terkena hadats kecil maupun hadats besar.
Para ulama tafsir menyebutkan pensyariatan diperbolehkannya tayamum dalam tafsir surat An-Nisa’ ayat 43. Termasuk Imam Ibnu Katsir yang menyebutkan sejarah awal diperbolehkannya tayamum dengan mengutip hadist Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang dinisbatkan ke Imam Ahmad diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari Sayyidah Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Sayyidah Aisyah RA meminjam kalung kepada Asma lalu hilang.
Maka Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mencarinya hinnga kalung itupun ditemukan.
Lalu, datanglah waktu sholat sementara mereka tidak memiliki air. Namun mereka tetap mendirikan sholat tanpa berwudhu. Setelah itu mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Sehingga turunlah ayat ini tentang diperintahkannya tayamum sebagai ganti dari wudhu.
Baca Juga : Bagaimana Cara Tayamum Orang yang Sedang Sakit?
Dalil dan Dasar Hukum Tayamum
Dalil dalam Al-Qur’an tentang tayamum, ada 2 ayat yaitu:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (QS. An-Nisa’: 43)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6)
Dalil tentang tayamum dalam Hadits Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, yaitu:
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ذَرٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّي أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبْ الْمَاءَ فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِي سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ (رواه البخاري)
Artinya :
“Telah menceritakan kepada kami Adam ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hakam dari Dzar dari Sa’id bin ‘Abdurrahman bin Abza dari Bapaknya berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Umar Ibnul Khaththab dan berkata, “Aku mengalami junub tapi tidak mendapatkan air?” Maka berkata lah ‘Ammar bin Yasir kepada ‘Umar bin Al Khaththab, “Tidak ingatkah ketika kita dalam suatu perjalanan? Saat itu engkau tidak mengerjakan salat sedangkan aku bergulingan di atas tanah lalu salat? Kemudian hal itu aku sampaikan kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ bersabda, “Sebenarnya cukup kamu melakukan begini.” Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah dan meniupnya, lalu mengusapkannya ke muka dan kedua telapak tangannya.” (HR. Bukhori)
Baca Juga : Mudah Dilakukan! Begini Cara Tayamum di Tembok
Hikmah Tayamum
Imam al-Qarafi Menyebutkan salah satu hikmah disyariatkannya tayamum sebagai pengganti wudhu adalah mendatangkan maslahat waktu-waktu sholat agar sholat tidak terlewatkan pada waktunya.
Kalau tidak begitu, maka bisa dianggap seseorang yang tidak mendapatkan air diperintahkan untuk mengkakhirkan sholat sampai menemukan air. Hal ini menunjukkan tentang perhatiannya syariat islam terhadap kemaslahatan waktu sholat lebih besar daripada perhatiaannya terhadap maslahat-maslahat bersuci.
Wallahu ‘Alam
Semoga Bermanfaat.
Sumber:
Al-Mu’tamad fi al-Fiqhi asy-Syafi’i, Syekh Prof. Dr. Muhammad az-Zuhailiy.
Ahkam al-’Ibadat Dirosah Fiqhiyah Muqaranah, Dr. Saad ad-Dien Hilaliy.