Mengetahui tata cara tayamum yang benar akan memudahkan seseorang yang sedang dalam keadaan kesulitan untuk menemukan air yang digunakan untuk bersuci.
Dalam islam sendiri terdapat 4 jenis air yang mana dari jenis tersebut terdapat beberapa air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Lalu bagaimana jika seseorang sedang dalam kesulitan atau tidak menemukan air suci untuk digunakan wudhu?
Allah SWT memudahkan bagi umatnya untuk beribadah dengan adanya tayamum.
Namun sebagai seorang muslim wajib mengetahui tata cara, niat, doa dan syarat-syarat tayamum.
Nah berikut adalah pembahasan lengkapnya.
Dasar Hukum Tayamum
Sebelum lebih lanjut menjelaskan tentang tata cara tayamum perlu diketahui dulu bahwa tayamum terdapat syariat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya :
“Wahai, orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS An-Nisa ayat 43)
Dari ayat diatas ini sudah jelas bahwa ketika seseorang tidak menemukan air maka bisa menggunakan debu.
Baca Juga : Mudah Dilakukan! Begini Cara Tayamum di Tembok
Tata Cara Tayamum yang Benar
Melansir dari laman nu.or.id tata cara tayamum bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
- Siapkan debu yang bersih
- Melakukan dengan menghadap kiblat
- Ucapkan bismillah sebelum meletakan kedua telapak tangan pada debu dengan keadaan jari-jari rapat
- Usapkan debu yang menempel di telapak tangan di wajah disertai membaca niat tayamum. Untuk niat tayamum ada di poin setelah ini.
- Letakan kembali telapak tangan dengan merenggangkan jari-jari ke debu.
- Tempelkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan dan usapkan sampai ke siku. Lalu balikan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan. Kemudian usapkan hingga ke bagian pergelangan.
- Sekarang, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
- Sebagaimana setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci.
Niat Tayamum
Tayamum menjadi salah satu pengganti wudhu memang urgen dan tidak menemukan air.
Seperti ibadah pada umumnya, seseorang yang melakukan tayamum juga diwajibkan untuk membaca niat.
Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ فرضا الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Latin :
Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardhol lillaahi ta’aalaa.
Arti :
Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta’ala.
Doa Setelah Tayamum
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Latin :
Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Arti :
“Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha Suci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu”
Baca Juga : Bagaimana Cara Tayamum Orang yang Sedang Sakit?
Syarat Diperbolehkannya Tayamum
Mengutip dari laman resmi Nu.or.id bahwa setidaknya ada 4 syarat seseorang diperbolehkan tayamum diantaranya ketidaktersediaannya air, air berada di tempat yang jauh, sulit menggunakan air dan dalam kondisi cuaca sangat dingin.
Mari kita bedah satu-satu .
1. Tidak Tersedianya Air
Syarat pertama adalah saat seseorang tidak dapat menemukan air dan memang tidak adanya air di tempat tersebut.
Hal ini ada beberapa kemungkinan misalnya sedang dalam perjalanan yang memang tidak ada air atau air hanya cukup untuk digunakan sebagai penghilang dahaga saja.
Maka jika dalam kondisi seperti itu seseorang boleh untuk tayamum.
2. Air Berada di Tempat yang Jauh
Menurut para ulama bahwa jarak seseorang diperbolehkan untuk tayamum adalah diatas setengah farsakh atau 2,5 kilometer.
Artinya jika seseorang sudah yakin jarak untuk mencari sudah mencapai 2,5 kilometer atau lebih maka diperbolehkan untuk tayamum.
3. Sulit Menggunakan Air
Sulit menggunakan air disini baik secara kasat mata atau syara’.
Maksud dari secara kasat mata adalah, air sebenarnya berada dalam jangkauan atau dekat dengan seseorang tersebut.
Namun tidak bisa diambil karena adanya musuh atau apapun yang membahayakan.
Sedangkan maksud syara’ adalah seseorang yang khawatir jika menggunakan air akan timbul penyakit yang membahayakan.
Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Dawud berikut :
Rasulullah SAW bersabda, “padahal cukuplah ia bertayamum, membalut lukanya dengan kain lalu mengusap kain tersebut, lalu membasuh bagian tubuh lainnya. (HR. Abu Dawud)
4. Dalam Kondisi Cuaca Sangat Dingin
Syarat boleh melakukan tayamum terakhir adalah saat dalam keadaan dingin. Artinya jika menggunakan air akan tambah dingin dan tidak ada bahan untuk menghangatkan.
Hal lain yang dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya :
sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.
مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ
Artinya:
Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Tayamum
Walaupun tayamum menjadi salah satu kemudahan dan keringanan dari Allah untuk umat islam, namun menjalankannya harus diperhatikan agar tayamum sah dan bisa digunakan untuk sholat.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Tayamum dilakukan saat sudah masuk waktu sholat
- Harus membuktikan bahwa seseorang yang melakukan tayamum memang disekitarnya tidak ada air. Artinya seseorang harus berusaha mencari dulu sebelum bertayamum.
- Debu yang digunakan harus lembut, suci, bersih dan tidak tercampur dengan zat lain.
- Jika ada najis maka harus dibersihkan terlebih dahulu, karena sifat dari tayamum hanya sebagai pengganti wudhu bukan untuk mensucikan najis.
- Tayamum hanya boleh dilakukan satu kali sholat fardhu saja. Artinya tidak boleh seseorang bertayamum namun digunakan untuk sholat ashar dan maghrib atau lainnya.
- Tayamum hanya memiliki 4 rukun, berbeda dengan wudhu yang mempunyai 6 rukun wudhu.
Adapun rukun tayamum sebagai berikut :
Rukun Tayamum
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa rukun tayamum berbeda dengan rukun wudhu yang mana tayamum hanya mempunyai 4 rukun saja.
Adapun rukunnya sebagai berikut :
- Membaca niat
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan sampai siku
- Tertib
Hal yang Membatalkan Tayamum
Mengutip dari laman kemenag.go.id bahwa ada tiga hal yang akan membatalkan wudhu diantaranya :
- Setiap yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
- Menemukan air sebelum melakukan sholat. Seseorang yang belum melaksanakan shalat kemudian menemukan air maka tayamum akan menjadi batal.
- Murtad (keluar dari islam)
Dijelaskan dalam sumber tersebut bahwa ketiga hal yang membatalkan wudhu itu dikemukakan oleh Syaikh Ahmad bin Al-Hasan Al-Ashbihani Abu Syuja’ dalam kitab Al-Taqrib.
Kesimpulan
Dari keterangan diatas, bahwa Allah meringankan umatnya untuk beribadah termasuk jika ingin melakukan sholat tapi tidak menemukan air yang mana bisa diganti dengan tayamum.
Namun mengetahui tata cara tayamum, rukun dan beberapa hal yang membatalkan bersuci tersebut juga harus diketahui agar seorang muslim bisa memahami makna dari tayamum dan bagaimana tayamum itu bisa dilakukan.
Demikian artikel ini, mudah-mudahan membantu mencerahkan.