Setelah melakukan sujud dengan tata cara yang benar, orang yang shalat diwajibkan untuk melakukan duduk. Duduk ini harus dilakukan karena termasuk rukun shalat.
Apa Itu Duduk Diantara 2 Sujud?
Disebut dengan duduk diantara 2 sujud dikarenakan duduk ini dilakukan setelah melakukan sujud yang pertama dan sebelum melakukan sujud yang kedua disetiap rakaat shalat.
Hukum dan Dalil Duduk Diantara 2 Sujud
Duduk diantara 2 sujud hukumnya adalah wajib, karena merupakan salah satu rukun atau fardhunya shalat. Jika ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah.
Dan disaat melakukannya, wajib adanya tuma`ninah (tenang sejenak).
Dasar hukum duduk diantar 2 sujud ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا
Artinya:
“Dan beliau ﷺ apabila mengangkat kepalanya dari sujud niscaya tidak akan sujud kembali hingga duduk tegak”. (HR. Imam Muslim)
Tata Cara Duduk Diantara 2 Sujud
Setelah melakukan sujud yang pertama, disaat mengambil posisi pindah ke duduk dibarengi dengan membaca takbir intiqol (allahu akbar). Kemudian mengambil posisi duduk seperti duduk tahiyat awal dengan doanya yaitu duduk iftirasy.
Duduk iftirasy dilakukan dengan menegakkan kaki kanan dengan melipat jari-jari kaki kanan yang dihadapkan ke arah kiblat. Serta meletakkan kaki kiri menempel dengan tempat shalat kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Dan melatakkan kedua telapak tangan ujung paha dekat dengan lutut kaki.
Syarat Duduk Diantara 2 Sujud
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar duduknya sah, sehingga shalatnya juga sah. Dalam kitab at-Taqrirat as-Sadidah, al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaff menyebutkan ada 6 syarat duduk diantara 2 sujud:
- Rukun sebelumnya dilakukan dengan sah
- Tidak bermaksud duduk selain duduk diantara 2 sujud dalam shalat
- Thuma`ninah saat duduk diantara 2 sujud
- Thuma`ninah yakin dilakukan
- Duduk dengan tegak, tidak merunduk
- Tidak memperlama duduk lebih dari minimalnya lama tasyahud
Sunah Duduk Diantara 2 Sujud
Disaat melakukan duduk diantara 2 sujud ada kesunahan didalamnya yang boleh dilaksanakan, adapun jika ditinggalkan tidak membuat duduk ataupun shalat menjadi batal. Syekh Muhammad az-Zuhaili di dalam Kitabnya yang berjudul al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i menyebutkan:
1. Takbir Intiqol
Yaitu membaca Allahu Akbar (الله أكبر) ketika mengangkat kepala dari posisi sujud dengan tanpa mengangkat kedua tangan dan memanjangkan takbir sampai meraih posisi sujud.
2. Duduk Iftirasy
Yaitu duduk dengan menegakkan kaki kanan dengan melipat jari-jari kaki kanan yang dihadapkan ke arah kiblat. Serta meletakkan kaki kiri menempel dengan tempat shalat kemudian menduduki kaki kiri tersebut.
3. Meletakkan Kedua Telapak Tangan
Yaitu meletakkan kedua telapak tangan pada ujung paha dekat dengan kedua lutu kaki.
4. Doa
Disunahkan pada saat duduk diantara 2 sujud untuk membaca doa. Salah satunya dengan doa berikut ini:
رب اغْفِرلي وَارْحَمْنِى واجبرني وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَعَافِنِى وَاعْفُ عَنِّى
Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.
Artinya:
“Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku”
Demikian tadi penjelasan tentang tata cara duduk diantara 2 sujud beserta pengertian, dalil, syarat dan kesunahannya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’alm.