Syarat Sah Qurban: Jangan Salah Sebelum Berkurban!

syarat sah qurban

Qurban bukan cuma sekadar menyembelih hewan di Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini punya nilai spiritual yang dalam, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Tapi agar qurban yang kita lakukan benar-benar diterima dan sah, tentu ada syarat-syarat yang perlu kita pahami.

Dalam artikel ini, kita akan bahas Syarat Sah Qurban. Yuk, simak sampai akhir ya, biar ibadah qurbanmu makin mantap dan penuh keberkahan!


Syarat Hewan Qurban

Agar qurban kita sah, hewan yang kita pilih juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Nggak bisa asal potong aja, ya!

Berikut ini beberapa syarat hewan qurban yang perlu kamu ketahui:

1. Usia Minimum Hewan Qurban

Melansir dari laman baznas.go.id, menurut mayoritas ulama, usia minimum hewan qurban adalah:

  • Kambing minimal berusia 1 tahun memasuki umur ke 2 tahun, atau sudah pernah ganti gigi (disebut juga jadza’ah).
  • Domba minimal berusia 6 bulan dan memasuki bulan ke tujuh.
  • Sapi: minimal berusia 2 tahun memasuki umur ke 3
  • Unta: minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Kalau belum cukup umur, maka qurbannya tidak sah.

Jadi, pastikan tanya dulu ke penjual hewan atau cek tanda-tandanya sebelum membeli, ya!

2. Jenis Hewan Qurban

Syarat hewan yang kedua adalah dari jenisnya. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34 dijelaskan bahwa Allah mensyariatkan untuk melakukan penyembelihan hewan ternak.

Adapun ayatnya sebagai berikut : 


وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ 

wa likulli ummatin ja‘alnâ mansakal liyadzkurusmallâhi ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa ilâhukum ilâhuw wâḫidun fa lahû aslimû, wa basyairul-mukhbitîn

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)”.

Hewan qurban dari ternak yang umum digunakan adalah : 

  • Kambing
  • Domba
  • Sapi
  • Unta

Selain dari jenis itu, seperti ayam atau kelinci, nggak sah buat dijadikan qurban, ya!

3. Kepemilikan Hewan

Hewan qurban harus milik sendiri, bukan hasil mencuri, pinjam, atau beli tapi belum lunas dan masih ada hak milik orang lain.

Kecuali, kalau kamu mewakili orang lain (misalnya dari keluarga atau donatur), maka tetap sah asal jelas niatnya dan atas izin.

4. Kondisi Fisik Hewan

Hewan qurban juga harus sehat dan tidak cacat. Hewan qurban tidak sah jika mempunyai keadaan :

  • Buta sebelah atau buat keduanya
  • Sakit dan penyakitnya tampak jelas
  • Pincang atau tidak dapat berjalan normal
  • Tulangnya sangat kurus hingga tidak ada lemak

Kalau cuma luka ringan atau cacat kecil yang tidak memengaruhi kondisi fisik secara umum, masih boleh, insya Allah.


Syarat Orang yang Berqurban

Siapa saja yang boleh berqurban? Sebenarnya, hukum qurban itu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). 

Tapi, ada syarat sah orang yang berqurban juga lho. Apa saja?

1. Orang Islam

Tentu saja, hanya umat Islam yang boleh dan sah untuk melaksanakan qurban.

2. Baligh & Berakal

Anak-anak belum diwajibkan qurban. Tapi kalau orang tuanya mau mewakili anaknya, itu boleh dan berpahala.

3. Mampu Secara Finansial

Mampu artinya dia punya kelebihan harta di hari-hari tasyrik (tanggal 10–13 Dzulhijjah). Nah, menurut empat madzhab, keterangan soal “mampu” ini ada perbedaan pendapat:

Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Haifat “mampu” adalah orang yang mempunyai harta 200 dirham atau senilai nishab wajib zakat. Serta kegunaan untuk zakat tidak mengganggu kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya. 

Imam Malik

Sama halnya seperti Imam Abu Hanifah, imam malik juga berpendapat jika orang mampu dapat didefinisikan orang yang jika berqurban tidak mengganggu kebutuhan pokoknya dan orang yang ditanggungnya.

Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i orang mampu adalah orang yang bisa membeli hewan qurban tanpa mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan yang ditanggungnya.

Imam Ahmad Bin Hanbal

Menurut Imam Bin Hambal, seseorang dikategorikan mampu jika memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan, sekalipun dengan cara berhutang asalkan mampu untuk mengembalikannya.

Jadi, intinya… kalau kamu punya rezeki lebih dan tidak sedang terhimpit kebutuhan pokok, yuk ambil kesempatan ini untuk berqurban!


Waktu Pelaksanaan Qurban

Kapan waktu pelaksanaan qurban yang sah?

Qurban hanya bisa dilakukan pada hari-hari tertentu, yaitu:

  • Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha)
  • Tanggal 11–13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

Qurban baru sah dilakukan setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Kalau dilakukan sebelum shalat, maka itu dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan qurban. Jadi, jangan buru-buru, ya!

Pastikan waktunya tepat biar sah.


Kesimpulan

Jadi, agar ibadah qurban kita benar-benar diterima, penting untuk memperhatikan semua Syarat Sah Qurban.

Mulai dari memastikan hewannya cukup umur, sehat, dan sah secara kepemilikan, hingga memastikan kita sebagai orang yang berqurban benar-benar mampu dan tahu waktu pelaksanaannya.

Ibadah ini bukan cuma soal menyembelih, tapi soal niat, kesungguhan, dan ketepatan menjalankan syariat.

Semoga tulisan ini bisa jadi panduan yang bermanfaat dan memudahkan kamu dalam mempersiapkan qurban yang berkualitas, sah, dan penuh keberkahan. Aamiin.

Leave a Comment