Idul Adha menjadi salah satu bulan yang dinanti oleh umat muslim. Salah satu ibadah yang disyariatkan pada bulan tersebut adalah Haji dan Qurban.
Namun dalam islam terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk orang yang ingin berqurban.
Perintah qurban ada dalam Al-Qur’an dan hadis yang mana ibadah ini mempunyai keutamaan yang bisa didapatkan bagi siapa yang melaksanakannya.
Salah satunya di Surat Al-Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurban lah.”
Namun apakah qurban itu wajib?
Jawabannya wajib bagi orang yang mampu secara finansial menurut Imam Abu Hanifah dan Sunnah Muakkad menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Lalu apa syarat dan ketentuan bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah kurban? Simak artikel berikut ini.
Syarat Orang yang Mau Berqurban

Sebelum melakukan ibadah qurban, ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.
Muslim
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah muslim. Artinya jika non muslim tidak termasuk ibadah qurban.
Tapi apakah boleh non-muslim berqurban?
Melansir dari Nu Online, kurban yang dilakukan oleh non-muslim tidak sah. Tetapi tetap bisa diterima sebagai sumbangan yang mana dagingnya tetap bisa bermanfaat untuk orang banyak.
Berakal dan Baligh
Syarat bagi orang yang mau berqurban lainnya adalah berakal dan baligh.
Artinya, seseorang harus mempunyai kesadaran atas apa yang dilakukan dan paham tentang syarat dan rukun dari qurban itu sendiri.
Untuk itu, anak kecil yang belum baligh tidak dibebankan untuk berqurban.
Mampu
Bagi umat muslim yang mampu secara finansial untuk berqurban disunnahkan untuk melaksanakan ibadah ini.
Mampu dalam hal ini, seseorang harus sudah memenuhi kebutuhan dasar keluarganya dan tidak ada tanggungan yang menyebabkan masalah di hari berikutnya.
Namun dalam islam, qurban bisa dilakukan dengan cara patungan sapi 1/7 yang bisa dilakukan dengan saudara-saudara terdekat.
Menurut ulama, ada beberapa kriteria yang dikatakan mampu.
Menurut Imam Syafi’i : Mampu adalah orang yang mempunyai harta berlebih yang mana kebutuhan pokoknya tidak terganggu karena membeli hewan qurban.
Menurut Imam Abu Hanifah : Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai kekayaan harta dengan nisab 200 dirham. Dan harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan utamanya.
Menurut Imam Malik : Orang mampu adalah orang yang mempunyai harta berlebih yang jika membeli hewan qurban tidak mengganggu kebutuhan pokoknya.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal : Kriteria mampu Imam Ahmad bin Hambal ini cukup berbeda dengan lainnya. Yang mana orang yang dikategorikan mampu adalah orang yang mampu membeli hewan qurban walaupun dengan berhutang. Namun dia yakin bahwa mampu untuk mengembalikannya.
Syarat Hewan yang Mau Dikurbankan, Pilih yang Sesuai Syariat
Salah satu syarat sah kurban adalah hewan yang sesuai dengan syariat islam. Lalu apa saja syarat hewan yang mau dikurbankan?
Merupakan hewan ternak
Syarat hewan kurban pertama adalah merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba atau unta.
Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj: 34)
Mencapai minimal umur
Hewan ternak yang mau dikurbankan juga harus mencapai batas minimal umur.
- Unta minimal 5 tahun dan mau masuk ke umur 6 tahun.
- Sapi minimal 2 tahun dan masuk ke umur 3 tahun.
- Domba, kambing minimal 1 tahun dan masuk umur 2. Tapi bisa berkurban minimal 6 bulan jika kesulitan mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Hewan kurban tidak cacat
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah hewan tidak cacat dan sehat.
Adapun menurut hadis yang diriwayatkan oleh riwayat At-Tirmidzi dan Abu Dawud yang termasuk hewan cacat diantaranya :
- Yang (matanya) jelas-jelas buta
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
Sunnah Bagi Orang yang Berqurban
Bagi orang yang melaksanakan ibadah qurban ada beberapa sunnah yang bisa dikerjakan sebagai penyempurna dalam ibadah.
Tidak memotong kuku dan rambut
Umat muslim yang berqurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut dari awal bulan dzulhijjah hingga waktu selesai disembelih.
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia mendengar Sa’id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” Dikatakan kepada Sufyan, “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.” (Hadis Shahih Muslim No. 3653)
Menyembelih sendiri atau melihat langsung
Sunnah kedua yang bisa dilakukan adalah menyembelih sendiri jika mampu atau hanya melihat penyembelihan secara langsung.
Namun jika seseorang tidak mampu melihat pemotongan bisa diwakilkan oleh orang lain.
Rasulullah SAW bersabda :
“Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Swt., Rabb alam semesta”. (H.R. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi 1521).
Membaca basmalah dan dzikir
Bagi pequrban dianjurkan untuk membaca basmallah sebelum dilakukan penyembelihan.
Hal ini berdasar pada Al-Qur’an surat Al-Hajj yang artinya “Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya”.
Itu tadi syarat untuk orang yang berqurban, syarat hewan dan sunnah yang bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan tahun ini bisa menjadi tahun dimana bisa berkurban dan berbagi kebahagiaan kepada sesama.