Ini Dia Sebab Diperbolehkan Tayamum, Sebagai Pengganti Wudhu

Allah mensyariatkan tayamum sebagai pengganti wudhu saat tidak ditemukannya air menjadi tanda adanya kemurahan dan kemudahan dalam islam dalam menjalankan ibadah agama.

Dan tentu sudah semestinya seperti ibadah-ibadah lain, tayamum memiliki hal-hal yang harus dimengerti oleh seorang muslim agar sah sehingga dapat melakukan ibadah yang diharuskan melakukan tayamum saat tidak adanya air.

Hal-hal yang perlu ketahui dan dimengerti terkait tayamum adalah pengertian tayamum, tata cara tayamum, sebab-sebab diperbolehkan tayamum, rukun tayamum, syarat tayamum, kesunahan tayamum, dan perkara yang dapat membatalkan tayamum.

Pada tulisan ini akan dibahas tentang apa saja perkara yang menjadi sebab diperbolehkannya tayamum. Silakan menyimak sampai akhir!.

Sebab-sebab Tayamum

Ada beberapa sebab yang dapat menjadikan seseorang diperbolehkan untuk tayamum sebagai ganti wudhu. Secara garis besar ada 2 sebab yang diperbolehkan tayamum. Syekh Muhammad az-Zuhailiy menuliskan dalam kitabnya yang berjudul al-Mu’tamad fi al-Fiqhi asy-Syafi’i, 2 sebab tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tidak Adanya Air

Tidak adanya air ataupun tidak mendapatkan air diperbolehkan untuk tayamum semisal bagi seorang yang bepergian. Jika dia dalam bepergiannya tidak dapat menemukan air maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum.

Namun jika bisa menemukan air, tidak diperbolehkan tayamum. Dengan syarat juga perjalanannya tidak untuk tujuan maksiat, karena keringanan dalam beribadah dalam agama tidak berlaku untuk orang bermaksiat.

Apabila seseorang menemukan air, akan tetapi sedang dalam keadaan sangat membutuhkan air tersebut karena kehausan baik untuk dirinya sendiri ataupun hewannya. Maka ia dianggap berstatus sebagai orang yang tidak menemukan air yang diperbolehkan untuk tayamum.

Karena, orang tersebut tercegah untuk menggunakan airnya untuk wudhu.

Baca Juga : Bagaimana Cara Tayamum Orang yang Sedang Sakit?

Begitu juga seseorang yang menemukan air akan tetapi di tengah-tengah antara dirinya dengan air tersebut ada hewan buas yang jika mendekat akan membahayakan dirinya. Maka dianggap tidak mendapatkan air dan diperbolehkan untuk tayamum.

Dan juga apabila menemukan air akan tetapi jarak air tesebut lumayan jauh melebihi setengah farsakh atau setara 2,5 KM.

Ia diperbolehkan untuk tayamum dan tidak diwajibkan untuk berusaha mendapatkan air yang begitu jauh karena memberatkan.

Seseorang yang tidak mendapatkan air tidak boleh langsung tayamum kecuali setelah berusaha mencari air terlebih dahulu. Perintah mencari air termaktub dalam

Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6:

فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya:

“lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS. Al-Maidah:6)

Jika ia menemukan air akan tetapi air tersebut dijual dengan harga mistli dan kemudian mampu membelinya karena ia punya uang lebih dari cukup untuk membayar keperluan perjalanannya, maka ia tidak diperbolehkan untuk tayamum. Dikarenakan bisa wudhu dengan air yang dibelinya.

Dan jika diberi air oleh orang lain ataupun dipinjami alat untuk mendapatkan air, wajib diterima agar bisa mendapatkan air untuk digunakan wudhu.

Dan dalam keadaan mendapatkan air namun hanya cukup untuk membasuh sebagian anggota wudhu, maka ia harus menggunakan air tesebut untuk wudhu dengan menggunakan air sampai anggota badan mana cukupnya air. Dan sisanya dengan tayamum.

2. Sukar Menggunakan Air

Seseorang yang kesulitan kalau menggunakan air sebab adanya sakit, luka, takut sakit jika menggunakan air, sakitnya bertambah, menyebabkan sembuh semakin lama, atau airnya dapat membuat anggota tubuh menjadi cacat.

Dalam keadaan seperti yang telah disebutkan seseorang boleh untuk tayamum meski ada air. Hal ini berlandaskan hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam:

قَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain”. (HR. Abu Daud)

Dan juga, apabila seseorang mendapatkan kesukaran menggunakan air karena sangat dingin. Sehingga takut menggunakannya dan tidak mampu untuk menghangatkannya. Maka boleh untuk bertayamum.

Jika di sebagian anggota badan terdapat sakit nanah yang ditakutkan menggunakan air bisa menyebabkan rusak. Maka, anggota badan yang masih sehat dibasuh dan bertayamum pada anggota badan yang sakit.

Baca Juga : Mudah Dilakukan! Begini Cara Tayamum di Tembok

Kesimpulan

Setelah penjelasan di atas dapat diketahui secara ringkas perkara yang menjadi sebab seseorang diperbolehkan tayamum yaitu:

Tidak adanya air secara nyata seperti tidak ditemukan air sama sekali, ataupun secara syara’ seperti adanya air akan tetapi hanya tersedia untuk minum, ataupun harus didapatkan dengan membeli.

Dan khawatir adanya bahaya jika menggunakan air seperti sakit yang dikhawatirkan bertambah parah, sembuh semakin lama, ataupun menjadikan cacat.
Demikian tadi keterangan tentang sebab yang membolehkan tayamum. Wallahu ‘Alam.

Sumber:
Al-Mu’tamad fi al-Fiqhiy asy-Syafi’i, Syekh Prof. Dr. Muhammad Zuhailiy.

Leave a Comment