Setiap anak tentu ingin terus berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka sudah tiada.
Salah satu bentuk bakti yang bisa dilakukan adalah dengan qurban untuk orang tua yang sudah meninggal.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah boleh melakukan qurban atas nama orang tua yang sudah wafat?
Apakah pahalanya akan sampai kepada mereka?
Artikel ini akan membahasnya secara sederhana dan mudah dipahami.
Hukum Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Dalam hal ini, para ulama memiliki beberapa pandangan:
Membolehkan
Salah satu pandangan yang membolehkan qurban atas nama orang yang sudah meninggal melansir dari laman Baznas.go.id dikemukakan oleh Abu Al-Hasan Al-Abbadi.
Menurutnya, qurban atas nama orang tua itu termasuk sedekah yang mana pahalanya bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal tersebut.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Pandangan Tidak Ada
pandangan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin mengatakan bahwa qurban tidak disyariatkan secara khusus untuk yang sudah meninggal kecuali mereka berwasiat.
Pahala Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Qurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah di hari-hari tasyrik (Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari-hari itu selain menyembelih hewan qurban.
Lalu, apakah pahalanya bisa dihadiahkan untuk orang tua yang telah meninggal?
Dalam Islam, banyak amal yang pahalanya bisa dihadiahkan untuk orang yang sudah wafat, seperti sedekah, doa, wakaf, dan juga qurban menurut sebagian ulama.
Maka, qurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi hadiah pahala yang luar biasa, terutama jika dilakukan dengan niat yang ikhlas dan dilakukan sesuai syariat.
Niat Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Salah satu yang paling penting dalam ibadah qurban adalah niat. Untuk qurban atas nama orang tua yang telah meninggal, niatnya bisa sederhana seperti:
“Saya niat berqurban atas nama almarhum/almarhumah [nama orang tua], semoga Allah menerima dan memberikan pahala untuk beliau.”
Tidak ada lafadz khusus yang harus diucapkan. Niat cukup di dalam hati, dan yang lebih utama adalah keikhlasan saat menyembelih atau menyerahkan hewan qurban tersebut.
Qurban Jika Orang Tua Masih Hidup
Bagaimana kalau orang tua masih hidup? Apakah anak boleh berqurban untuk mereka?
Tentu saja boleh
Bahkan, banyak ulama menyebutkan bahwa qurban bisa diniatkan atas nama satu keluarga, termasuk orang tua.
Jadi, jika orang tua belum mampu berqurban sendiri, anak bisa membantu dengan menyembelihkan qurban atas nama mereka.
Ini juga termasuk amal yang sangat besar pahalanya, karena selain membantu orang tua menjalankan ibadah, juga termasuk bentuk bakti anak kepada orang tuanya di dunia.
Kesimpulan: Qurban sebagai Bentuk Bakti dan Cinta
Qurban bukan hanya menyembelih hewan, tapi juga wujud dari cinta, bakti, dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Qurban untuk orang tua yang sudah meninggal merupakan salah satu cara indah menghadiahkan amal dan doa kepada mereka.
Meski mereka telah tiada, doa dan amal kita tetap bisa menjadi cahaya di alam kuburnya.
Jika kamu rindu kepada orang tua yang telah tiada, berikan hadiah terbaik di hari raya Idul Adha ini.
Semoga qurban yang kita lakukan membawa keberkahan bagi kita dan orang-orang yang kita cintai, baik yang masih hidup maupun yang sudah berpulang.