Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada syarat, rukun, kesunahan dalam shalat maupun hal yang dapat menyababkan shalat batal. Tidak hanya itu saja, ada yang juga perlu kita ketahui yaitu adalah perkara yang dimakruhkan dalam shalat, apa saja itu?.
Apa itu Makruh Dalam Shalat?
Sebelum mengetahui mengetahui apa saja yang dimakruhkan dalam shalat, mari kita ketahui apa sih makruh itu?, dan apa makruh dalam shalat?. Berikut penjelasannya
Makruh dalam istilah hukum islam adalah suatu perkara yang ditinggalakan mendapatkan pahala dengan niat mentaati perintah Allah, dan dilakukan tidak mendapatkan dosa.
Jadi makruh dalam shalat adalah suatu perkara yang diminta oleh syariat untuk dijauhi dan ditinggalkan ketika melakukan shalat, namun jika dilakukan tidak menyebabkan shalat seseorang menjadi batal dan hanya saja menyebabkan berkurangnya pahala.
Apa Saja Hal Yang Makruh Dalam Shalat?
Termasuk hal yang dimakruhkan dalam shalat adalah meninggalkan perbuatan yang disunahkan dalam shalat seperti meninggalkan tasbih saat sujud, meninggalkan takbir intiqol dan yang lainnya.
Namun tidak hanya itu, ada perbuatan lain yang dimakruhkan dalam shalat. Syekh Muhammad az-Zuhaili dalam kitabnya yang berjudul al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i menyebutkan perkara-perkara makruh dalam shalat, yaitu:
1. Menoleh ketika shalat
Seseorang yang melakukan shalat diwajibkan menghadapkan dadanya ke arah qiblat. Lebih sempurnya lagi menghadap qiblat dengan dada dan wajahnya dengan kedua matanya mengarah ke tempat sujud.
Akan tetapi, dimakruhkan menolehkan wajahnya ke arah kanan ataupun kiri tanpa adanya suatu hajat. Diantara hajat yang tidak makruh menoleh ketika shalat adalah mengawasi musuh dan yang lainnya disaat melakukan shalat.
2. Mengangkat pandangan ke arah langit
Makruh hukumnya mengangkat pandangan kedua mata ke arah langit ketika melakukan shalat. Dan sebaiknya mengarahkan pandangan kedua matanya kearah tempat sujudnya
3. Melihat hal yang dapat melalaikan
Dimakruhkan memandang suatu hal yang dapat melalaikan atau mengganggu kekhusyuan saat shalat.
4. Mengikat rambut dan menyingsingkan ujung baju
Makruh bagi seorang yang tengah melaksanakan shalat, menahan rambut dengan menjadikannya mengepang kearah belakang atau menaruh kembali ke bawah pecinya atau dengan tindakan lain. Dan sebaiknya membiarkanya dalam keadaannya saja agar ikut gerakan saat sujud.
Sebagaiman juga, di makruh untuk menyingsingkan ujung bajunya atau bagian lain.
5. Menaruh tangan diatas pinggang
Dimakruhkan juga saat shalat menaruh tangan diatas pinggang tanpa adanya keadaan darurat. Baik itu dilakukan laki-laki maupun perempuan karena tindakan tersebut tidak layak dilakukan saat shalat.
6. Menaruh tangan pada mulut
Menaruh tangan pada mulut tanpa adanya hajat hukumnya adalah makruh karena dapat mengurangi kekhusyu’an. Adapun jika dilakukan karena adanya hajat seperti menutupi mulut saat menguat di tengah melakukan shalat, maka tidak makruh.
7. Mengusap Kerikil
Makruh hukumnya mengusap kerikil atau semacamnya ketika sujud
8. Berdiri dengan satu kaki
Bagi seseorang yang mampu berdiri, dimakruhkan untuk shalat berdiri dengan satu kaki saja karena hal tersebut suatu hal sulit dan menjadi beban sehingga dapat menghilangkan kekhusyu’an. Akan tetapi, apabila dilakukan karena adanya udzur seperti sakit maka tidak makruh.
9. Shalat ketika dihidangkannya makanan dan minuman
Ketika makanan dan minuman sudah disajikan dan dihidangkan terus siap untuk disantap, maka lebih baik untuk menyatapnya terlebih dahulu. Jika tidak, dapat menyebabkan pikiran dan keinginannya tertuju pada makanan dan minuman tersebut.
Hal ini makruh jika waktu shalat masih luang sehingga setelah makan masih bisa melaksanakan shalat di waktu yang tersisa.
10. Shalat sambil menahan BAK dan BAB
Makruh hukumnya melakukan shalat sambil menahan buag air kecil dan buang air besar, termasuk juga sambil menahan keluarnya angin kentut. Karena hal tersebut dapan mengganggu kekhusyu’an sholat.
11. Merundukkan kepala secara berlebihan ketika ruku’
Berlebihan dalam merundukkan kepala ketika ruku’ sehingga posisinya lebih rendah dari punggung adalah makruh.
12. Shalat ketika mengantuk
Makruh hukumnya saat seseorang terasa sangat mengantuk yang ditakutkan dapat terjadi kelupaan dan berlebihan dalam pelaksanakan shalat serta dapa menyebabkan adanya tidak kesesuaian bacaan-bacaan shalat.
13. Meludah ke arah depan dan ke kanan
Diamkruhkan ketika ingin mengeluarkan ludah dan kemudian meludah ke arah depan dan ke arah kanan hal ini berlaku disaat didalam shalat dan di luar shalat. Akan tetapi sebaiknya sebelum shalat meludah lebih dahulu sehingga saat melaksanakan shalat tidak meludah.
14. Shalat di tempat yang dimakruhkan
Ada beberapa tempat yang dimana dimakruhkan untuk melaksanakan shalat. Diantara tempat-tempat tersebut adalah pasar, trotoar masjid, kamar mandi, jalanan orang-orang, tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan hewan, tempat ibadah orang kafir, dan maqbaroh.
15. Diam
Diam dengan waktu lama ketika sholat hukumnya adalah makruh kecuali pada saat mendengarkan bacaan imam. Yaitu berdiam saja ketika ruku’, sujud, berdiri, dan ketika sujud.
16. Isyarat orang bisu
Sebuah isyarat kurang jelas yang dilakukan oleh orang bisau dianggap sebagai ucapan dalam hal transaksi, nikah, talak, ruju’ dan akad-akad lain. Kalau orang bisu melakukan hal tersebut yang bisa dipahami tidak membuat shalatnya batal, karena hal tersebut bukan suatu perkataan dan bukan banyak tingkah. Hanya saja hukumnya adalah makruh.
17. Mengapitkan jari-jari
Menjentikkan atau membunyikan dan mengapitkan jari-jati tangan adalah makruh, baik ketika shalat maupun diluar shalat.
Demikian tadi penjelasan tentang apa saja perbuatan yang dimakruh dalam pelaksanakan shalat. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.





