Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah patungan qurban kambing apakah boleh?.
Apalagi, harga kambing bisa cukup tinggi bagi sebagian orang, sehingga muncul inisiatif untuk patungan atau iuran bersama.
Perlu diketahui, hukum qurban sendiri adalah Sunnah Muakkad, namun menurut pendapat beberapa ulama di wajibkan dengan ketentuan mampu secara finansial.
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini patungan qurban kambing?
Apakah dibolehkan secara syariat?
Yuk, kita bahas lebih dalam dengan bahasa yang mudah dimengerti.
Apa Itu Patungan Qurban?
Patungan qurban adalah praktik mengumpulkan dana dari beberapa orang untuk membeli hewan qurban secara bersama-sama.
Biasanya ini dilakukan agar beban biaya bisa dibagi rata, sehingga lebih ringan dan memungkinkan lebih banyak orang bisa ikut berqurban.
Patungan ini umum dilakukan untuk hewan besar seperti sapi atau kerbau, karena dalam Islam, satu ekor sapi bisa untuk tujuh orang yang berqurban.
Tapi bagaimana kalau patungan ini dilakukan untuk kambing? Apakah diperbolehkan?.
Hukum Qurban Kambing
Dalam ajaran Islam, qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), terutama bagi yang mampu.
Untuk hewan qurban, kambing termasuk salah satu hewan yang sah untuk dikurbankan.
Dalam sebuah ayat, Allah berfirman :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Tuhanmu hanyalah Tuhan yang Maha Esa, maka berserah dirilah kamu kepadanya. Dan beri kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. Al-Hajj: 34).
Sementara itu, melansir dari laman dompetdhuafa.org, mengenai hukum kurban kambing dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya :
Dari Aisyah RA. Dia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam.” (HR. At Tirmidzi, dinilai shahih).
Dari hadis diatas, Rasulullah pernah menyembelih hewan kambing untuk qurbannya.
Kambing yang dimiliki, bisa jadi landasan ketaatan dengan berbagi dan berkurban di hari raya idul adha.
Dasar Hukum Patungan Kambing Qurban
Melansir dari laman dompetdhuafa.org, Imam Nawawi dari kitabnya An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, ketentuan untuk qurban kambing sebagai berikut :
“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.”
Menurut Imam Nawawi diatas, bisa disimpulkan bahwa qurban kambing hanya untuk 1 orang dan tidak boleh lebih dari itu.
Karena pada dasarnya, menurut para ulama secara umum, yang bisa patungan adalah Sapi, kerbau dan Unta.
Hal ini didasari dari sebuah cerita sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas yang mengisahkan saat bepergian dengan Rasulullah.
Artinya: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan”. (HR Al-Hakim).
Jika patungan dilakukan hanya untuk membantu seseorang berqurban—misalnya, sekumpulan teman mengumpulkan uang untuk membelikan kambing kepada satu orang yang akan berqurban—maka itu diperbolehkan.
Tapi yang sah sebagai mudhahhi (orang yang berqurban) tetap satu orang saja.
Lalu Gimana dengan Qurban untuk Keluarga?
Jika patungan qurban jika melihat dari beberapa referensi di atas tidak diperbolehkan, lalu bagaimana dengan qurban untuk keluarga?
Untuk kasus ini, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya :
Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (Imam Muslim).
Jika melihat hadis diatas, Rasulullah pernah meniatkan qurban dombanya untuk keluarga.
Hal ini adalah pendapat Madzhab Maliki, jika qurban kambing atas nama keluarga boleh dilakukan namun dengan ketentuan :
- Tinggal bersama
- Punya hubungan keluarga
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kesimpulan
Jadi, patungan qurban kambing apakah boleh? Jawabannya jika melihat dari beberapa sumber diatas: tidak boleh.
Sebab, dalam Islam, satu ekor kambing hanya sah sebagai qurban untuk satu orang saja.
Namun, jika patungan dilakukan untuk membantu satu orang agar bisa berqurban, itu tidak masalah.
Yang penting, niat dan pelaksanaannya tetap sesuai syariat. Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu yang sedang mempersiapkan qurban agar lebih tenang dan yakin dalam menjalankannya.