Niat wudhu istihadhah wajib diketahui oleh wanita muslim. Hal ini karena tidak bisa dipungkiri bahwa setiap wanita bisa mengalami yang namanya Istihadhah.
Lalu apa itu istihadhah?
Melansir dari laman tebuireng.online, disana dijelaskan bahwa Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita secara tidak alami atau tidak normal.
Darah ini keluar bukan pada waktu haid atau diluar tanggal haid. Darah ini adalah darah fasad (darah rusak/darah penyakit).
Darah ini biasa dialami oleh wanita umur 9 tahun atau lebih dari 9 tahun namun melebihi waktu 15 hari.
Perlu diketahui darah sendiri ada 3 macam yang keluar dari wanita yaitu haid, nifas dan istihadhoh.
Jika haid dan nifas seorang wanita harus melaksanakan mandi wajib, berbeda dengan istihadhah yang mana seorang wanita tidak harus mandi wajib dan tidak pula jadi penghalang untuk melaksanakan ibadah seperti sholat, baca Al-Qur’an dan ibadah lainnya.
Lalu bagaimana tata cara niat wudhu bagi wanita yang sedang istihadhah?
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah dia berkata, “Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan berdarah istihadhah, maka aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ‘ Maka beliau bersabda, “Darah tersebut ialah darah penyakit bukan haid, apabila kamu didatangi haid hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti dari keluar, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.”
Pada kesempatan kali ini, akan kita bahas secara lengkap terkait wudhu bagi orang yang sedang istihadhah.
Tentang Wudhu
Sebelum lebih jauh kita membahas tentang niat Istihadhah, mari kita kenal lebih jauh dengan amalan wudhu.
Wudhu sendiri menurut bahasa berasal dari kata wadha’ah yang artinya kebersihan dan baik. Sedangkan menurut istilah wudhu adalah salah satu cara untuk mensucikan diri dengan menggunakan jenis air dalam islam yang mensucikan.
Wudhu biasanya dilakukan saat sedang ingin melaksanakan ibadah seperti sholat dan memegang mushaf Al Quran.
Ada banyak syarat dan rukun dalam wudhu yang harus dikerjakan, mulai dari niat, membaca doa wudhu dan lain sebagainya.
Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Wudhu bagi Wanita yang Sedang Istihadhah
Merujuk pada sumber yang sama bahwa sebelum berwudhu Mustahadhah harus melakukan beberapa hal berikut ini.
- Membersihkan kemaluannya
- Meletakan kapas di mulut vagina jika dikhawatirkan ada darah yang menetes. Namun hal ini tidak wajib jika dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Memakai pembalut jika ditakutkan darah istihadhah merembes.
- Berwudhu setelah masuknya waktu sholat
- Berniat seperti orang yang terus menerus berhadats. Untuk doanya akan kita bahas setelah sub judul ini.
- Setelah berwudhu segeralah melaksanakan sholat.
- Berwudhu setiap ingin melaksanakan wudhu.
Baca Juga : Apakah Sah Wudhu Seseorang yang Memakai Cat Kuku atau Kuteks?
Bagaimana Cara Wudhu Wanita yang Sedang Istihadhah?
Cara wudhu bagi wanita yang sedang Istihadhah tidak berbeda dengan wudhu pada umumnya.
Menurut buku dari Agus Yusron yang berjudul Fikih Interaktif niat bagi wanita muslim yang sedang istihadhah sebagai berikut :
نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”
Atau niat lainnya :
نويت الوضوء / الغسل لستباحة فرض الصلاة
“Saya niat melakukan wudhu atau mandi supaya diperbolehkan melakukan shalat fardhu.”
Tata Cara Sholat Bagi Wanita Istihadhah
Seperti yang kita ketahui bahwa Istihadhah berbeda dengan darah haid dan nifas. Artinya setiap wanita yang sedang mengalami hal ini tetap bisa melaksanakan sholat dan baca Al-Qur’an.
Untuk tata cara sholat bagi wanita yang sedang istihadhah sendiri tidak berbeda dengan sholat pada umunya.
Tidak ada yang ditambahi dan tidak ada yang dikurangi.
Wanita yang Sedang Istihadhah Tidak Boleh Mengakhirkan Sholat
Perlu diketahui bahwa wanita yang mengeluarkan darah istihadhah tidak diperbolehkan untuk mengakhiri sholat.
Artinya ketika sudah masuk waktu sholat diwajibkan untuk segera melaksanakan sholat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman as-Saqqaf, al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah, [Kanzul Hikmah: tt], halaman 58 sumber dari nu.or.id yang berbunyi :
وَلَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تُؤَخِّرَ الصَّلَاةَ لِشَيْءٍ اِلَّا مَا كَانَ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ. فَاِنْ أَخَّرَتْ لِغَيْرِ مَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ ضَرَّ، وَوَجَبَ عَلَيْهَا أَنْ تُعِيْدَ جَمِيْعَ مَا تَقَدَّمَ
Artinya :
“Tidak diperbolehkan baginya (wanita istihadhah) untuk mengakhirkan shalat karena alasan sesuatu, kecuali alasan yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat. Dan, jika mengakhirkan shalat bukan karena kemaslahatan shalat maka berbahaya, dan wajib baginya untuk mengulangi semuanya (membasuh kemaluan, menyumbat, menutup, dan membalut).”
Yang dimaksud dengan kemaslahatan disini adalah semua hal yang berkaitan dengan shalat seperti menutup aurat, menunggu sholat berjamaah, menjawab adzan, dan mengerjakan sholat qobliyah.