Mengenal Air Mutanajis : Pengertian, Jenis dan Cara Mensucikannya

Air Mutanajis

Dalam agama islam terdapat syarat & rukun wudhu yang harus di penuhi salah satunya menggunakan air yang suci. Namun pada praktiknya ada juga Air Mutanajis salah satu jenis jenis air dalam islam yang mana dari segi bentuk terlihat seperti suci namun ternyata tidak mensucikan.

Bersuci dari hadas besar dan kecil menjadi hal yang tidak boleh dilupakan dalam islam, karena pada dasarnya suci dari hal-hal tersebut menjadi syarat sahnya ibadah baik sholat atau ibadah lainnya.

Pada dasarnya hukum air itu awalnya adalah suci, namun hukumnya akan berubah jika terdapat beberapa hal yang berubah jika terdapat najis dan mempengaruhi bau, warna dan rasanya.

Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya : 

“”Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah)

Nah untuk lebih jelasnya, pada kesempatan kali ini akan kita bahas secara lengkap pengertian air Mutanajis, contoh dan cara mensucikannya. Simak artikel berikut ini.

Baca Juga : Mengenal Air Mutlak Beserta Macam dan Hukumnya dalam Islam

Pengertian Air Mutanajis

Mengutip dari laman resmi nu.or.id, air Mutanajis merupakan air yang terkena barang najis yang volumenya lebih dari  dua qullah atau kurang dari dua qullah namun merubah sifatnya, contohnya dari warnanya, rasanya dan baunya.

Secara sederhananya air Mutanajis sendiri terbagi menjadi dua kategori yaitu air sedikit dan air yang banyak.

Berikut adalah jenis air Mutanajis yang perlu diketahui.

Air Sedikit

Air yang sedikit atau Al-ma Al-Qalil adalah air yang volumenya kurang dari dua qullah. Menurut Imam Syafi’i dua qullah sama dengan 192,857 kg.

Jika masih bingung menghitung volumenya, bisa dilihat dari wadah yang digunakan untuk menampung airnya, ukuran dari wadah antara panjang, tinggi dan lebarnya kurang lebih 60 cm.

Apabila terkena najis air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci walaupun bau, rasa dan warnanya tidak berubah.

Hal ini berkaitan dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ibnu Majah dan At Tirmidzi yang artinya : 

Dari Ibnu Umar beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW ketika ditanya tentang air di alam liar (padang pasir/hutan) yang sering didatangi hewan buas dan lainnya. Beliau menjawab: ‘Apabila volumenya dua qullah, air tersebut tidak mengandung najis’.”(Hadits Riwayat An-Nasai, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Air Banyak

Air banyak atau al-mal al-katsir adalah air yang jumlahnya lebih dari dua kulah.

Berbeda dengan air sedikit, jika air ini terkena najis maka hukumnya tetap suci dan bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadas.

Namun jika najis tersebut merubah bau, warna dan warnanya maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Baca Juga : Pengertian Air Musyammas dan Hukum Digunakan untuk Berwudhu

Cara Mensucikan Air Mutanajis

Setelah mengenal pengertian air Mutanajis dan jenisnya, tentu akan timbul pertanyaan. Apakah air Mutanajis itu bisa disucikan kembali?

Jawabanya bisa, berikut cara untuk mensucikan air Mutanajis:

  1. Bilas dengan air yang mengalir – hal ini dilakukan untuk menghilangkan najis dengan mengalirkan air bersih sampai kotoran hilang dan air menjadi bersih. 
  2. Ditambahkan dengan air suci – Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili bahwa air najis bisa suci kembali jika ditambahkan dengan air yang suci hingga volumenya mencapai dua qullah.

Permasalahan dan Pertanyaan dari Air Mutanajis

1. Apabila air  2 qullah atau lebih kemudian terkena najis, akan tetapi kita ragu: apakah air ini berubah atau tidak dan apakah air ini sah dipakai bersuci atau tidak?

Jawab: boleh dan sah untuk bersuci, karena hukum asal air adalah suci

2. Apabila air 2 qullah atau lebih berubah rasa, bau ataupun warnanya, tetapi kita ragu: apakah air ini berubah karena terkena benda suci atau terkena najis?

Jawab: hukumnya suci, karena hukum asal air adalah suci

3. Apabila air 2 qullah atau lebih terkena najis dan berubah warna, bau, ataupun rasanya. Kemudian setelah beberapa waktu kita ragu: Apakah perubahannya sudah hilang atau belum? Dan apa hukumnya?

Baca Juga : Mengenal Air Musta’mal dengan Hukum dan Contohnya

Jawab: hukumnya najis, karena kita tahu kalau itu terkena najis.

Dalam agama islam. Air menjadi elemen penting untuk diperhatihatikan karena berkaitan dengan ibadah yang akan dijalankan.

Namun memang terkadang ada saja situasi yang menyebabkan air dari hukum dasarnya suci menjadi tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Salah satunya adalah air Mutanajis, air yang terkenal najis dan merubah hukum dasarnya karena merubah bau, rasa dan warnanya.

Artikel ini sudah di cek oleh tim yang berpengalaman dan punya keilmuan tentang fiqih ibadah.

Leave a Comment