Menangis adalah hal yang wajar pada diri manusia saat merasa sedih atau bahkan bahagia. Namun apakah menangis dapat membatalkan wudhu?
Seperti seorang muslim ketahui bahwa hal yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur.
Ketika seseorang batal wudhunya, maka sudah dipastikan sholat yang dikerjakannya tidak sah.
Untuk itu mengetahui tentang hal yang membatalkan wudhu menjadi wajib dipahami.
Pada kesempatan kali ini, kami akan jelaskan hukum menangis apakah membatalkan wudhu atau tidak.
Apakah Menangis Membatalkan Wudhu?
Jika pertanyaan ini sedang terlintas dipikiran Anda, maka ini adalah jawabannya.
Perlu kita ketahui dalam Kitab Safinatun Najah karangan Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami, bahwa hal yang membatalkan wudhu ada 4. Apa saja?
- Keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur
- Hilangnya akal karena tidur, gila atau pingsan
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
- Menyentuh kelamin dan lubang dubur
Dari penjelasan diatas, bahwa menangis tidak masuk dalam perkara yang membatalkan wudhu. Jadi wudhu seseorang tetap dinyatakan sah walaupun telah mengeluarkan air mata.
Selain itu para ulama sepakat bahwa tidak semua hal yang keluar dari dalam tubuh itu membatalkan wudhu, termasuk juga dengan menangis.
Hal ini dikuatkan oleh Imam Nawawi yang diterangkan dalam kitabnya yang berbunyi :
ومذهبنا انه لا ينتقض الوضوء بخروج شئ من غير السبيلين كدم الفصد والحجامة والقئ والرعاف سواء قل ذلك أو كثر وبهذا قال ابن عمر وابن عباس وابن أبي اوفى وجابر وابو هريرة وعائشة وابن المسيب وسالم بن عبد الله بن عمر والقاسم ابن محمد وطاوس وعطاء ومكحول وربيعة ومالك وابو ثور وداود قال البغوي وهو قول أكثر الصحابة والتابعين
Artinya :
Madzhab kami (ulama Syafi’iyah), wudhu tidak batal akibat keluar sesuatu selain dari dua jalan (kubul dan dubur), seperti darah bekam, muntah, baik hal itu sedikit maupun banyak. Ini adalah pendapat Ibn Umaar, Ibn Abbas, Ibn Abi Awfa, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Al-Musayyib, Salim bin Abdillah bin Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Atha’, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Imam Al-Baghawi berkata; Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat dan tabiin.
Jadi kesimpulannya apakah wudhu seseorang batal jika menangis? Jawabannya tidak, wudhu seseorang itu akan tetap sah dan bisa digunakan untuk sholat.