Membaca surat saat shalat merupakan sunnah. Lalu bagaimana jika ada imam yang membaca surat dengan menggunakan HP? Apakah diperbolehkan?.
Menanggapi hal ini ada beberapa ulama yang berpendapat tentang boleh atau tidaknya sholat menggunakan HP atau Mushaf.
Namun jelas, dalam sholat terdapat larangan dengan tidak banyak melakukan gerakan-gerakan diluar sholat.
Karena jika seseorang melakukan gerakan-gerakan diluar sholat maka sholatnya akan dianggap batal dan harus mengulanginya lagi.
Berikut akan kita bahas beberapa pendapat ulama tentang seseorang yang sedang sholat lalu membuka HP untuk membaca surat Al-Qur’an.
Hukum Shalat Membawa Mushaf
Sebelum sampai ke pembahasan tentang hukum membaca surat di HP saat shalat, kita bahas terlebih dahulu tentang hukum seseorang membawa mushaf.
Mengutip dari laman nu.or.id seseorang yang membawa mushaf pada saat sholat yang digunakan untuk membaca surat-surat hukumnya boleh atau tidak membatalkan sholatnya. Bahkan diwajibkan jika seseorang memang tidak hafal Al-Fatihah.
لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
Artinya, “Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surah Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).
Selain itu pendakwah kenamaan Ustadz Abdul Somad juga menerangkan tentang hal ini saat ditanya oleh jamaahnya.
Beliau berkata, “Boleh” kemudian beliau meneruskan pembicaraannya dengan dalil “Maulana Mudzaifah, waktu itu makmumnya Aisyah, dia melihat mushaf. Boleh, itu berupa lembaran”
Baca Juga : Hukum Membaca Doa Iftitah dan Bacaan NU & Muhammadiyah
Lalu Bagaimana Mushafnya Diganti HP? Apakah Tetap Boleh
Masuk ke inti permasalahan, lalu bagaimana jika mushafnya diganti dengan HP?
Pada dasarnya tidak ada yang menjelaskan rinci tentang hal ini, namun mengambil dari dalil dan pendapat ulama diatas tetap diperbolehkan dan tidak akan membatalkan sholatnya.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa sholat dengan menggunakan hp yang bertujuan untuk membaca surat Al-Qur’an diperbolehkan.
Hukum Membaca Surat Al-Qur’an dalam Shalat
Membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib, sedangkan membaca surat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah adalah sunnah.
Jika tidak dilakukan maka tidak akan membuat shalat batal dan tidak disunnahkan untuk sujud sahwi.
Lalu bagaimana ketentuan saat membaca surat dalam Al-Qur’an selain Al-Fatihah?
Pada rakaat pertama dan kedua disunnahkan untuk membaca baik saat sholat fardhu maupun sunnah.
Namun pada rakaat ke 3 dan 4 itu tidak disunnahkan.