Sebelum melaksanakan ibadah baik itu yang hukumnya wajib maupun sunnah, disyaratkan bagi seorang muslim untuk bersuci dengan ketepatan syarat rukun sahnya wudhu agar suci dari hadats kecil ataupun besar terlebih dahulu agar ibadahnya sah dan diterima Allah subhanahu wata’ala.
Adapun salah satu media yang digunakan untuk bersuci adalah air. Berikut adalah penjelasan air, jenis serta hukumnya.
Pengertian Air dalam Syariat Islam
Dalam kitab at-Taqrirot as-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf menuturkan pengertian air dalam syariat islam.
Air adalah benda cair transparan yang halus, beraneka warna menyesuaikan dengan warna wadahnya, yang Allah ciptakan alirannya saat mendapatkannya.
Jenis-jenis Air
Secara umum, jenis-jenis air terbagi menjadi tujuh, yaitu:
- Air hujan
- Air salju
- Air es
- Air laut
- Air sumur
- Air sungai
- Air mata air
Jenis-jenis Air dalam Syariat Islam dan Hukumnya
1. Air Mutlak
Air mutlak atau disebut juga air thohur adalah air yang suci menyucikan yaitu air yang tetap pada sifat alaminya dan belum dipakai untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Kemutlakannya tidak hilang apabila terjadi perubahan karena diam dalam waktu yang lama atau bercampur dengan sesuatu yang sulit dihindarkan seperti debu dan lumut, atau karena pengaruh tempat.
Hukumnya air Mutlak adalah sah untuk bersuci. Air ini suci secara dzatnya dan dapat menyucikan.
2. Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari dengan menggunakan tembaga ataupun besi.
Hukum air Musyammas ini suci dan dapat menyucikan tapi makruh digunakan bersuci.
Air ini makruh digunakan karena berbahaya bagi tubuh yaitu dapat menyebabkan penyakit kusta. Tapi, tidak makruh digunakan asalkan sudah dingin kembali.
Namun, apabila dipanaskannya tidak dengan terik matahari, maka tidak makruh digunakan untuk bersuci karena tidak membahayakan tubuh.
Syarat-syarat air musyammas makruh dugunakan bersuci:
- Panas karena terik matahari
- Berada di daerah panas
- Digunakan saat panas
- Digunakan untuk orang hidup
- Digunakan pada anggota badan, tidak pada pakaian
- Wadahnya terbuat dari besi atau tembaga yang menghantarkan panas
- Tidak suatu keharusan memakai, dan masih ada air selain air musyammas
- Tidak khawatir sakit saat menggunakan, jika khawatir menimbulkan sakit maka haram bersuci dengan air ini.
Apabila syarat-syarat diatas terpenuhi, maka air tersebut makruh untuk digunakan.
Namun, jika syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka air tersebut tidak makruh digunakan dan suci menyucikan atau sah untuk bersuci.
3. Air Musta’mal dan Air Mutaghoyyir
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats maupun menghilangkan najis.
Air mutaghoyyir adalah air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan berubah salah satu sifatnya, entah itu warna, rasa, ataupun baunya sehingga tidak bisa disebut lagi air mutlak.
Hukum air musta’mal dan air mutaghoyyir adalah tidak sah untuk bersuci, karena kedua air ini suci tapi tidak dapat menyucikan. Air ini boleh digunakan untuk selain bersuci.
Syarat-syarat air musta’mal tidak sah untuk bersuci:
- Kurang dari 2 qullah
- Digunakan dalam hal bersuci, baik itu menghilangkan hadats ataupun menghilangkan najis
- Telah terpisah dari anggota badan. Selama belum terpisah dari anggota badan maka belum dinamakan musta’mal
Tidak berniat menciduk air, yaitu apabila saat menciduk air dengan tangan dan tidak berniat menciduk air, maka sisa air yang ada di wadah jika kurang dari 2 qullah dianggap musta’mal.
Namun, apabila saat menciduk air dengan tangan disertai berniat menciduk, maka sisa air yang ada di wadah tidak dianggap musta’mal.
Syarat-syarat air mutaghoyyir tidak sah untuk bersuci:
- Bercampur dengan benda suci, jika bercampur dengan benda najis maka disebut air mutanajjis.
- Bercampur dengan mukholith, yaitu benda yang tidak bisa pisahkan lagi dari air ketika bercampur seperti: teh, kopi, dan yang lainnya. Namun, jika bercampur dengan mujawir, yaitu benda yang bisa dipisahkan lagi dari air ketika bercampur seperti: kayu, maka masih sah digunakan bersuci.
- Perubahannya berlebihan, sehingga menghilangkan nama air mutlak. Misalkan bercampur dengan kopi, maka namanya akan menjadi air kopi.
- Bercampur dengan benda yang dapat dihindari. Berbeda halnya jika bercampur dengan benda yang tidak dapat dihindari seperti tanah dan lumut, maka sah untuk bersuci.
4. Air Mutanajis
Air mutanajjis adalah Air yang terkena najis. Adapun air mutanajis ini terbagi menjadi 2 kategori volume yang berbeda sehingga menimbulkan hukum yang berbeda pula, yaitu:
Air sedikit, yaitu air yang volumenya kurang dari 2 qullah. Air ini ketika terkena najis maka berubah menjadi najis baik disertai maupun tidak disertai perubahan warna, rasa, ataupun baunya. Dan tentu hukumnya tidak sah untuk bersuci.
Air banyak, yaitu air yang volumenya 2 qullah atau lebih. Air ini jika terkena najis dengan disertai perubahan pada warna, rasa, atau baunya, maka air ini najis dan hukumnya tidak sah untuk bersuci.
Namun, apabila tidak disertai dengan perubahan pada warna, rasa, ataupun bau maka hukumnya sah untuk bersuci.
Volume Air 2 Qullah
Dalam kitab at-Taqrirot as-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah diterangkan bahwa volumenya air 2 qullah adalah 500 Ritl Baghdad atau 565 Ritl Tarim. Dan dengan takaran zaman sekarang ini kurang lebih 217 liter.
Air yang paling Afdhol
Urutan air yang paling afdhol adalah air yang memancar diantara jari-jari Nabi Muhammad SAW sebagai mu’jizat, lalu air zamzam, lalu air al-kautsar, lalu air sungai nile dan kemudian air pada umumnya.
Kesimpulan
Dasar hukum air sebenarnya suci, namun karena ada sebab maka mengakibatkan air yang awalnya suci menjadi najis.
Dalam islam sendiri air menjadi komponen terpenting untuk digunakan bersuci, sebagai salah satu syarat sah sholat dan ibadah lainnya.