Saat menjelang Hari Raya Idul Adha, salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim adalah berkurban.
Nah, bagi kamu yang mau berkurban, penting banget untuk tahu jenis hewan qurban apa saja yang diperbolehkan dalam Islam, serta syarat-syarat hewan yang sah untuk dijadikan qurban.
Supaya ibadahnya nggak sia-sia, yuk kita bahas satu per satu dengan bahasa yang sederhana.
Jenis Hewan Qurban yang Termasuk Hewan Ternak
Dalam Islam, hewan yang boleh dijadikan qurban adalah hewan ternak yang disebutkan dalam syariat. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:
1. Kambing
Kambing adalah salah satu hewan qurban yang paling umum.
Bisa kambing jantan atau betina, yang penting memenuhi syarat usia dan sehat dan umurnya lebih dari 2 tahun.
Kambing biasanya digunakan untuk satu orang yang berqurban.
2. Domba
Mirip dengan kambing, domba juga sah dijadikan hewan qurban.
Bedanya hanya dari jenis dan bulunya saja. Yang penting, usia domba minimal sudah masuk satu tahun atau sudah tampak gigi tetapnya.
Domba sendiri dalam sebuah sejarah tercatat sebagai hewan pertama yang dikurbankan.
Dimana pada saat itu, Allah menukar Nabi Ismail dengan domba saat hendak disembelih oleh ayahnya.
3. Unta
Unta termasuk hewan qurban yang sah, tapi biasanya hanya ditemukan di wilayah Timur Tengah atau negara yang memang memiliki banyak unta.
Satu ekor unta bisa mewakili tujuh orang yang berqurban.
4. Sapi atau Kerbau
Sapi dan kerbau juga banyak dipilih di Indonesia karena lebih besar dan bisa untuk patungan.
Dalam syariat, satu ekor sapi atau kerbau bisa digunakan untuk tujuh orang.
Baca Juga : Apa Hukum Qurban dalam Islam? Ini Penjelasannya Lengkap
Syarat Hewan Qurban
Setelah tahu jenis hewannya, kamu juga perlu tahu bahwa tidak semua hewan langsung sah dijadikan qurban. Ada beberapa syarat sah qurban yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Usia Hewan yang Mencukupi
Setiap jenis hewan qurban punya batas usia minimal sebagai berikut :
- Kambing 2 tahun
- Domba 1 tahun
- Sapi dan kerbau minimal 3 tahun
- Sedangkan unta minimal 5 tahun.
2. Kondisi Fisik Hewan
Hewan harus sehat, tidak cacat, tidak buta, pincang, atau sangat kurus.
Kalau ada kekurangan fisik yang parah, maka tidak sah untuk dijadikan qurban.
Hewan cacat yang tidak boleh dijadikan hewan qurban ini ada dalam sebuah hadis yang artinya :
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
(HR. Tirmidzi & Ibnu Hibban)
3. Status Kepemilikan
Hewan qurban harus milik sendiri, bukan hasil curian atau masih dalam status gadai.
Kalau hasil patungan, pastikan niatnya memang untuk qurban, bukan karena ingin beli daging bersama.
4. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sampai hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Kalau disembelih sebelum shalat Ied, maka itu tidak dihitung sebagai qurban.
Baca Juga : Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Aman dan Sesuai
Kesimpulan
Memahami jenis hewan qurban dan syarat-syaratnya sangat penting supaya ibadah qurban kita diterima oleh Allah.
Pastikan hewan yang dipilih termasuk hewan ternak yang sah, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta, dan memenuhi syarat dari segi usia, fisik, kepemilikan, serta waktu penyembelihannya.
Semoga ibadah qurban kita penuh berkah dan membawa kebaikan untuk diri sendiri serta sesama.