3 Ibadah yang Wajib Wudhu Terlebih Dahulu Agar Sah

Ibadah yang Wajib Wudhu Terlebih Dahulu

Setiap ibadah dalam islam tentu sudah ada ketentuan dan tuntunannya, mulai dari syarat sah dan rukunnya.

Maklum kita mengerti bahwa ada beberapa ibadah mewajibkan untuk bersuci terlebih dahulu baik itu suci dari kotoran dan najis, maupun suci dari hadats kecil maupun hadats besar.

Termasuk juga wudhu sebagai penghilang hadats kecil menjadi syarat beberapa ibadah agar ibadah tersebut menjadi sah.

Apa saja ibadah yang mewajibkan seseorang untuk wudhu terlebih dahulu?.

Ibadah Yang Wajib dengan Wudhu

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengatur ibadah-ibadah tersebut dalam Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam. Ibadah yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu terlebih dahulu jika terkena hadast kecil yaitu sholat, thowaf, dan menyentuh Al-Qur’an. Berikut Penjelasaanya:

1. Sholat

Sholat

Orang yang terkena hadats kecil dan hendak melakukan ibadah sholat diharuskan untuk wudhu terlebuh dahulu. Hal ini tidah hanya berlaku untuk sholat wajib saja, melainkan untuk sholat sunnah juga. Berikut adalah dalil diperintahkannya berwudhu dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 6.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة: ٦)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6)

Penjelasannya: apabila seseorang ingin mendirikan sholat maka wajib baginya untuk wudhu terlebih dahulu. Dan jika tanpa dia tidak melakukannya maka sholatnya tidak sah.

Entah dia itu tahu maupun tidak tahu akan tidak sahnya sholat tanpa wudhu, begitu juga jika dia lupa akan hal tersebut.

Akan tetapi, jika dia tidak melakukannya karena tidak tahu atau karena lupa maka tidak ada dosa baginya, namun tetap wajib mengulangi ibadah sholatnya dengan wudhu terlebih dahulu jika terkena hadats kecil.

Dan juga perintah wudhu sebelum mendirikan sholat bersumber dari hadist Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wasallam.

َقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ” (رواه البخاري)

Artinya: Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Allah tidak menerima salat salah seorang diantara kalian jika berhadast hingga ia berwudu”. (HR. Imam Bukhori)

Dan juga dari hadits

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً إِلَّا بِطُهُورٍ (رواه البخاري)

Artinya: Rasullullah Shollahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Allah tidak menerima salat kecuali dengan bersuci” (HR. Imam Bukhori)

Baca Juga : Wajib Tahu! 10 Syarat Sah Wudhu Rukun & Tata Caranya

2. Thowaf

Thawaf

Sebelum melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Baik itu thowaf wajib maupun sunnah diwajibkan wudhu terlebih dahulu jika terkena hadats kecil.

Karena thowaf seperti halnya sholat yaitu mewajibkan seseorang yang hendak melaksankannya harus suci terlebih dahulu dari hadats. Berdasarkan Hadist Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam

رواه ابن عباس وابن عمر رضي الله عنهم: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الطواف بالبيت صلاة، إلّا أن الله أباح فيه الكلام. (رواه البيهقي)

Artinya: Sahabat Ibnu Abbas RA dan Sahabat Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Thowaf mengelilingi Ka’bah seperti Sholat, tetapi Allah membolehkan bicara” (HR. Imam Al-Baihaqi).

Baca Juga : Bacaan Doa Wudhu Lengkap dengan Gambar Arab, Latin & Arti

3. Menyentuh Al-Qur’an

Membaca AL Quran

Hukumnya haram menyentuh apalagi memegang mushaf Al-Qur’an tanpa bersuci terlebih dahulu jika terkena hadats. Maka bagi orang yang berhadats dan hendak menyentuh apalagi memegang mushaf Al-Quran wajib bersuci terlebih dahulu.

Perintah Allah terkait diwajibkannya bersuci dahulu sebelum menyentuh mushaf al-Qur’an terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Waqi’ah ayat 79:

{ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ } (الواقعة: ٧٩)

Artinya: “tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Serta Hadist Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam:

روى حكيم بن حزام رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: “لَا تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا وَأَنْتَ طَاهِرٌ” (رواه مالك)

Artinya: Hakim bin Hazam RA bahwa Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallama bersabda: “Jangan kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali kamu bersuci” (HR. Imam Malik)

Jadi dapat diketahui bahwa orang yang terkena hadats haram baginya membawa al-Qur’an, karena menyentuhnya saja sudah tidak boleh. Termasuk juga haram menyentuh walaupun kertasnya saja, dan juga haram kalaupun membawanya dengan kantong ataupun membawa diatas kepala.

Namun saat terkena hadast boleh al-Quran ditaruh didepannya, dan boleh juga membuka lembarannya dengan menggunakan pena atau yang lainnya karena tidak menyentuhnya langsung. Serta boleh membawa Al-Qur’an yang berisikan tafsir asalkan tafsirnya lebih banyak daripada Al-Qur’an.

Baca Juga : Apakah Boleh Membaca Al Quran tanpa Wudhu? Begini Hukumnya

Demikian tadi penjelasan tentang ibadah yang disyaratkan untuk wudhu terlebih dahulu ketika hendak melaksanakannya.

Semoga bermanfaat dan Allah memberikan keberkahan ilmu. Wallahu A’lam.

Sumber:
1. al-Mu’tamad fi al-Fiqhi asy-Syafi’i, Syekh Dr. Muhammad az-Zuahili.

Leave a Comment