Ibadah qurban menjadi salah satu amalan yang sering kita dengar menjelang hari raya Idul Adha.
Namun, sebagian dari kita mungkin masih bertanya-tanya: sebenarnya, apa hukum qurban dalam Islam? Apakah wajib atau sunnah?
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum qurban menurut pandangan 4 madzhab besar dalam Islam, dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami.
Pengertian Qurban
Secara bahasa, qurban berasal dari kata qarraba yang artinya mendekat.
Dalam konteks ibadah, qurban adalah menyembelih hewan tertentu (seperti kambing, sapi, atau unta) pada hari-hari tertentu sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha) dan tiga hari tasyrik sesudahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum Qurban Menurut 4 Madzhab
Ibadah qurban sendiri berlandaskan pada Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”
Selain itu, menurut 4 madzhab dan beberapa jumhur ulama juga menjelaskan tentang hukum qurban, diantaranya :
1. Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, hukum qurban adalah wajib bagi yang mampu.
Artinya, jika seseorang sudah memenuhi syarat—muslim, baligh, berakal, dan mampu secara finansial—maka dia diwajibkan untuk berqurban. Jika tidak dilakukan, maka ia berdosa menurut madzhab ini.
Menurut imam Hanafi, seseorang yang sudah mempunyai kekayaan minimal 200 dirham atau hartanya telah mencapai nisab zakat maka wajib untuk berqurban.
Pandangan mazhab hanafi ini bukan tanpa alasan, mereka berpedoman dengan hadis yang artinya :
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad bersabda “Barang siapa mendapatkan kelapangan (mampu) tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Mazhab Maliki
Menurut madzhab Maliki, hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), tapi bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang sudah berniat dan mengumumkannya secara terbuka.
Jika seseorang punya kemampuan dan tidak ada halangan, maka sangat dianjurkan baginya untuk berqurban.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i—yang juga dianut mayoritas muslim di Indonesia—berpendapat bahwa qurban adalah sunnah muakkadah.
Artinya, sangat dianjurkan untuk dilakukan, tapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
Namun selain itu, lebih spesifik ulama syafi’iah berpendapat bahwa terdapat dua hukum. Yaitu :
- Sunnah ‘Ain: Qurban yang dilakukan secara perorangan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban
- Sunnah Kifayah: Jika dalam satu rumah/keluarga ada yang berkurban, maka anggota keluarga lainnya tidak terkena hukum sunnah lagi
4. Madzhab Hanbali
Sama seperti madzhab Syafi’i dan Maliki, madzhab Hanbali juga menyatakan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah.
Mereka menekankan pentingnya qurban sebagai ibadah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits dari Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ahmad disebutkan bahwa:
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Musholla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”
Siapa yang Dianjurkan untuk Berqurban?
Berikut adalah syarat orang yang dianjurkan untuk berqurban:
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Mampu secara finansial (punya kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan utang)
Kalau kamu belum mampu, jangan khawatir. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.
Tapi kalau sudah cukup rezeki dan mampu membeli hewan qurban, yuk niatkan berqurban tahun ini!
Kesimpulan
Jadi, hukum qurban dalam Islam berbeda-beda menurut empat madzhab seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Meskipun tidak semua mazhab mewajibkan, tapi qurban tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan.
Ini adalah bentuk rasa syukur dan kedekatan kita kepada Allah, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial karena daging qurban dibagikan kepada yang membutuhkan.
Kalau tahun ini kamu sudah ada rezeki lebih, jangan ragu untuk ikut berqurban. Ingat, setiap potong daging yang kamu berikan, insyaAllah akan jadi saksi kebaikanmu di akhirat kelak.
Gimana, sekarang sudah paham kan hukum qurban menurut Islam?
Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang lagi belajar dan ingin tahu lebih dalam tentang ibadah qurban. Yuk, niatkan dari sekarang biar nggak ketinggalan amal besar di hari raya nanti!
Kalau kamu suka konten seperti ini, boleh banget share ke teman-temanmu ya biar makin banyak yang tahu.