Hukum Qurban Bagi yang Bernazar dalam Islam

hukum qurban bagi yang bernazar

Dalam Islam, berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama saat Idul Adha.

Namun, bagaimana jika seseorang pernah bernazar untuk berkurban?

Apakah hukumnya tetap sama?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sederhana tentang hukum qurban bagi yang bernazar, termasuk apakah ia boleh memakan daging kurbannya sendiri dan bagaimana pembagian dagingnya menurut syariat.

Apa Itu Nazar?

Secara sederhana, nazar adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah atau perbuatan baik jika keinginannya terkabul.

Misalnya, seseorang berkata, “Kalau saya lulus ujian tahun ini, saya akan berkurban seekor kambing.”

Nah, ucapan seperti ini termasuk nazar, dan dalam Islam, nazar hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan jika syarat yang dijanjikan sudah terpenuhi.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ:

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya dari Aisyah RA)

Baca Juga : Bolehkah Qurban dengan Cara Berhutang? Ini Jawabannya

Landasan Hukum Qurban

Kurban dalam Islam merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.

Hukum asal dari berkurban bagi orang yang mampu adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Dalilnya berasal dari firman Allah dalam surah Al-Kautsar yang artinya ::

“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS Al-Kautsar 1-3)

Lalu Bagaimana Hukum Qurban Bagi yang Bernazar?

Jika seseorang sudah bernazar untuk berkurban, maka hukum qurbannya menjadi wajib.

Artinya, dia tidak boleh mengabaikan nazarnya. Ini berbeda dengan orang yang tidak bernazar, karena baginya berkurban adalah sunnah muakad.

Hal ini karena nazar adalah bentuk janji kepada Allah, dan menepati janji adalah kewajiban dalam Islam.

Lalu Apakah orang yang bernazar boleh memakan daging kurbannya sendiri? 

Jawabannya: tidak boleh.

Melansir dari laman bimasislam.kemenag.go.id/ sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.

Berbeda dengan kurban sunnah yang boleh dimakan oleh yang berkurban, kurban nazar harus seluruhnya dibagikan kepada orang lain yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin.

Orang yang berkurban karena nazar tidak boleh memakan sedikit pun dari daging tersebut, bahkan juga tidak boleh diberikan kepada keluarganya jika mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi.

Lalu, bagaimana pembagian daging kurban bagi yang berkurban karena nazar?

Jika melihat dari yang disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al Zuhaili diatas maka seluruh dagingnya harus disedekahkan.

Sebagai penutup, hukum qurban bagi yang bernazar memang berbeda dari hukum qurban pada umumnya.

Jika kamu pernah mengucap janji kepada Allah untuk berkurban ketika sebuah keinginan terkabul, maka kurban tersebut menjadi wajib ditunaikan.

Dan karena itu adalah nazar, maka kamu tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun, semuanya harus dibagikan kepada yang membutuhkan.

Jadi, jika kamu sedang mencari informasi seputar hukum qurban bagi yang bernazar, semoga penjelasan ini bisa membantu memahami lebih dalam dan menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran.

Leave a Comment